Agung Laksono, Ketua DPR RI
TENTU masih segar dalam ingatan kita ketika rancangan undang-undang (RUU) tentang Pornografi hendak disahkan DPR. Rencana ini menuai perdebatan luas, karena banyak elemen masyarakat yang menolak-nya. Kini dua buah RUU pun men-jadi perdebatan sengit di kalangan masyarakat umum maupun tokoh agama. Kedua RUU tersebut ada-lah RUU Zakat dan RUU Jaminan Produk Halal. Bahkan kabarnya kedua RUU tersebut akan segera selesai sebelum pelantikan DPR periode yang baru (Oktober 2009).
Kedua RUU ini menjadi polemik ketika ditemukan bahwa kedua RUU tersebut memiliki dasar yang mengacu kepada agama Islam. Padahal seharusnya sebuah UU berlaku dan mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Bagaimana jadinya nanti jika sebuah UU yang adalah berdasarkan hu-kum agama diharuskan bagi seluruh rakyat Indonesia yang memiliki keyakinan berbeda-beda? Situasi ini bukan tidak mungkin menghadir-kan sebuah keinginan bagi kala-ngan agama yang berbeda untuk mengajukan RUU berdasarkan keyakinan mereka. Tentu saja hal seperti ini nantinya mengakibatkan keresahan.
Kekhawatiran terhadap kedua RUU tersebut tampaknya bukanlah isapan jempol. Bahkan Perseku-tuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dalam sebuah siaran pers sebelumnya telah memberikan pernyataan sikap keprihatinan terhadap pembahasan dan peren-canaan RUU yang dianggap diskri-minatif tersebut. Bahkan dengan tegas PGI memberikan pernyataan agar DPR meninjau kembali kedua RUU tersebut.
Tampaknya kekhawatiran seba-gian pihak terhadap kedua RUU tersebut tidak berlebihan. Salah satu pasal dalam RUU JPH ber-bunyi: “Hewan yang digunakan sebagai bahan baku produk halal harus disembelih dengan menye-but lafal ‘bismillahhirrahmanirrahim’ dan tuntutan penyembelihan se-suai dengan syariah serta meme-nuhi kaidah kesejahteraan hewan dan kesehatan masyarakat vete-riner. Sementara itu dalam RUU lainnya, zakat menjadi bagian dalam penanggulangan kemis-kinan, akan tetapi hanya untuk kelompok agama tertentu yang meyakini agama tersebut. Bagi mereka yang menjalankannya, membayar zakat maka akan diku-rangi pajak penghasilan yang haus dibayarkan, sedangkan bagi yang tidak membayar, maka besarnya pajak penghasilan tetap dan tidak ada pengurangan. Bukan tidak mungkin situasi seperti ini dapat menghadirkan situasi tidak menye-nangkan antara masing-masing pemeluk agama yang berbeda di Indonesia.
Suara-suara yang menyatakan keberatan terhadap kedua RUU ini telah dilayangkan baik secara lisan maupun tulisan kepada DPR. Tapi tampaknya hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa terhadap kebijakan di kalangan legislatif. Sudah dipastikan bahwa kedua RUU tersebut akan tetap disahkan sebelum periode kepengurusan DPR saat ini berakhir. Menyikapi hal tersebut kami mewawancarai Ketua DPR RI Agung Laksono menyoal persiapan RUU tersebut, dan bagaimana dampaknya jika RUU tersebut disahkan dan dijalankan.
Apa pendapat Anda atas undang-undang yang diang-gap diskriminatif, dan bagai-mana seharusnya sebuah undang-undang itu diberlakukan?
Tidak boleh ada undang-undang yang sifatnya diskrimantif, undang-undang harus berlaku bagi semua warga negara, karena memang sebuah undang-undang dibuat untuk mengikat seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali, baik itu lembaga maupun individu. Jadi tidak boleh ada undang-undang semacam itu, apalagi sudah ada undang-undang antidis-kriminasi. Tidak boleh ada undang-undang yang menguntungkan pada satu kelompok agama ter-tentu, lalu merugikan agama lain. Itu tidak dan seharusnnya sebuah undang-undang berlaku adil.
Apa benar RUU Jaminan Produk Halal dan RUU Zakat akan segera disahkan?
Kedua RUU tersebut memang ada, dan telah lama dibahas dan dipersiapkan. Tapi jangan juga masing-masing pihak langsung menilai kedua RUU tersebut tanpa mempelajari RUU tersebut secara seksama.
Menyoal kedua RUU terse-but, ada anggapan bahwa kedua RUU tersebut bersifat diskriminatif, apa tangapan Anda?
Tolong pelajari dulu pasal-pasal yang ada di dalamnya. Seringkali warga memprotes sebuah ranca-ngan undang-undang tapi tidak melihat dulu apa isi dari RUU terse-but. Anggapan-anggapan sema-cam itu biasanya timbul biasanya karena secara apriori tidak mem-baca isi dari RUU itu sendiri kemu-dian memberikan vonis terhadap RUU tesebut. Karena itu sekali lagi saya tegaskan, pelajari terlebih dahulu setiap pasal yang terkan-dung di dalamnya. Seperti UU Pornografi misalnya, nyatanya setelah dibaca tidak terjadi hal-hal seperti yang dikhawatirkan sebelumnya.
Bukankah kedua RUU terse-but mengacu pada hukum agama yang cenderung meng-arah kepada hukum syariah, bagaimana nantinya imple-mentasinya terhadap kehidu-pan berbangsa dan bertanah air?
Itu kan nantinya bagi yang melaksanakan, kan tidak diberla-kukan bagi semua orang. Halal juga kan bagi mereka yang memper-cayainya dan tidak ada larangan bagi yang tidak mempercayainya. Kalaupun ada label “tidak halal” dan ternyata dimakan juga, itu kan urusan masing-masing. Tetapi di sini negara mengingatkan bahwa ada pemisahan antara makanan yang halal dan tidak halal. Hanya sekadar informasi saja.
Apakah itu artinya tidak ada gangguan ataupun ancaman disintegrasi bangsa akibat undang-undang ini?
Jelas tidak ada. Apalagi kemudian dihubungkan dengan pengaruhnya terhadap keutuhan NKRI, itu jelas-jelas tidak ada, karena di sini kan tidak ada pemaksaan.
Apa ada jaminan dari DPR sendiri bahwa nantinya kedua RUU tersebut tidak menim-bulkan konflik di tengah-tengah kehidupan berbangsa?
Tidak. Semua yang dirumuskan dalam setiap pasal kan sudah dipikirkan secara matang. Perumu-san sebuah undang-undang kan tidak berbicara sebulan dua bulan. Tapi sudah dipersiapkan secara matan dalam jangka waktu yang cukup lama.
Ada anggapan bahwa bebe-rapa undang-undang yang dirumuskan dan disahkan pada kepemimpinan Anda sebagai ketua DPR mengarah pada pembuatan undang-undang yang mengarah pada hukum syariah?
Saya kira, tolong dilihat dan dipe-lajari dulu. Saya tegaskan bahwa tidak ada hukum agama boleh dipaksakan menjadi hukum negara. Pembuatan undang-undang di tingkat parlemen juga kan bukan diputuskan berdasarkan satu golo-ngan saja. Proses konstitusinya juga kan melibatkan pemangku ke-pentingan, produsen dan sebagai-nya kan juga dilibatkan. Jenda