An An Sylviana, SH, MBL*
Nama saya Nur. Saya punya masalah yang menurut saya rumit sekali. Persoalannya begini: Nenek saya meninggal sudah 2 tahun, tapi tidak meninggalkan surat wasiat. Kakek juga sudah meninggal. Anak nenek yang masih hidup 3 perempuan. Ibu saya nomor 3. Surat tanah, KTP, KK, tabungan dan surat-surat berharga lainnya dipegang oleh Bude (anak nomor 2). Ketika ibu saya dan budhe nomor 1 ingin melihat surat tanahnya, Bude 2 tidak mau memberikan, bahkan fotocopynya sekalipun.
Tiap kali Bude 1 dan ibu saya minta surat tanah, Bude 2 selalu menjawab berbelit, dan berkata tanah mereka dia yang beli. Terus terang, Bude 1 dan ibu saya tidak punya uang buat balik nama, sedang Bude 2 punya duit. Makanya, kalau dia ingkari janji untuk beli tanah mereka, dia menyuruh mereka balik nama. Tapi April 2009 ini Bude 1 bertekad mau ke pengacara. Namun Bude 2 seperti ketakutan dan mengatakan tidak perlu ke pengacara, dan tanahnya dia yang beli.
Sejak saat itu surat ahli warisnya diurus. Yang mau saya tanyakan: 1) Bagaimana proses pembuatan surat ahli waris, apa ke RT sampai kecamatan? Apa ada tarifnya? 2) Kalau tanah dibeli oleh saudara sendiri apa perlu ke notaris? 3) Kira-kira berapa biaya notaris dan tarif pengurusan jual beli apabila NJOP tanah sekitar Rp 650 juta? 4) Kata Bude 2, surat ahli warisnya jadi satu, atas nama dia. Ini bagaimana? 5) Sudah 3 minggu mengurus surat ahli waris di kelurahan, katanya belum jadi. Berapa hari biasanya proses pengurusan ahli waris baik di kelurahan/kecamatan? Mohon penjelasannya. Terimakasih.
Nur
Surabaya
IBU Nur yang baik, kami turut prihatin atas masalah yang sedang keluarga Ibu hadapi. Kami berharap masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan oleh dan di antara keluarga Ibu sendiri, sehingga dapat dihindari timbulnya sengketa, apakah itu di pengadilan dan/atau di kepolisian, yang tentunya akan memakan biaya dan waktu yang tidak sedikit.
Mengenai surat waris dapat diupayakan baik melalui instansi pengadilan (Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam, Surat Waris berbentuk “Fatwa Waris”; Pengadilan Negeri bagi mereka yang beragama non-Islam, Surat Waris berbentuk “Penetapan Waris”), dan di luar instansi pe-ngadilan (“Keterangan Waris” yang dibuat oleh dan di hadapan notaris atau “Keterangan Wa-ris” yang dibuat oleh dan di hadapan lurah/kepala desa setempat). De-ngan adanya Surat Wa-ris tersebut apakah berbentuk “Fatwa Wa-ris” atau “Penetapan Waris” atau “Ketera-ngan Waris”, maka ada kejelasan hukum mengenai siapa yang berhak menjadi “Ahli Waris atau Para Ahli Waris”dari harta wari-san/harta peninggalan dimaksud.
Sedangkan mengenai ketentuan atau syarat-syarat yang harus dipe-nuhi untuk memperoleh Surat Wa-ris tersebut serta berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk itu, pihak Ibu dapat menanyakan langsung kepada instansi atau pihak yang terkait.
Pengalihan hak atas tanah kepada siapa pun juga, termasuk kepada saudara sendiri, harus dilakukan di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) setempat. Bisa berbentuk “Akta Hibah” atau “Akta Jual Beli”. Untuk pembuatan akta-akta tersebut, pemberi hibah/penjual wajib mem-bayar PPH ginal sebesar 5% dari harga jual atau NJOP, sedangkan penerima hibah/pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sebesar 5% dari harga jual atau NJOP dikurangi suatu jumlah potongan tertentu (tergantung wilayah di mana lokasi tanah tersebut berada). Mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk PPAT, pihak Ibu dapat tanyakan langsung kepada PPAT yang bersangkutan.
Untuk mengurus surat waris, biasa diurus secara bersama-sama atau diwakilkan ke-pada salah seorang ahli waris atau kepada pihak lain, dengan memberikan suatu su-rat kuasa yang khusus dibuat untuk itu.
Fatwa waris atau penetapan waris atau keterangan waris, be-risi penetapan siapa-siapa saja yang diten-tukan menjadi ahli wa-ris dan besarnya bagian yang akan diperoleh-nya dari harta warisan/peninggalan dimaksud, jadi benar surat waris tersebut adalah satu.
Mengenai proses pembuatan su-rat waris tersebut sangat bervariasi, dan untuk itu pihak ibu dapat me-nanyakan langsung kepada instansi atau pihak yang terkait. Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.v