User ID Kata Sandi
Google reformata.com
 
Gambar Wajah Di Planet Mars  |  Dimulai, Pembangunan Gedung Baru UKI  |  Persekongkolan Negara Dan Massa Anarkis  |  Suplemen Kalsium Tingkatkan Risiko Serangan Jantung  |  Pemerintah 'tak Hargai' Kebebasan Beragama  | 

Editorial

15 December 2009

Kesulitan Itu

Kesulitan-Itu.jpg

Victor Silaen
(www.victorsilaen.com)

PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali  bereaksi cepat dan tegas. Ia menegaskan bahwa berita-berita yang beredar soal adanya aliran dana Bank Century ke tim politik-nya adalah informasi yang keliru dan merupakan fitnah yang merugi-kan dirinya. Tetapi, mengapa ia yang harus repot-repot memban-tah? Mengapa bukan jurubicaranya saja? “Berita itu seratus persen tidak benar dan merupakan fitnah luar biasa yang perlu diselesaikan supaya keadilan ditegakkan,” kata-nya dalam acara Peringatan Hari Guru Nasional 2009 dan HUT Persa-tuan Guru Republik Indonesia ke-64 di Jakarta, 1 Desember lalu.
Menurut Yudhoyono, rakyat ber-hak mendapatkan informasi yang terbuka dan sebenar-benarnya soal kasus Bank Century. Ia mendu-kung proses supaya persoalan yang mendapat perhatian luas publik itu terbuka secara terang dan jelas. “Saya prihatin dengan berita yang beredar yang tidak berlandaskan kebenaran. Saya nilai berita itu fitnah. Berita itu sudah keterla-luan,” katanya lagi.
Berita itu sendiri, yang berasal dari dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) Mustar Bonaven-tura dan Ferdi SeSmaun, menye-butkan bahwa beberapa lembaga dan individu telah menerima aliran dana Bank Century. Rincian tudu-han itu sebagai berikut: Partai Demokrat menerima Rp 200 miliar, Lingkaran Survei Indonesia  Rp 50 miliar, lembaga konsultan politik Fox Rp 200 miliar, Edhi Baskoro Yudho-yono Rp 500 miliar, Hatta Radjasa, Djoko Suyanto, dan “trio” Mallara-ngeng masing-masing Rp 10 miliar. Terakhir, Hartati Murdaya sebesar Rp 100 miliar.
Benarkah berita itu? Tentu saja tidak, bagi mereka yang nama-namanya disebutkan. Seandainya pun benar, manalah mungkin me-reka mengaku. Sebab, kebenaran yang berkelindan dengan masalah-masalah di seputar kebusukan atau kebobrokan moral itu selalu pahit. Karena itulah, sebelum semuanya terungkap, mereka selalu siap membantah. Selain itu mereka pun berupaya sedemikian agar si sumber berita bungkam. Caranya, antara lain, dengan melaporkan mereka ke polisi. Dan, “trio” Mala-rangeng berserta Hatta Radjasa, Djoko Suyanto, dan Edhi Baskoro Yudhoyono itu pun sudah melapor-kan berita yang mereka anggap fitnah itu ke Polda Metro Jaja.
Gong! Pertandingan sudah dimu-lai. Kita lihat nanti apakah kasus ini ditindaklanjuti secara serius. Kita lihat apakah aparat kepolisian bekerja profesional. Kita lihat apakah pihak yang empunya data, yakni PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) siap membuka dan menyampaikan data aliran dana Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun tersebut. Sebenar-nya gampang toh? Presiden cukup memanggil dan meminta Kepala PPATK melaporkan serinci mungkin apa yang diketahuinya. Kepala PPATK toh dipilih presi-den dan PPATK sendiri merupakan bagian dari pemerintah. Soalnya, ada kemauan politik atau tidak? Presiden sendiri tak perlu banyak berwa-cana seraya mencari sim-pati publik. Publik sudah jenuh disuguhi penci-traan. Publik lebih me-merlukan kebenaran. Artinya, kalau nanti data kedua aktivis Bendera itu dinyatakan tidak benar, maka sampaikanlah data yang sebenarnya seperti apa.
DPR sendiri secara politik harus mendorong tersingkapnya tabir perselingkuhan antara pengusaha perbankan dan penguasa ini. Jangan malah ribut memperebut-kan posisi ketua panitia khusus (pansus) hak angket skandal Bank Century ini. Khususnya elit-elit politik dari Partai Demokrat, mesti-nya tahu diri untuk tidak meminta posisi terhormat itu. Bukan apa-apa, toh sedari awal mereka justru menghalang-halangi digulirkannya hak angket DPR itu dengan dalih memberi kesempatan kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk menuntaskan kerja auditing-nya. Tapi kemudian, mengapa berbalik sikap: ngotot ingin memimpin pansus itu? Toh, dari fraksi mana pun yang menjadi ketua pansus-nya, sama-sama wakil rakyat bukan? Yang penting harus dikawal agar pansus itu tidak “masuk angin” nantinya. Kalau lagi-lagi hal seperti itu yang terjadi, tak terbayang betapa kecewanya rakyat. Uang miliaran habis untuk biaya operasional, sementara hasilnya nihil. Yang ada di ujungnya nanti tak lebih dari kompromi politik antara para wakil rakyat di pansus dengan pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini.
Berakhir damai tapi gersang. Itulah kepalsuan, yang akumulasi-nya bersama dengan kebusukan dan kebobrokan moral kian lama menyebabkan rakyat kian apatis memikirkan arah perjalanan negara dan bangsa ini. Tak dapat disangkal bahwa hari-hari ini rakyat semakin muak menyaksikan coreng-moreng wajah penegakan hukum dan praktik korupsi di dalam negeri. Apalagi setelah mendengar reka-man atas sadapan percakapan Anggodo Wijoyo dengan sejumlah aparat penegak hukum dan koleganya. Namun hingga kini, mengapa sang mafioso tak kunjung ditangkap untuk diadili? Di manakah keadilan itu? Mungkinkah ia tak tersisa lagi, karena habis diborong oleh para pemilik harta? Memang, di negara hukum (rech-staat) ini, uang seakan mampu membeli segalanya, termasuk keadilan. Namun, keadilan sejati itu tak mungkin terwujud jika kebena-ran diabaikan. Pertanyaannya, apakah di negeri yang menjunjung tinggi agama ini kebenaran sudah sungguh-sungguh ditinggikan?
Saya ragu menjawabnya secara positif. Saya bahkan ingin menja-wabnya “tidak sama sekali”, karena saya merasa kebenaran itu sudah lama pergi menjauh dari nurani Ibu Pertiwi. Mungkin bukan ia sendiri yang ingin pergi, melainkan Ibu Pertiwi yang tak lagi memberi haribaannya untuk disandari.
Di bidang hukum, 12 November lalu, rapat Tim Penyusun Penyem-purnaan Metode dan Bahan Materi Sosialisasi Putusan Majelis Permu-syawaratan Rakyat yang dipimpin Ketua MPR Taufik Kiemas didam-pingi Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari, Lukman Hakim Saifu-ddin, dan Melani Leimena Suharli. dengan narasumber Agus Widjojo, Satya Arinanto, As’ad Said Ali, AB Kusuma, dan Slamet Sutrisno menyimpulkan bahwa pemerintah pusat belum mengeluarkan kebija-kan yang tegas untuk menegakkan NKRI (Kompas, 13/11/2009). Mantan Deputi Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi Agus Widjojo menuturkan, saat ia belum lama ini ke Nanggroe Aceh Darussalam, informasi yang diperoleh dari Panglima Kodam dan elite Aceh, terkadang tidak ada reaksi yang cukup efektif dari pemerintah pusat terhadap masalah yang terjadi di daerah.
“Contohnya undang-undang melarang simbol yang digunakan, tidak boleh menyerupai simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Tetapi, banyak sekali partai politik lokal yang menggunakan simbol GAM dan tak ada tindakan dari pemerintah pusat,” kata Agus Widjojo. Soal persyaratan bagi calon pejabat publik harus bisa membaca Al-Quran sebe-narnya bisa dihentikan oleh Menteri Dalam Negeri. “Namun, tidak ada reaksi yang cukup dari pemerintah pusat,” katanya lagi.
Sementara peneliti senior pada Pusat Studi Hu-kum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, AB Kusuma, mene-gaskan, dasar negara harus sama di seluruh negara yang berbentuk negara kesatuan. “Prinsip ini di-langgar pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dengan me-nyatakan Aceh boleh menghidup-kan ’tujuh kata’ yang selama ini menjadi kontroversi. Padahal, GAM tidak menuntut hal itu,” ujarnya. 
Mari kita fokus pada dua hal ini. Pertama, soal persyaratan bagi calon pejabat publik harus bisa membaca Al-Quran, seperti diung-kapkan Agus Widjojo. Kedua, prin-sip dasar negara harus sama di seluruh negara yang berbentuk negara kesatuan, yang ternyata dilanggar pemerintahan SBY dengan menyatakan Aceh boleh menghidupkan ’tujuh kata’ seba-gaimana diungkapkan AB Kusuma.
Untuk poin pertama, dapat dika-takan prinsip pembuatan peraturan perundang-undangan di daerah sudah dilanggar. Pertama, karena semua produk hukum di seluruh wilayah Indonesia tidak boleh melanggar jiwa dan semangat Pancasila, baik sebagai Cita Hukum maupun Norma Fundamental Negara (Indrati, 2006). Kedua, terkait hirarki hukum, telah dite-tapkan bahwa semua produk hukum tak boleh bertentangan dengan perundangan/peraturan yang berada di atasnya (Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang “Sum-ber Hukum dan Tata Urutan Pera-turan Perundang-undangan” dan UU No. 10/2004 tentang “Tata Urutan Perundangan”). Dalam membentuk sebuah perda, ada syarat-syarat yang harus diper-hatikan: 1) perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan; 2) perda dibentuk untuk menjabarkan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah; 3) perda dilarang bertentangan dengan kepenti-ngan umum, dalam arti pengatu-ran di dalamnya tidak berakibat ter-ganggunya kerukunan antarwarga masyarakat, terganggunya pelaya-nan umum, dan terganggunya ketenteraman/ketertiban umum serta tidak bersifat diskriminatif; 4) perda dilarang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; 5) perda berlaku setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah; 6) perda harus dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 7) perda harus dibentuk dalam kerangka NKRI.
Untuk poin kedua, bukankah soal “tujuh kata” dalam Pancasila versi Piagam Jakarta itu sudah dianggap selesai dengan disetujui-nya Pancasila versi “kompromistik” 18 Agustus 1945 yang diberla-kukan sampai sekarang? Jadi, jika pemerintahan SBY menyatakan Aceh boleh menghidupkan “tujuh kata” tersebut, jelaslah bahwa pemerintahan SBY telah me-langgar Pancasila yang notabene merupakan dasar negara ini. Jika pemerintahan SBY berjalan di dalam ketidakbenaran, dapatkah berharap derajat bangsa ini akan ditinggikan?
Dorothy Marx dalam bukunya, Kebenaran Meninggikan Derajat Bangsa (Perkantas, 2006), menulis demikian: “Saya merasa the loss of truth merupakan problema dunia yang paling besar, bahkan juga merupakan problema Indonesia yang paling berat. Setiap bangsa yang mengalpakan atau menyepe-lekan fakta tersebut (padahal mereka ingin maju dalam pemba-ngunan negaranya; terutama ekonomi dan derajat pendidikan-nya, dengan memperketat militer serta pengamanannya, mening-katkan efisiensi hukum, HAM dan keadilan), harus mengingat, tanpa hal yang paling utama, yaitu dasar kebenaran dan keadilan, pasti negara tersebut akan mengalami banyak kekecewaan, frustrasi dan kesulitan. Bahkan diperkirakan kesulitan akan terus meningkat.”
Kita hanya bisa berdoa dan berharap, agar Indonesia tak terus-menerus terperangkap dalam kesulitan demi kesulitan.v
 

Post your comment

* Your Name :
* Your Email :
* Description :
 
Enter the Verification Code shown!

Others

Baca Gali Alkitab  •  Bincang-Bincang  •  Buku SMK  •  Cover Story  •  Daily News  •  Dari Redaksi  •  Editorial  •  English  •  Garam Bisnis  •  Gereja & Masyarakat  •  Hikayat  •  Jejak  •  Kawula Muda  •  Khas  •  Khotbah Populer  •  Konsultasi Hukum  •  Konsultasi Keluarga  •  Konsultasi Kesehatan  •  Konsultasi Theologi  •  Kontroversi  •  Kredo  •  Laporan Khusus  •  Laporan Utama  •  Leadership  •  Manajemen Kita  •  Mata Hati  •  Mata Mata  •  Muda Berprestasi  •  News  •  Opini  •  Peluang  •  Podcast  •  Profil  •  Resensi Buku  •  Resensi Kaset  •  Senggang  •  Suara Pinggiran  •  Suluh  •  Ungkapan Hati  •  Varia Gereja  • 
Copyright © 2004-2010 REFORMATA. All rights reserved .
Visit: 1.299.552 Hit: 1.857.297 Since: 14.11.05 | 0.9462 sec | TOP
Online Support :