Pembangunan pun dimulai. Namun, karena terbatasnya dana, maka proses itu dihentikan untuk sementara. Nah, ketika dana yang terkumpul dianggap cukup untuk melanjutkan kembali pembangu-nan sarana-prasarana ibadah terse-but, proses pun dilanjutkan. Saat itulah ada sekelompok warga yang memprotesnya dan meminta agar pembangunan dihentikan. Namun, seperti kasus yang sudah-sudah, warga yang protes sebagian besar justru bukan penduduk di sekitar gereja, melainkan dari tempat lain.
Karena situasi memanas, maka Wali Kota Depok saat itu, Badrul Kamal, menghentikan proses pem-bangunan. Itu terjadi tahun 2000. Pembangunan pun tertunda, te-rus-menerus tanpa adanya penye-lesaian yang jelas. Akhirnya, Okto-ber 2007, pihak HKBP berupaya un-tuk melanjutkan proses pemba-ngunan gereja dan ruang serba-guna yang sempat terhenti itu. Mereka terlebih dulu mengirim surat kepada Wali Kota Depok yang baru, Nur Mahmudi Ismail, yang isinya menyatakan bahwa HKBP berniat melanjutkan pemba-ngunan. Surat itu dikirim pada Januari 2008. Ditunggu sampai enam bulan, ternyata tak menda-pat tanggapan, sehingga panitia pembangunan kembali mengirim surat yang kedua kalinya.
Karena tak diresponi juga, maka pada Februari 2009, pihak HKBP mengirim surat ke Wali Kota yang intinya minta berdialog agar mene-mukan solusi atas kasus ini. Ter-nyata, pada saat yang hampir bersamaan, pihak warga yang menolak pembangunan HKBP juga mengirim surat kepada Wali Kota yang intinya meminta agar IMB gereja tersebut dicabut. Puncak-nya, 27 Maret 2009, Wali Kota De-pok mengeluarkan Surat Keputu-san (SK) yang intinya mencabut IMB atas nama HKBP Pangkalan Jati Gandul.
Tak pelak, keputusan pemerin-tah yang diskriminatif itu mendapat reaksi keras dari berbagai pihak dengan alasan pembangunan gereja tersebut sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun herannya, Wali Kota Nur Mahmudi Ismail malah meminta umat kristiani dapat memahami “kebijakan” yang diambilnya itu. “Saya harap jemaat HKBP bisa memahami pencabu-tan izin tersebut untuk menjaga situasi agar tetap kondusif,” katanya kepada wartawan, 29 April lalu. “Saya tidak memusuhi umat kristiani ataupun HKBP. Ini untuk menghindari konflik horizontal.”
Apa yang dimaksud Nur Mah-mudi dengan “menjaga situasi agar tetap kondusif”, dan kon-dusif itu sendiri menurut siapa? Kalau hanya menurut persepsi pihak yang menolak pembangunan HKBP tersebut, bukankah itu jelas sepihak dan karenanya juga diskriminatif? Kalau Nur Mahmudi telah memberikan waktu untuk mendengar “keberatan” dari pihak yang menolak, apakah ia juga telah melakukan hal yang sama untuk pihak yang mengajukan? Kalau mau lebih komprehensif demi “keadilan bagi semua”, apakah ia juga telah membentuk tim khusus untuk menganalisa kasus ini dari berbagai perspektif?
Agaknya Nur Mahmudi tidak melakukan itu. Ia tak pernah bermusyawarah dengan pihak HKBP Pangkalan Jati, pun dengan pihak-pihak lain yang turut menya-takan keberatan. Mungkin benar ia tidak memusuhi pihak HKBP maupun umat kristiani. Namun, satu hal tak dapat dipungkiri: ia telah melecehkan pihak-pihak tersebut. Atas dasar itu pula kita meragukan bahwa ia telah berpikir serius untuk menghindari konflik horizontal dalam persoalan ini. Atau, mungkinkah ia cuma ber-imajinasi tentang konflik tersebut?
Dalam SK pencabutan IMB terse-but, Nur Mahmudi memang me-nyebutkan bahwa pembangunan gedung dan ruang serbaguna tak dapat terselesaikan karena terjadi penolakan oleh warga di sekitar lokasi. Jadi, pencabutan izin dimak-sudkan untuk menghindari kembali terjadinya konflik di lapangan saat pembangunan dilaksanakan. Te-tapi, bukankah sebagai pemimpin, ia mestinya berupaya keras untuk mencerahkan pikiran para penen-tang yang tidak beralasan itu?
Kesalahan Nur Mahmudi bertam-bah lagi jika kita melihatnya dari perspektif dan kepentingan pe-merintah sebelumnya. Bagaimana mungkin apa yang telah diputus-kan Bupati Bogor Eddy Yoso Martadipura di kemudian hari malah dianulir? “Saya mensinyalir izin tersebut bermasalah dan tidak valid,” jelas Nur Mahmudi tentang IMB yang dicabutnya itu. Apa maksudnya? Bukankah ia secara tak langsung telah menganggap Eddy Yoso keliru dengan kebijakan-nya di tahun 1998? Tapi, mengapa keliru? Memberi kemudahan bagi sekelompok umat untuk beriba-dah, apa yang salah dengan itu? Situasi sudah berubah? Namun, bukankah kebebasan beribadah tetap merupakan hak asasi manusia yang tak dapat dicabut oleh negara? Bukankah negara harus berupaya serius untuk memfasilitasi warganya yang ingin beribadah? Tidakkah Nur Mahmudi sebagai pejabat negara memahami hal ini?
Sebenarnya masih banyak pertanyaan yang dapat diajukan sebagai keberatan atas “kebija-kan” Nur Mahmudi yang sama sekali tak bijak itu. Karena itulah, tak heran jika ia dinilai gegabah karena keputusannya yang hanya didasar-kan desakan orang banyak itu. Pakar hukum tatanegara Universitas Padjadjaran, I Gde Pantja As-tawa, mengatakan bahwa penca-butan IMB yang tidak disertai ala-san atau dasar hukum merupakan bukti kesewenang-wenangan Nur Mahmudi dalam mengeluarkan kebijakan. Menurutnya, bagaima-napun pencabutan IMB untuk tempat ibadah dan gedung serba-guna HKBP Pangkalan Jati harus disertai pertimbangan matang dan dilandasi dasar hukum yang dipakai di negara ini.
Karena Pemerintah Kota Depok bergeming, akhirnya pihak HKBP pun mengajukan gugatan, 6 Mei lalu. Ephorus HKBP, Pendeta Dr Bo-nar Napitupulu, menunjuk Juni-mart Girsang selaku kuasa hukum HKBP untuk menyelesaikan per-soalan ini melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya, 2 Juni, PTUN mulai menyidangkan per-kara pencabutan IMB HKBP ter-sebut. Menurut Junimart, pen-cabutan IMB gereja dan gedung serbaguna itu cacat hukum karena selama sepuluh tahun pihak HKBP tidak melakukan pelanggaran dan selalu mengikuti peraturan daerah.
Sementara protes atas tindakan diskriminatif Nur Mahmudi juga dilaporkan oleh Persekutuan Ge-reja-gereja di Indonesia (PGI) secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, 5 Mei lalu. Intinya, PGI meminta Mendagri dan Menag selaku pembina agama menegur Wali Kota Depok karena telah semena-mena mencabut IMB tempat peribadatan.
Keadilan akhirnya datang. PTUN Bandung membatalkan Keputusan Wali Kota Depok terkait Pencabu-tan IMB rumah ibadah dan ruang serbaguna HKBP Pangkalan Jati, 17 September lalu. Menurut majelis hakim, yang diketuai A. Syaifullah, penerbitan Keputusan Wali Kota Depok tertanggal 27 Maret 2009 itu tidak tepat. Sebab, pencabutan IMB tersebut dilakukan hanya karena keberatan sebagian masya-rakat setelah Gereja HKBP di Jalan Puri Pesanggrahan, Cinere, berdiri. “Mestinya alasan keberatan seperti itu disampaikan ketika bangunan belum berdiri, pada saat proses pemenuhan persyaratan untuk mendapat IMB sedang dilakukan,” ujar Syaifullah.
Sementara berdasarkan bukti berupa dokumen dan fakta persi-dangan, penerbitan IMB gereja dan ruang serbaguna HKBP terse-but sudah memenuhi semua persyaratan seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Izin Mendiri-kan Bangunan Kota Depok. Penca-butan izin, menurut Syaifullah, bukannya tidak bisa dilakukan. Asal-kan pencabutan itu sesuai prosedur dan telah memenuhi persyaratan sesuai Perda tentang IMB Depok. Misalnya, bila terbukti ada tanda-tangan dukungan warga atau rohaniwan yang dipalsukan. “Tapi dari bukti-bukti pemenuhan per-syaratan yang ada yang kami periksa, pemberian IMB gereja dan gedung serbaguna itu semua su-dah memenuhi persyaratan dalam Perda (tentang IMB Kota Depok),” paparnya.
Selain itu Syaifullah menambah-kan, sebelum pencabutan IMB, pihak pemilik IMB harus didengar dulu apirasinya. “Namun dalam per-kara ini pencabutan IMB hanya dila-kukan berdasarkan keberatan sepi-hak kelompok masyarakat tanpa mendengar suara pihak HKBP,” katanya. Syaifullah memper-silakan berbagai kalangan untuk menilai putusan Majelis Hakim PTUN Ban-dung dalam perkara tersebut. “Na-mun kami, majelis hakim, telah memutuskan dengan pertimba-ngan selengkapnya,” ujarnya. “Se-lain itu sidang pembacaan putusan pun dilaksanakan terbuka untuk umum. Jadi silakan saja.”
Kita berharap Nur Mahmudi tidak mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung — walaupun itu merupakan haknya. Maksudnya, tiada lain, agar putusan tersebut segera memiliki kekuatan hukum tetap sehingga pihak HKBP Cinere dapat melanjutkan kembali proses pembangunan yang sempat ter-tunda. Kita juga berharap agar ke depan para pejabat negara ber-sikap ekstra hati-hati dalam mem-buat kebijakan terkait hak asasi manusia. Apalagi jika menyangkut sekelompok orang yang “lemah” karena jumlahnya sedikit. Kita ber-pesan, dan harap diingat: jangan terpengaruh hanya karena desa-kan massa. Sebab hukum adalah hukum, yang harus berlaku sama bagi semua, yang harus ditegakkan demi kebenaran. Bukan dibeng-kokkan demi menyenangkan pihak yang “kuat” karena jumlahnya yang banyak.