Victor Silaen
(www.victorsilaen.com)
Reformata.com - PASCA-Soeharto, seharusnya negara ini mereformasi diri terus-menerus menjadi negara berkeadilan. Itu berarti, hukum harus menjadi panglima agar negara ini betul-betul menjadi negara hukum (rechstaat) dan bukan negara berdasar kekuasaan (machstaat) lagi seperti di era Orde Baru. Dulu, kita mengenal istilah-istilah aneh tapi nyata semisal “matius” (mati misterius) dan “petrus” (penembakan misterius). Ada orang-orang yang mati tanpa disangka-sangka. Selidik punya selidik, ternyata mereka terkena peluru. Siapa penembaknya? Tak ada yang tahu. Kalaupun kita bisa menduganya, paling banter kita hanya berani mengatakan itu “oknum”. Dan kalau sudah begitu, selesailah sudah. Sebab yang disebut “oknum” itu identik dengan “orang yang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban karena perbuatannya”. Tidak, mereka bukan sakit jiwa yang karenanya tidak bisa dituntut untuk bertanggungjawab. Mereka hanya “oknum”. Jadi? Ya sudah, tidak usah bertanya-tanya lagi.
Begitulah di negara minus keadilan ini. Istilah “oknum” sengaja dilekatkan kepada seseorang atau sekelompok orang dengan maksud agar ia atau mereka tidak diutak-utik lagi sekaitan perbuatan salahnya di masa silam. Siapa yang melekatkan istilah itu? Pastinya para penguasa, dan karena itulah mereka memiliki kekuatan untuk membuat maksudnya tercapai. Alhasil, negara ini tak ubahnya negara berdasar kekuasaan. Karena itulah maka kita ingin mereformasinya di era pasca-Soeharto ini. Tapi apa lacur, tiba-tiba kita tersentak oleh sebuah istilah baru yang juga aneh tapi nyata: “cicak”. Istilah ini menunjuk pada aparat penegak hukum dari lembaga KPK (Komisi Pemberan-tasan Korupsi). Ia bukan sebuah singkatan, melainkan sekedar pengandaian, karena perbandi-ngannya adalah “buaya” alias polisi — yang sama-sama aparat penegak hukum tapi lebih besar, lebih kuat, dan lebih berpengalaman.
Adapun maksud Komjen (Pol) Susno Duadji, si oknum pencipta istilah “cicak” itu, agar orang-orang KPK “jangan macam-macam” terhadap aparat kepolisian. Lho, apa maksudnya? Silakan menyadap alat telekomunikasi siapa saja, kecuali aparat kepolisian. Kira-kira begitu. Tapi, kan, itu salah satu cara kerja aparat KPK? Memang, karena itulah, aneh jadinya kalau ada pihak yang merasa berkuasa mengatur agar mereka diistimewakan oleh KPK.
Dari istilah “cicak versus buaya” yang melecehkan itu, kasus pun berkembang dan melebar ke mana-mana. Mulanya hanya Anggoro Widjojo (pengusaha yang kini bu-ron), lalu mun-cul Anggodo Widjojo (sang adik). Sejumlah orang penting pun kemudian terkait atau dikaitkan oleh Anggodo, ber-dasarkan rekaman atas sadapan per-cakapan me-reka dengan Anggodo yang dibuka di Mah-kamah Konstitusi, 4 November lalu. Selain nama Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Susno Duadji yang disebut-sebut, ada pula nama dua pimpinan KPK (kini nonaktif), yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Selanjutnya ada Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, (mantan) Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto, Ary Muladi, Yulianto, Edi Sumarsono, Wakil Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) I Ketut Sudiharsa.
Yang mengherankan, dalam salah satu rekaman percakapan itu, nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disebut-disebut oleh seorang perempuan bernama Ong Yuliana Gunawan. “SBY mendu-kung kita,” begitu, antara lain, kata Ong. Tapi anehnya, Yudhoyono terkesan “tidak marah”. Padahal selama ini setidaknya ada tiga orang yang diresponi serius oleh Yudhoyono gara-gara mereka mencemarkan nama baik sang presiden. Sebutlah politisi kawakan Zaenal Maarif yang harus ber-hadapan dengan pengadilan dan akhirnya divonis hukuman satu tahun karena didakwa mence-markan nama baik sang presiden. Begitupun pengacara Eggi Sudjana yang didakwa menghina presiden karena info yang disebarkan Eggi tentang seorang pengusaha yang memberikan mobil bermerk Jaguar kepada Menteri Sekretaris Kabinet dan Jurubicara Presiden, juga kepada Presiden yang kemudian dipakai oleh anaknya. Dan terakhir Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak Felix Setiawan, yang berjuang untuk menverifikasi ukuran tanah milik sekolahnya. Felix menuliskan keluh-kesahnya melalui SMS nomor 9949 kepada Presiden SBY. Awalnya SMS Felix dijawab begini: “Itu bukan urusan saya, silakan ke pemerintah setempat.” Kesal karena merasa tidak mendapat tanggapan yang serius, Felix kemudian membalas dengan tulisan: “Bagaimana Bapak Presiden, jangan hanya mengurusi tahu tempe. Ini masalah serius, ini masalah pendidikan. Kalau Bapak seperti ini, berarti mental Bapak seperti tempe.” Akibatnya, Felix segera ditangkap oleh Polda Kalbar. Berdasarkan itu kita bertanya, mengapa Ong tidak “diapa-apakan” oleh Yudhoyono? Mengapa ia yang biasanya sangat peduli dengan citra diri, kali ini seolah membiarkan saja citranya tercoreng?
Sebenarnya ini kasus apa? Yang jelas korupsi. Mulanya yang disebut-sebut adalah proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, oleh PT Masaro. Tapi lalu melebar ke skandal Tanjung Api-api yang menghebohkah itu, selanjutnya bergeser ke Bank Century, dan entah apa lagi. Yang jelas, kalau sudah begini, kita hanya bisa mengatakan “pelanggaran hukum telah kawin di bawah tangan dengan intervensi politik”. Inilah skandal hukum dan politik terbesar di tahun 2009, yang terbuka secara telanjang di awal periode kedua kepemimpinan Yudhoyono.
Mulanya Yudhoyono sendiri menganggap kasus ini sama saja dengan kasus yang lain. “Bukan suatu hal yang luar biasa. Tidak unik, tidak khas,” katanya, sehingga ia “berjanji” tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Saat itu ia terkesan mendukung tindakan Polri menahan kedua pimpinan KPK, Bibit dan Chandra. Tapi, ketika reaksi publik yang mendukung KPK dan muak kepada Polri bergulir semakin deras, Yudhoyono berubah sikap. Ia pun memberi mandat untuk mencari fakta di seputar masalah heboh ini kepa-da tim khusus yang terdiri dari delapan tokoh.
Tim Pencari Fakta (TPF) yang dipimpin Adnan Buyung Nasution itu pun bekerja. Amat disayangkan, pengacara senior yang telah lanjut usia ini agak emosional. Ia dengan mudahnya meminta si ini dan si itu mundur, seraya meng-gertak ia sendiri akan mundur dari tim kalau apa yang dimintanya itu tidak ditindaklanjuti. Tidakkah ia mengerti bahwa TPF dibentuk hanya untuk mencari fakta dan bukan untuk mengadili si ini atau si itu?
Hari-hari kita, sejak nama Anggodo dan istilah “markus” ini mencuat, selalu diwarnai dengan kehadiran mereka di berbagai media. Kita mungkin muak seraya bertanya-tanya, kapankah semua ini akan berakhir dan bagaimana ujungnya? Apalagi malam hingga dinihari itu, 5-6 November lalu, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Komjen (Pol) Susno Duadji mengangkat sumpah “lilahi taala” bahwa dirinya tak pernah menerima suap Rp 10 miliar seraya menitikkan air-mata. Bisakah kita percaya kepadanya? Sementara sebagian anggota DPR justru bersikap terbalik dengan rakyat – mereka lebih cenderung membela Polri. Akankah kelak keadilan muncul dan menjadi pemenangnya? Ataukah, seperti yang sudah-sudah, kekuasaan jugalah yang akhirnya membuat semua hiruk-pikuk ini sunyi-senyap dengan sendirinya?
Sesungguhnya inilah sebagian dari coreng-morengnya wajah penegakan hukum kita. Selama ini sudah banyak yang mengkritisi bahwa panggung hukum Indonesia adalah sebuah pentas keadilan yang terburuk di dunia; yang membingungkan, menjengkelkan, dan tidak dapat dipercaya. Ini semua tak lepas dari kinerja aparat penegak hukum yang kerap memberi “ruang berkolusi dan berkolaborasi” dengan para elit politik dan elit ekonomi. Bayangkan, dengan mudahnya Anggodo menghubungi para pejabat tinggi di kepolisian, kejaksaan, dan entah di lembaga mana lagi, hanya melalui telepon selularnya. Ini mengingatkan kita akan seorang perempuan ber-nama Artalyta Suryani alias Ayin yang begitu akrabnya memanggil Jaksa Urip Tri Gunawan dengan sebutan “Mas” dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dengan “Bang”. Kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait debitur Sjamsul Nursalim (pemilik Bank Dagang Negara Indonesia dan Grup Gadjah Tunggal) itu mencuat awal Maret 2008. Kini, baru setahun berlalu, kasus yang mirip kembali terulang. Seakan para pejabat tinggi di negara ini memang tak punya rasa malu lagi.
Bercermin dari kasus-kasus itu, sudah saatnya kita bersikap. Tak usah sesali bahwa kita adalah warga negara ini. Sebab, itu sudah ketetapan Tuhan bagi kita. Tak guna berpikir andaikan kita tak perlu berpartisipasi dan berkontribusi di bidang sosial dan politik. Sebab, itu merupakan panggilan Tuhan untuk kita. Justru karena Tuhanlah maka kita tak sepatutnya berharap banyak kepada negara ini dan para pengelolanya. Jika keadilan tidak sepenuhnya bisa diharapkan dapat diberikan oleh negara ini, maka setidaknya kita sendirilah yang berjuang keras untuk mewujudkan dan memberikan keadilan di tengah kehidupan bersama ini. “Janganlah engkau turut-turut kebanyakan orang melakukan kejahatan, dan dalam memberikan kesaksian mengenai sesuatu perkara janganlah engkau turut-turut kebanyakan orang membelokkan hukum,” demikian firman Tuhan untuk kita seperti yang tertulis dalam Keluaran 23:2. Setidaknya janganlah turuti kelakuan para pejabat di negara oknum ini. Itulah pesan-Nya.
Keadilan, memang, harus dimulai dari diri sendiri. Berpikirlah adil, bersikaplah adil, dan bertindaklah adil terhadap sesama. Hanya dengan demikianlah kita dapat berharap keadilan dari orang-orang lain – sekalipun tak ada jaminan untuk itu.v