User ID Kata Sandi
Google reformata.com
 
Gambar Wajah Di Planet Mars  |  Dimulai, Pembangunan Gedung Baru UKI  |  Persekongkolan Negara Dan Massa Anarkis  |  Suplemen Kalsium Tingkatkan Risiko Serangan Jantung  |  Pemerintah 'tak Hargai' Kebebasan Beragama  | 

Bincang-Bincang

18 November 2009

Ketika Negara Gagal Capai Tujuan

Ketika Negara Gagal Capai Tujuan.jpg
 Benni E. Matindas, Dosen Filsafat
 
Reformata.com - NEGARA sering gagal dalam mencapai tujuannya,  bahkan sering harus mem-akan tumbal warganya sendiri. Kekeliruan itu sudah berlangsung sejak dari tahap paling dasar yaitu berkenaan dengan dasar negara. Kesalahan sudah berlangsung pada dasar kehidupan bernegara, pada rumusan dasar negara, termasuk dasar negara Indonesia. Berikut adalah bincang-bincang dengan Benni E. Matindas, direktur Sanggar Intelektual dan dosen filsafat di beberapa universitas di Jakarta.

Bilamana suatu negara dikatakan nisbi (relatif)?
Suatu negara niscaya menjadi nisbi ketika negara itu tidak memiliki dasar negara. Sementara dasar falsafah negara ini begitu kompleks dan semuanya serba salah. Pada-hal, setiap negarawan menghen-daki adanya falsafah negara. Tujuannya jelas agar kita bisa menilai benar tidaknya langkah-langkah pemerintah mewujudkan programnya, atau berhasil-tidaknya orang-orang yang kita percayakan untuk memimpin  negara dan para penyalur aspirasi masyarakat selama lima tahun ke depan.  

Kebutuhan memiliki dasar negara itu relatif?
Kini, kebutuhan memiliki dasar negara menjadi sangat nisbi karena banyak alasan. Salah satu alasan terbesar adalah kegagalan ideologi-ideologi yang diterapkan selama ini. Dan memang, itu benar. Sebab, kata ideologi itu sendiri—yang diagung-agungkan dan ditradisikan Karl Marx dan para pengikutnya—oleh banyak kalangan dinilai sudah tidak benar. Habermas, seorang filsuf, bahkan menyebut ideologi itu sebagai kesadaran palsu.
Agama juga ikut-ikutan. Agama berkongsi ketika didirikan ideologi negara. Karena ikut berkongsi, maka Habermas kemudian menye-butnya  dengan istilah “mengena-kan” kesadaran palsu. Kita keliha-tan berpikir tapi pikiran kita sudah terdominasi sehingga cara berpikir kita mustahil mulai dari sesuatu kebenaran. Inilah salah satu sebab orang mulai meninggalkan ideologi. Mesti disadari adanya gerakan atau semacam kecenderungan me-ninggalkan ideologi semakin kuat. Kalau di dunia Barat dan Amerika upaya meninggalkan ideologi itu sudah dari dulu.

Bagi Indonesia, Pancasila merupakan dasar falsafah penyelenggaraan negara. Pendapat Anda?
Sejak pertama kali munculnya Pancasila bahkan hingga Orde Baru, ada beberapa ahli yang mem-pertanyakan Pancasila sebagai dasar filsafat. Sultan Takdir Alisyah-bana misalnya, waktu kongres guru di Bandung berpidato bahwa Pancasila itu bukan filsafat. Panca-sila tidak ditemukan kriteria sebagai filsafat karena dia tidak koheren. Sebagai misal, sila ke-4 Pancasila terkandung ideologi demokrasi, yang membebaskan siapa pun orang ber-Tuhan atau tidak ber-Tuhan. Sedangkan sila ke-1 meng-haruskan sebagai warga Indonesia ber-Tuhan. Nah, yang seperti ini kan pernah diangkat oleh bebe-rapa orang dulu karena memang belum ada kajian yang bisa mem-buat koheren. Mereka berusaha meramu suatu sistem ide agar lima sila Pancasila itu bisa direduksi dan koheren.
Tidak koheren atau hanya karena belum berfungsi sepe-nuhnya ideologi Pancasila itu sebagaimana isi amanatnya?
Karena belum koheren sehingga dia belum berfungsi. Hanya koherensi yang bisa membuat penjabarannya di tataran praksis/implementasi ke konsep-konsep yang lebih proporsional sehingga konsisten. Hanya konsistensi itu yang dalam bidang hukum bisa melahirkan kepastian hukum. Dan hemat saya, kepastian hukum bukanlah salah satu sifat hukum, tapi itu sarat mutlak hukum. Jadi, ketika tiada koherensi maka pen-jabarannya tidak bisa konsisten, dan itulah yang menyebabkan kerancuan bahkan terjungkir balik hukum di Indonesia.

Apakah itu akibatnya dari karena sila-sila tadi tidak koheren?
Kalau saya bilang, ya. Bahwa bagian-bagian lain dari tata negara kita, hubungan antar-lembaga negara juga tidak beres, itu soal lain. Tapi, dalam sejarah terbukti, di mana, sejum-lah bangsa di Barat walaupun mereka belum menemukan sistem tata negara yang lebih ba-gus/sempurna, tapi ka-rena mereka berpegang kuat pada etika, penye-lenggaraan negara itu sudah sangat baik. Bah-kan moral itulah yang mengawal bangsa me-reka mencapai tingkat kemajuan. Bagi Indonesia, secara kultural (moral) kita tertinggal jauh. Inilah yang menye-babkan kita menjadi manusia yang tercabik-cabik.

Apa yang mesti dilakukan agar kita memiliki ideologi dasar negara yang tepat?
Pertanyaan itu tidak mungkin dijawab de-ngan satu jawaban tunggal. Sebab persoa-lannya banyak. Tapi kalau disuruh memilih maka yang harus didahulu-kan adalah menyosialisasikan secara mendalam dan meluas konsep-konsep hak asasi manusia (HAM). HAM itu bukan sekadar dipahami secara negatif. Katakanlah kalau terjadi pelanggaran, baru HAM diwacanakan. Bukan begitu.
Kalau kita membaca International Convenient yang dicetuskan PBB tahun 1958 tentang HAM; tercakup hak-hak politik, hak budaya, hak sipil, dan hak-hak lainnya, itu benar-benar memuat konsep pembangunan manusia dalam suatu negara, dalam arti pembangunan secara keselu-ruhan. Dan kita telah merativikasi HAM itu ke dalam UU HAM kita, yang telah diatur dalam UU No 39 tahun 1999. Di situ diatur penjabarannya, misalnya hak warga untuk mendapat-kan informasi, hak warga untuk mendapatkan pembelajaran, dan hak-hak warga lainnya. Itu adalah hak-hak kultural yang sebenarnya diperjuangkan minimal.

Itu sepertinya sulit dilakukan karena fakta pluralisme Indonesia?
Begini, kita dudukkan istilah pluralisme itu dalam persepsi yang lebih benar. Saya agak berbeda dengan politisi (Kristen) lainnya yang mengkritisi fatwa MUI yang melarang pluralisme. Ketika Yesus mengatakan: “Pergilah ke seluruh dunia dan jadikanlah semua bangsa murid-Ku ….” Itu sebenarnya Yesus menolak pluralisme. Kalau begitu apa yang sebenarnya? Yang sebe-narnya adalah harus ada satu asas yang sangat benar (benar bukan dalam pengertian bukan dibenar-kan oleh kekuatan atau keyakinan) tapi benar secara diuji dalam praktek. Asas itu tidak lain adalah kita (orang Kristen) menga-takan kasih, orang Islam bilang itu sifat-sifat Allah atau apa pun namanya. Dengan asas itu dapat dipahamai bahwa dia merupakan ruang  yang sangat tanpa batas untuk adanya pluralitas di dalamnya. Jadi, pluralitas itu adalah hal yang alami  dan bahkan itu adalah rahmat.
Penerapannya misalnya, ketika ada sekelompok masyarakat funda-mentalis yang memproduk RUU syariat, mestinya kita orang Kristen untuk mencegah itu, jangan mengatakan “hargailah pluralitas, atau Pancasila dong”. Yang seha-rusnya kita jelaskan adalah bukan pluralitasnya tapi konsep HAM yang sebenarnya. Jadi omongan meng-hargai pluralitas itu sia-sia yang tidak

Post your comment

* Your Name :
* Your Email :
* Description :
 
Enter the Verification Code shown!

Others

Baca Gali Alkitab  •  Bincang-Bincang  •  Buku SMK  •  Cover Story  •  Daily News  •  Dari Redaksi  •  Editorial  •  English  •  Garam Bisnis  •  Gereja & Masyarakat  •  Hikayat  •  Jejak  •  Kawula Muda  •  Khas  •  Khotbah Populer  •  Konsultasi Hukum  •  Konsultasi Keluarga  •  Konsultasi Kesehatan  •  Konsultasi Theologi  •  Kontroversi  •  Kredo  •  Laporan Khusus  •  Laporan Utama  •  Leadership  •  Manajemen Kita  •  Mata Hati  •  Mata Mata  •  Muda Berprestasi  •  News  •  Opini  •  Peluang  •  Podcast  •  Profil  •  Resensi Buku  •  Resensi Kaset  •  Senggang  •  Suara Pinggiran  •  Suluh  •  Ungkapan Hati  •  Varia Gereja  • 
Copyright © 2004-2010 REFORMATA. All rights reserved .
Visit: 1.299.595 Hit: 1.857.341 Since: 14.11.05 | 0.9175 sec | TOP
Online Support :