Search
Translator
Laporan Utama
Selebaran-KristenisasiPicu-Penutupan-Rumah-Ibadah.jpg
Gara-gara selebaran “Kristenisasi”, GKBJ Pos Sepatan akhirnya ditutup. Masyarakat masih rentan ...
Login
User ID :
Kata Sandi :
Laporan Khusus
Menanti-Mayat-Hidup-Kembali.jpg
Reformata.com - Berharap mayat Eni bangkit lagi pada hari kelima, malah mayatnya terus membusuk. Apa alasan ...
YM Support
Redaksi Reformata
lidya

Konsultasi Hukum

01 July 2009

Orang Asing Memiliki Yayasan di Indonesia?

pengadilan-d-as.jpg

An An Sylviana, SH, MBL*

Bapak Pengasuh yang terhormat. Apakah orang asing atau badan hukum asing dapat mendirikan yayasan di Indonesia? Kalau bisa, apa ketentuan dan syarat-syarat yang harus mereka penuhi? Apakah yayasan asing dapat juga melakukan kegiatan di Indonesia? Bila dapat, hal-hal apa saja yang dapat mereka lakukan? Apakah suatu yayasan dapat menerima bantuan atau dana dari luar negeri? Terima kasih. Edwin Jakarta Barat

Sdr. Edwin yang terkasih,
    Sebagaimana diketahui,
    yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntuk-kan untuk mencapai tujuan ter-tentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.  Saat ini un-dang-undang yang mengatur tentang Yayasan adalah UU No. 16 tahun 2001 Jo. UU No. 28 tahun 2004 Jo. Peraturan Peme-rintah No. 63 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan.
Orang asing atau badan hukum asing atau orang asing bersama orang Indonesia dapat mendirikan yayasan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Untuk yayasan yang didirikan oleh orang perseorangan asing harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut: (a). Identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah; (b). Pemisahan sebagian harta kekayaan pribadi pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan paling sedikit senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan ter-sebut; dan (c).  Surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.  
Ketentuan dan syarat-syarat yang sama juga harus dipenuhi oleh badan hukum asing yang akan mendirikan yayasan di Indonesia.  Ketentuan dan syarat yang lain yang harus dipenuhi adalah: (a).  Salah satu anggota pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara, wajib dijabat oleh warga negara Indonesia; (b).  Orang asing yang menjadi pengurus wajib bertem-pat tinggal di Indonesia, dan harus pemegang ijin melakukan kegiatan atau usaha di Indonesia serta mempunyai ijin tinggal. Syarat yang sama juga berlaku bagi orang asing yang menjadi anggota pembina dan anggota pengawas.  
Mengenai pendirian yayasan itu sendiri harus dilakukan dengan akta yang dibuat di hadapan notaris di Indonesia, dan Akta Pendirian Yayasan tersebut harus mendapat pengesahan dari menteri, dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Yayasan asing dapat melakukan kegiatan di Indonesia dibatasi hanya di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Dan untuk melakukan kegiatannya di Indonesia, harus bermitra dengan yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan asing tersebut. Kemitraan tersebut harus aman dari aspek politis, yuridis, teknis dan sekuriti. Yang dimaksud dengan aspek politis adalah kegiatan yayasan harus sesuai dengan politik luar negeri dalam bing-kai dasar Negara Pan-casila, UUD 1945 dan kebhinekaan masya-rakat Indonesia. As-pek yuridis adalah kegiatan yayasan asing tidak bertentangan dengan semua ke-tentuan peraturan perundang-unda-ngan. Aspek teknis adalah kegiatan yaya-san tersebut dapat terlaksana dengan baik di lapangan. Se-dangkan aspek sekuriti adalah kegiatan yaya-san tidak ditujukan untuk kegiatan inte-lijen asing yang dapat merugikan keamanan bangsa dan negara RI.
Bantuan dari luar negeri dapat diterima oleh suatu yayasan di Indonesia. Dengan catatan yayasan di Indonesia yang mendapat bantuan dari luar negeri sebesar Rp 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) atau lebih, wajib diaudit oleh akuntan publik.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.v


Comments

Lody, 21.07.09 10:09
Bpk. Pengasuh yang terhormat, mengenai visa orang asing apkah pembina yayasan bisa dapat visa dari yayasan tersebut? Terima kasih, Lody Halut
Lili Christian, 09.02.10 19:30
Mana yang benar, gereja dibawah yayasan atau yayasan dibawah gereja?

Post your comment

* Your Name :
* Your Email :
* Description :
 
Enter the Verification Code shown!

Others