| Laporan Utama |
|
Reformata.com - MELIHAT situasi massa yang menuntut penghentian perayaan Natal pada Jumat, 25 Desember 2009 ...
|
| Laporan Khusus |
|
Tak sedikit tokoh Kristen hadir dalam perjalanan “pulang” Gus Dur. Banyak kesan tersimpan dalam ...
|
| YM Support |
| Redaksi Reformata |
|
| lidya |
|
|
Konsultasi Hukum
04 June 2009 Aborsi, Pembunuhan yang Sangat Keji
 An An Sylviana, SH, MBL* Bapak Pengasuh yang terhormat, saya mau berkonsultasi untuk membantu teman saya menghadapi masalah. Begini ceritanya, teman saya hamil. Dia dan pacarnya sama-sama orang Kristen. Karena stres, trauma dan belum siap, mereka bersepakat melakukan aborsi terhadap kehamilan yang hampir 10 minggu itu. Aborsi dilakukan di apartemen si laki-laki. Seminggu setelah aborsi, si laki-laki itu menghilang, sehingga teman saya stres dan hampir bunuh diri. Teman saya masih sangat mengharapkan laki-laki itu, bahkan juga pernah berbicara dengan keluarga pihak laki-laki, tetapi pihak laki-laki sepertinya lepas tangan dan tidak mau bertanggung jawab. Bahkan si cewek dipersilakan melapor kepada pihak berwajib saja kalau tidak senang. Yang mau saya tanyakan kepada Bapak: 1) Kira-kira solusi apa yang terbaik untuk mereka berdua? 2) Apakah teman saya bisa melakukan gugatan secara hukum untuk meminta pertanggungjawaban? 3) Apakah pihak ketiga mempunyai wewenang secara hukum untuk menjembatani mereka berdua untuk menemukan jalan keluar, maksud saya misalnya Lembaga Bantuan Hukum Pendeta ? Terima kasih atas jawabnya. Julia – Jakarta
KAMI turut prihatin atas masalah yang sedang dihadapi teman Saudara tersebut, apalagi keduanya adalah orang Kristen. Hukum positif di Indonesia, khususnya KUHP melarang keras dilakukan-nya aborsi dengan alasan apa pun sebagaimana diatur dalam Pasal 283, 299 serta Pasal 341 s/d Pasal 349 dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) s/d 15 (lima belas) tahun penjara. Demikian pula de-ngan pihak-pihak yang dianggap turut serta melakukannya. Dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, ditentukan bahwa “Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamat-kan jiwa ibu hamil dan janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.” (Pasal 15 ayat 1), na-mun di dalam penjelasan atas pasal tersebut disebutkan : “Tindakan medis dalam bentuk apapun peng-guguran kandungan dengan ala-san apapun, dilarang karena ber-tentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun, dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.” Sebenarnya apa yang dimaksud dengan aborsi? Di Indonesia me-mang belum ada batasan resmi mengenai aborsi. Dalam Kamus Hukum dikenal dengan abortus provocatus (Latin) yang berarti keguguran karena kesengajaan. Abortus yang disebabkan adanya unsur-unsur kesengajaan dari pihak manapun merupakan tindak pida-na yang dapat dituntut. Sebagai ilustrasi mengenai apa yang terjadi di dalam suatu proses aborsi, se-baiknya kita renungkan gambaran berikut ini: Pada kehamilan muda (di bawah 1 bulan): Pada kehamilan muda, di mana usia janin masih sangat kecil, aborsi dilakukan dengan cara menggunakan alat penghisap (suction). Sang anak yang masih sa-ngat lembut langsung terhisap dan hancur berantakan. Saat dikeluar-kan, dapat dilihat cairan merah be-rupa gumpalan-gumpalan darah dari janin yang baru dibunuh tersebut. Pada kehamilan lebih lanjut (1-3 bulan): Pada tahap ini, di mana janin baru berusia sekitar beberapa minggu, bagian-bagian tubuhnya mulai terbentuk. Aborsi dilakukan dengan cara menusuk anak terse-but kemudian bagian-bagian tu-buhnya dipotong-potong dengan menggunakan semacam tang khusus untuk aborsi (cunam abortus). Anak dalam kandungan itu diraih dengan menggunakan tang tersebut, dengan cara menusuk bagian manapun yang bisa terca-pai. Bisa lambung, pinggang, bahu atau leher. Kemudian setelah ditu-suk, dihancurkan bagian-bagian tubuhnya. Tulang-tulangnya dire-mukkan dan seluruh bagian tubuh-nya disobek-sobek menjadi bagian kecil-kecil agar mudah dikeluarkan dari kandungan. Aborsi pada kehamilan lanjutan (3 sampai 6 bulan): Pada tahap ini, bayi sudah semakin besar dan bagian-bagian tubuhnya sudah terlihat jelas. Jantungnya sudah berdetak, tangannya sudah bisa menggenggam. Tubuhnya sudah bisa merasakan sakit, karena jari-ngan syarafnya sudah terbentuk dengan baik. Aborsi dilakukan de-ngan terlebih dahulu membunuh bayi ini sebelum dikeluarkan. Per-tama, diberikan suntikan maut (saline) yang langsung dimasukkan ke dalam ketuban bayi. Cairan ini akan membakar kulit bayi tersebut secara perlahan-lahan, menyesak-kan pernafasannya dan akhirnya setelah menderita selama berjam-jam dalam satu hari, bayi itu akhir-nya meninggal. Selama proses ini dilakukan, bayi akan berontak, mencoba berteriak dan jantungnya berdetak keras. Aborsi bukan saja merupakan pembunuhan, tetapi pembunuhan secara amat keji. Setelah kita merenungkan hal-hal tersebut di atas, maka kita pasti setuju untuk mengatakan bahwa apa pun alasannya, aborsi adalah suatu kejahatan, aborsi adalah sua-tu perbuatan dosa dan upah dosa adalah maut. Melakukan gugatan secara hukum untuk meminta per-tanggungan jawab, menurut he-mat kami kurang efektif untuk dila-kukan, bahkan keduanya terancam untuk dituntut secara pidana. Untuk melakukan rekonsiliasi di antara mereka berdua memang sebaiknya dilakukan oleh pihak ketiga (misalnya pendeta yang menggembalakan mereka). Pertobatan adalah jalan keluar yang terbaik, sebab jika kita mengaku dosa kita, maka Ia adalah setia dan adil, sehingga Ia akan mengampuni segala dosa kita dan menyucikan kita dari segala kejaha-tan (1 Yohanes 1: 9). Saling me-ngaku dosa dan saling mendoakan di antara keduanya merupakan upaya yang terbaik agar mereka disembuhkan dari dosa-dosa yang telah mereka perbuat (Yakobus 5: 16a). Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.v
Comments
Others
- Bantu Kakak, Malah Terjerat Hutang
- Nenek Curi Kakao, Kok Masuk Pengadilan?
- Bantuan Hukum Bukan atas Belas Kasihan
- Lembaga Negara Bergesekan, Kasus Berlarut-larut
- Karena Ikut Yesus, Tidak Dapat Warisan
- Kiat-kiat dalam Menangani Perkara
- Cerai Belum, Kok Nikah Lagi
- Polri Vs KPK, Wajarkah di Mata Hukum?
- Terorisme Bukan Kejahatan Biasa
- Siapa yang Berhak Memutuskan Pilpres?
- Masa Sewa Habis, Penyewa Tidak Mau Pergi
- Nenek Meninggal, Bude Mau Kuasai Warisan?
- Orang Asing Memiliki Yayasan di Indonesia?
- Beli Mobil Berstatus Sengketa
- Batalnya Perkawinan, Hanya Dapat Diputuskan Pengadilan
- Saksi, Bisakah Dianggap Terlibat?
- Aborsi, Tindak Kejahatan
- Rumah Warisan Hendak Dilelang Bank
- Hukuman bagi Pemalsu Tanda Tangan
|
|