Jika polemik mengenai peraturan penyelenggara jasa konten tak segera berakhir, Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh terancam kena gugatan. Alasannya beberapa materi dalam Permenkominfo Nomor 1/2009 yang menjadi dasar pengaturan jasa penyelenggaraan konten diindikasi mengandung aturan yang bertentangan dengan UUD 45.
"Kita sudah ajukan judicial review-nya tadi sore sekitar jam 14.30," kata Sapto Anggoro, Sekjen IMOCA dalam jumpa pers Rabu (6/5) sore tadi didampingi kuasa hukum IMOCA Andreas Tri Suwito Adi. Judicial review diajukan karena peraturan tersebut dinilai memaksakana pungutan tanpa dasar.
Salah satu aturan dalam permen yang digugat IMOCA adalah kewajiban baru untuk membayar biaya hak penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi sebesar 0,5 persen dari pendapatan kotor. IMOCA menganggap hal itu merupakan bentuk pungutan baru sehingga tidak mungkin dibuat tanpa dasar undang-undang.
Menurut IMOCA, pungutan bagi penyelenggara konten tidak diatur dalam UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi. Padahal sesuai UUD 45 Pasal 23A dinyatakan bahwa "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang undang".
"Mungkin kita akan mengajukan gugatan perdata sebagai hal perbuatan melawan hukum. Itu salah satu sarana lain selain judicial review," kata Andreas Tri Suwito Adi. Meski demikian, IMOCA mengakui tetap kooperatif dan membuka peluang untuk menegosiasikan pendapat dengan pemerintah agar menemukan jalan tengah yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
sw
sumber:Kompas