SEJAK dimulai persidangan pada April 20009 sampai keputusan hakim dijatuh-kan 17 September 2009, proses persidangan lebih diramaikan puluhan kelompok berjubah yang mendukung Wali Kota Depok, atas keputusannya men-cabut izin mendirikan bangunan (IMB) HKBP Cinere. Kawanan kelompok yang berwajah garang itu hanya dilempar senyum manis oleh pimpinan HKBP Cinere yang dipimpin St. Dra. Betty J. Sitompul boru Sitorus. Betty adalah wakil ketua pembangunan gereja dan gedung HKBP Cinere. “Setiap sidang mereka datang sampai 50 orang dengan pakaian lengkapnya dan teriakan-teriakannya yang keras seperti menekan hakim dan kami. Padahal, hakim sudah peringat-kan mereka (kelompok massa) agar tidak membuat suasana gaduh dalam jalannya persidang-an,” kata Betty.
Suasana sidang selalu diwarnai kecemasan bagi pihak dan kuasa hukum HKBP Cinere. Puluhan massa berjubah yang rutin mengikuti sidang berupaya kerap mempengaruhi jalannya persidangan dengan menebar teror. Sementara Betty dan kawan-kawan hanya lima orang.
Jika Betty dkk mudah terprovokasi atau melakukan tindakan yang aneh-aneh, mereka bakal menjadi sasaran empuk emosi massa yang selalu berupaya memancing suasana tidak kondusif. Bahkan, saksi-saksi dari pihak HKBP Cinere sendiri yang notabene satu kepercayaan dengan massa tersebut tak luput diintimadasi. Kendati ratusan aparat kepolisian berjaga-jaga dalam tiap persidangan, hampir semua persidangan diwarnai kegaduhan dan teror. “Jika tidak ada aparat kepolisian, mereka pasti melakukan di luar batas. Kita lihat kok keganasan mereka. Tekanan-tekanan psikologis begitu hebat dari mereka. Jantung saya selalu berdebar-debar dan takut bila di luar mereka melakukan aksi kekerasan,” kenang Betty.
Singkat cerita, pada persidangan terakhir palu hakim diketok dengan keputusan gugatan Betty dkk dikabulkan. Hakim yang diketuai A. Syaifullah, SH., mengabulkan gugatan HKBP Cinere dan menyatakan batal surat keputusan Wali Kota Depok nomor 645.8/Kpts/Sos/Huk/2009, tanggal 27 Maret 2009 tentang Pencabutan IMB Tempat Ibadah dan Gedung Serbaguna atas nama HKBP Cinere. Syaifullah juga menghukum Nur Mahmudi untuk membayar biaya perkara.
Massa yang mendengar keputusan itu langsung menim-bulkan kericuhan dan suasana gaduh dengan pekik teriakan-teriakan keras, “Pokoknya kita harus naik banding. Kita harus naik banding. Kalau tidak kita banting”. Untungnya, beberapa polisi berpakaian preman bersikap tegas dengan memberikan ancaman akan melakukan tindakan tegas jika terjadi anarkis atas ulah kelompok massa itu.
Herbert Aritonang