Victor Silaen
(www.victorsilaen.com)
INDONESIA adalah negara hukum (rechstaat). Namun ironisnya, hukum di negara ini seperti jaring laba-laba. Yang lemah terjerat, yang kuat (berduit atau berkuasa) terlewat. Para koruptor yang mencuri uang negara milia-ran, bahkan triliunan, bebas ber-gentayangan di mana-mana. Begitupun yang mengeruk habis sumber daya alam, bahkan mence-mari dan merusaknya pula, masih bebas berkeliaran di sana-sini.
Sebaliknya, lihatlah Aguswandi Tanjung, yang harus masuk bui hanya gara-gara mengecas tele-pon selularnya di koridor aparte-men yang disewanya. Padahal, dia punya alasan: butuh informasi ihwal perkembangan gempa di Tasik-malaya, Jawa Barat. Penghuni lantai 7 nomor 8 Apartemen Roxy Mas ini terpaksa mengambil listrik dari koridor lantaran aliran listrik ke unitnya diputus pengelola sejak 6 Agustus 2009. Namun siapa sang-ka, dia dituduh mencuri aliran listrik tanpa sepengetahuan pihak peru-sahaan. Itulah yang membuatnya dipenjara sejak 8 September lalu.
Tak usah kita bela, Aguswandi memang salah. Namun, di manakah rasa keadilan itu jika dikarenakan perbuatannya ia harus dijebloskan ke penjara? Bukankah kalau mau pihak perusahaan bisa saja me-nuntut ganti-rugi dari Aguswandi alih-alih melaporkannya ke polisi dan lalu memprosesnya sampai ke pe-ngadilan? Tak pelak, kita pun curiga ada sesuatu di balik ini. Keluarga Aguswandi sendiri menduga penahanan tersebut merupakan buntut dari keberaniannya mem-pertanyakan pelbagai kebijakan di Apartemen dan ITC Roxy Mas sejak beberapa tahun silam. Walahualam... kita tunggu dan lihat saja bagaimana akhir dari kisah ironis tentang cas ponsel ini.
Ada lagi Nenek Minah, dari Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang harus diseret ke meja hijau lantaran tiga biji kakao (senilai Rp 2.000 di pasaran) yang dicurinya dari kebun milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) 4. Oleh Kejaksaan Negeri Purwo-kerto, Minah diancam hukuman enam bulan. Tapi akhirnya, oleh pengadilan negeri setempat, 19 November lalu, ia dihukum perco-baan 1 bulan 15 hari.
Sekali lagi, tak perlu kita bela orang yang bersalah. Minah, dari perspektif manapun kita melihat-nya, jelas salah. Tapi, di manakah rasa keadilan itu jika dikarenakan perbuatannya ia harus didudukkan di kursi terdakwa dan akhirnya dikenai sanksi hukum? Padahal, nenek tujuh cucu itu punya alasan untuk apa yang telah dilakukannya. Ia mengambil tiga buah kakao itu untuk digunakannya sebagai bibit di kebun kecil miliknya sendiri. Ia sudah punya 200 bibit pohon kakao. Tapi, karena merasa masih kurang, ia ingin me-nambahnya sedikit lagi. Untuk mencapai perusahaan perkebunan milik RSA itu pun ia berjalan kaki dari rumahnya sepanjang lebih 3 km.
Menurut Minah, suatu hari setelah ia memetik tiga buah kakao itu, ia meninggalkan-nya di bawah pepohonan di kebun itu karena akan me-manen kedelai di kebunnya. Tarno alias Nono, salah se-orang mandor perkebunan PT RSA 4 yang sedang patroli, kemudian mengambil ketiga buah kakao tersebut. Ia lalu bertanya kepada Minah tentang siapa yang memetiknya. Minah menjawab dengan jujur seraya menerangkan bahwa ia akan menjadikan ketiga buah kakao itu sebagai bibit.
Nono lalu memperingatkannya bahwa kakao di perkebunan itu dilarang dipetik warga. Peringatan itu juga telah dipasang di depan jalan masuk kantor PT RSA 4, berupa petikan pasal 21 dan pasal 47 UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan. Kedua pasal itu antara lain menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh merusak kebun maupun menggunakan lahan kebun hingga mengganggu produksi usaha perkebunan. Minah yang buta huruf itu pun mengiya-kannya dan langsung meminta maaf kepada Nono, untuk kemu-dian mempersilahkan Nono mem-bawa ketiga buah kakao itu. Tapi, apa lacur? Kesalahan kecil yang telah dimintakan maaf itu ternyata ditindaklanjuti dengan proses hukum yang berbuntut panjang. Dalam proses itu pun, Minah tak sekali-kali pernah didampingi pengacara. Tidakkah ia punya hak untuk itu?
Sungguh ironis kedua perkara kecil di atas jika dibandingkan dengan, misalnya, empat bekas anggota DPRD dan aparat Peme-rintah Kota Semarang yang men-jadi terpidana kasus korupsi dana APBD Kota Semarang tahun 2004 sebesar Rp 2,16 miliar, yang akhir-nya divonis bebas. Mereka bebas dari sanksi hukum setelah Mahka-mah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali mereka. MA menyatakan keempat terpidana itu tidak melakukan tindak pidana. Padahal, sebelum-nya mereka sudah dipidana. Di manakah rasa keadilan itu?
Muramnya penuntasan masalah hukum di Jawa Tengah masih ditambah lagi dengan putusan hakim yang hanya memberikan hukuman percobaan kepada pelaku tindak pidana korupsi, Ketua DPRD Jateng periode 1999-2004, Mardijo. Terdakwa korupsi dobel anggaran APBD Jateng sebesar Rp 14,8 miliar ini hanya diberi hukuman percobaan selama dua tahun.
Rasa keadilan, sekali lagi, telah lenyapkah ia? Jika benar ia telah menjauh (atau dijauhkan) dari negara hukum yang menjunjung tinggi agama ini, mungkin kita tak bakal berjumpa keadilan di pe-ngadilan maupun di lembaga-lem-baga penegakan hukum lainnya. Di sana, mungkin hanya para mafioso yang siap menyambut kita menjaja-kan jasanya. Mereka siap melayani pesanan untuk semua jenis perkara: dari yang ringan sampai yang berat, dari yang sederhana sampai yang paling rumit. Pokoknya asal ada rupiah: dari jutaan sampai miliaran. Maka, beredarlah pelese-tan ini sejak lama di masyarakat luas: kasih uang habis perkara (KUHP), semua urusan mesti uang tunai (SUMUT).
Menurut advokat Petrus Seles-tinus, praktik-praktik mafioso hukum itu lazim terjadi di dunia penegakan hukum Indonesia. Bah-kan ada juga beberapa pengacara yang dekat dengan jaksa dan polisi sehingga seolah-olah menjadi “rekanan” aparat penegak hukum itu. Tersangka atau saksi yang diperiksa di kejaksaan atau kepolisian disarankan memakai jasa pengacara itu. Sebaliknya, pengacara itu melakukan lobi-lobi kasus, menawarkan atau diperalat oleh penegak hukum untuk mengatur uang dari klien. Model-model tawaran ban-tuan yang diberikan berma-cam-macam. Ada paket menghentikan status tetap sebagai saksi dan tidak menjadi tersangka, tersang-ka tetapi tidak ditahan, upaya agar kasus tidak sampai ke penuntutan, dan sebagainya. Tarifnya beragam, ter-gantung kemampuan orang yang sedang bermasalah hukum itu.
Selain beroperasi di hampir semua lembaga penegakan hu-kum, menurut Selestinus, jaringan mafioso itu juga ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun komisi hukum di DPR. “Bahkan, jangan lupakan juga di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penerbitan hasil audit tentang ada tidaknya kerugian negara,” katanya.
Maka, tanpa dapat dibendung, kalangan mahasiswa dan aktivis antikorupsi pun kian muak dan mulai turun menggelar mimbar-minbar bebas di berbagai tempat untuk mengecam coreng-moreng wajah penegakan hukum di negara hukum ini. Apalagi setelah bosan menunggu Anggodo yang tak juga diproses hukum itu. “Laporkan ke PO Box 9949, Jakarta 10000,” kata Presiden Susilo Bambang Yudho-yono yang pandai beretorika dan piawai mengelola citra diri itu. “Jangan lupa cantumkan kode GM — alias Ganyang Mafia,” katanya menambahkan, di kantor kepresi-denan, 5 November lalu. Tapi sampai sekarang, ia tak bersikap apa-apa terhadap Ong Yuliana Gunawan. Padahal, dalam rekaman sadapan percakapan antara Anggodo dan dirinya yang diper-dengarkan di Mahkamah Konstitusi 4 November lalu, nama SBY disebut-sebut. “SBY mendukung kita,” begitu, antara lain, kata Ong, perempuan setengah baya yang pandai memijat itu.
Herannya, SBY terkesan “tidak marah” sama sekali. Padahal ucapan Ong membuat publik ber-tanya-tanya perihal siapa gerangan Ong dan apa hubungannya dengan SBY. Tapi mengapa SBY yang biasanya sangat peduli dengan pencitraan, kali ini seolah membiarkan saja citra dirinya ter-coreng? Padahal sewaktu nama-nya dicemarkan oleh Zaenal Maarif, politikus kawakan itu disikapi secara serius sehingga harus berhadapan dengan pengadilan dan akhirnya divonis hukuman satu tahun. Begitupun ketika merasa terhina akibat info tentang mobil Jaguar yang disebarkan pengacara Eggi Sudjana, reaksi serius SBY membuat Eggi harus diseret ke maja hijau.
Entahlah, mungkin bukan hanya rasa keadilan yang telah pergi menjauh. Kebenaran pun telah lama ditinggalkan, sehingga yang tertinggal sekarang hanya kemuna-fikan dan ketiadaan rasa malu. Kalau kasus Bank Century kini tengah gencar-gencarnya diusut oleh para wakil rakyat yang terhormat di Senayan, bagaimana dengan skandal pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Gultom tahun 2004 lalu? Adakah kebulatan tekad untuk menyelesaikan skandal bagi-bagi uang kepada 41 anggota DPR yang terlibat dalam panitia pemilihan itu? Mengapa kesaksian Agus Condro, mantan anggota DPR dari PDI Perjuangan, salah seorang penerima uang dalam kasus tersebut, terkesan tidak ditindaklanjuti secara serius?
Kebenaran merupakan prasyarat bagi terwujudnya keadilan. Tanpa kebenaran, hukum kehilangan nuraninya, sehingga tak heran jika rasa keadilan pun tak ada di da-lamnya. Tanpa kebenaran, hukum niscaya menghasilkan kekejaman, yang perlahan-lahan akan mem-bangkitkan perlawanan. Sejarah Indonesia sudah mencatatnya, ketika Soeharto akhirnya di-lengser-kan dan hari-hari tuanya kemudian dipenuhi hujatan yang tak berkesudahan hingga ajalnya. Akan peristiwa itu terulang lagi?