Search
Translator
Laporan Utama
Selebaran-KristenisasiPicu-Penutupan-Rumah-Ibadah.jpg
Gara-gara selebaran “Kristenisasi”, GKBJ Pos Sepatan akhirnya ditutup. Masyarakat masih rentan ...
Login
User ID :
Kata Sandi :
Laporan Khusus
Menanti-Mayat-Hidup-Kembali.jpg
Reformata.com - Berharap mayat Eni bangkit lagi pada hari kelima, malah mayatnya terus membusuk. Apa alasan ...
YM Support
Redaksi Reformata
lidya

Konsultasi Hukum

01 April 2009

Saksi, Bisakah Dianggap Terlibat?

Kons Hukum.jpg

 An An Sylviana, SH, MBL*

Nama saya Freddy profesi sebagai guru. Ayah saya mempunyai masalah dengan hukum. Berikut saya ceritakan latar belakangnya: Pada tahun 2005, ayah mendapatkan informasi dari atasannya tentang adanya proyek di Lampung. Kemudian ayah saya menyampaikan kepada temannya yang bernama Andi. Selanjutnya Andi menyampaikan berita ini kembali kepada kawannya yang bernama Rozali. Kemudian Rozali tertarik dengan proyek tersebut dan menemui ayah saya bersama Andi. Kemudian Rozali memberikan uang sebesar Rp 65 juta kepada Andi sebagai uang booking proyek tersebut. Kuitansi tanda terima uang tersebut ditandatangani Andi di atas materai. Yang menjadi masalah adalah ayah saya menandatangani juga kuitansi tersebut sebagai saksi, tetapi tidak di atas materai melainkan di sampingnya. Berhubung sampai tahun ini proyek yang dijanjikan atasan saya tidak kunjung keluar, maka si Rozali menuntut uangnya kembali, sedangkan si Andi sudah tidak jelas lagi kabarnya. Rozali sekarang menuntut ayah saya untuk mengembalikan uang tersebut, padahal ayah saya tidak terima uangnya, hanya sebatas saksi saja. Apakah ayah saya bisa terlibat bila proses hukum dilaporkan si Rozali ke Polisi ? Saya sangat mohon pencerahannya. Terima kasih sebelumnya, semoga Allah membalas kebaikan Bapak/Ibu semuanya. Freddy Jakarta

Sdr. Freddy yang terkasih, delik adalah suatu perbuatan atau tindakan terlarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang (pidana). Termi-nologi lain untuk delik adalah tin-dak pidana atau perbuatan pidana atau peristiwa pidana.  Menurut KUHP delik dapat dibagi atas: (1). Delik Kejahatan yaitu tindak pidana yang tergolong berat dan meru-gikan terhadap orang atau pihak lain (contoh: penipuan, penggela-pan;  (2).  Delik Pelanggaran yaitu tindak pidana yang tergolong ri-ngan dan belum tentu menim-bulkan kerugian bagi pihak lain (contoh: pelanggaran lalu lintas).
Dengan tidak mengurangi adanya fakta-fakta hukum lain, yang akan ditemukan di dalam penyelidikan maupun penyidikan, Rozali sebagai korban, kemung-kinan akan melaporkan kepada pihak Kepolisian mengenai adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Andi Cs, yaitu tindak pidana peni-puan (Pasal 378 KUHP) dan/atau tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP).
Oleh karena dalam peristiwa pidana tersebut ada bebe-rapa orang yang terlibat, maka tin-dak pidana dimaksud termasuk dalam kualifikasi penyertaan (deelneming), yaitu masing-masing pelaku dapat dikatakan mengambil bagian atau ikut serta dalam pelak-sanaan tindak pidana yang ber-sangkutan atau paling tidak ma-sing-masing pelaku tersebut de-ngan sengaja turut menyebabkan terjadinya suatu peristiwa pidana.
Dalam penyertaan (deelne-ming), dibedakan antara pelaku dengan peserta, karena pada dasarnya tanggung jawab pelaku dan tanggung jawab peserta atas suatu tindak pidana itu belum tentu sama, ada yang lebih berat, ada yang lebih ringan, tergantung pada kasusnya.   
Dalam kasus yang Saudara kemu-kakan, ayah Saudara menanda-tangani kuitansi tanda terima uang dalam kapasitas sebagai saksi. Jika demikian, maka yang perlu ayah Saudara kemukakan adalah memberikan keterangan sebagai saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu (vide Pasal 1 ayat 27 UU No. 8 tahun 1981).  Mengenai tanda tangan ayah Saudara apakah di atas materai atau di luar materai, hal itu tidak ada pengaruhnya, tetapi yang perlu dicari tahu adalah apakah di kuitansi tersebut secara tegas dinyatakan bahwa ayah Saudara sebagai saksi.  Karena kalau tidak ada kata-kata sebagai saksi, maka ayah Saudara dapat dikualifikasikan sebagai peserta.
Apabila kasus yang Saudara ke-mukakan tersebut sampai bergulir ke Kepolisian, maka sebaiknya ayah Saudara didampingi oleh seorang Penasihat Hukum, baik dalam tingkat penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.v

Post your comment

* Your Name :
* Your Email :
* Description :
 
Enter the Verification Code shown!

Others