Victor Silaen
(www.victorsilaen.com)
Reformata.com - SEJUMLAH kebijakan politik buruk khas rezim Orde Baru seakan ingin diulangi di era pasca-Soeharto ini. Salah satunya adalah kebijakan melarang beredarnya buku-buku yang diang-gap “berbahaya”. Sungguh meng-herankan, karena faktanya jumlah buku yang beredar luas di masya-rakat masih kurang banyak diban-ding jumlah penduduk dan kebu-tuhan masyarakat itu sendiri jika benar negara ini menjadikan pro-yek pencerahan sebagai salah satu prioritas pembangunan.
Yang juga mengherankan, me-ngapa pihak yang merasa berwe-nang menentukan sebuah buku “berbahaya” atau tidak itu adalah Kejaksaan Agung? Kompetensi seperti apakah yang dimilikinya, sehingga keputusan untuk itu berada di tangannya? Padahal di sisi lain, pemerintah pernah meng-inginkan agar masyarakat terbiasa memberikan kado berupa buku. Ide yang bagus, tentu saja. Tapi, jika buku-buku itu sendiri dilarang beredar, bagaimana mau membeli untuk kemudian mengkadokan-nya? Apakah lantas berarti hanya buku-buku tertentu saja yang bo-leh dibeli (atau dibaca), sedangkan buku-buku lainnya tidak boleh? Kalau begitu bagaimana bisa men-cerahkan rakyat, bahkan menjadi-kan mereka terbiasa berpikir kritis, sementara buku-buku yang secara tak langsung berperan sebagai “guru” itu malah dihalang-halangi untuk dibaca?
Katakanlah ada buku-buku yang isinya memang “menyesatkan”. Tapi, bukankah orang yang dasar-nya cerdas akan semakin kritis jika diberi kebebasan untuk membaca-nya, untuk kemudian memilah-milah dan menganalisanya sendiri? Ataukah jangan-jangan negara ini masih menganggap rakyatnya belum cerdas dan kritis sehingga harus “diarahkan” untuk membaca buku-buku tertentu saja? Kalau begitu, siapakah yang patut memberi “pengarahan” itu?
Inilah pertanyaan-pertanyaan yang patut diajukan terkait pelara-ngan buku yang masih diteruskan sebagai kebijakan di negara yang sudah dikategorikan demokratis ini. Betapa tidak, menjelang akhir tahun 2009, publik kembali dikejut-kan oleh keputusan Kejaksaan Agung yang melarang beredarnya lima buku. Yakni, Dalih Pembunu-han Massal, Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto (John Roosa), Suara Gereja bagi Umat Tertindas Penderitaan, Tetesan Darah, dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri (Socrates Sofyan Yoman), Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965 (Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M. Dah-lan), Enam Jalan Menuju Tuhan (Darmawan MM), dan Mengungkap Misteri Kebera-gamaan Agama (Syahrudin Ahmad).
Kejaksaan Agung menilai kelima buku tersebut dapat mengganggu ketertiban umum, karena bertentangan dengan UUD 1945, Panca-sila, agama dan SARA (suku, agama, ras dan antar-golongan). Menariknya, salah satu buku yang dilarang itu, Dalih Pembunuhan Massal (John Roosa), ternyata per-nah masuk nominasi buku terbaik dalam International Convention of Asian Scholars pada tahun 2007. Sung-guh ironis, buku-buku yang di luar negeri mendapatkan apresiasi dan penghormatan, di negara ini justru dianggap “berbahaya”.
Bagaimana pula nasib buku terbaru George Junus Adi-tjondro, Membongkar Gurita Cikeas, di Balik Skandal Bank Century, kelak? Boleh jadi, kalau pers dan publik tak telanjur ramai menyorotinya, buku tersebut juga akan dilarang beredar oleh Kejaksaan Agung. Pasalnya, kasus pengucuran dana talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun yang kini tengah bergulir menjadi “bola politik” di DPR dibahas dalam buku ini. Bahkan, pada salah satu babnya, Aditjondro menyebut-nyebut keterlibatan Presiden Yudhoyono, keluarga, kroni, dan yayasan-yayasan yang bernaung di bawah kelompok Cikeas terlibat dalam skandal tersebut.
Memang, hingga kini buku itu belum resmi dilarang oleh Kejak-saan Agung. Namun, karena kabar burung tentang pelarangan itu sudah telanjur beredar luas, buku terbitan Galangpress, Yogyakarta, itu kini justru diburu banyak orang. Di sejumlah toko buku, mungkin saja buku itu tidak dijual karena alasan tertentu (karena ada telepon gelap yang mengancam?). Tapi di toko-toko buku lainnya, siapa bisa memastikan buku ter-sebut tidak tersedia? Bahkan oleh sejumlah pengecer, meski harganya telah dinaikkan dari harga resmi, buku tersebut laris dijual. Bukankah ini merupakan bukti bahwa kebija-kan pelarangan buku itu sia-sia belaka? Kalaupun buku tersebut habis atau lenyap dari peredaran, dan tak bisa dicetakulang lagi karena alasan tertentu, bukankah reproduksinya mudah dilakukan dengan cara fotokopi? Apalagi di era cyberspace ini, bukankah isinya mudah diserbarluaskan dalam bentuk softcopy melalui internet?
Pertanyaan lain: sesuaikah kebija-kan pelarangan buku itu dengan budaya demokrasi yang tengah bertumbuh subur di negeri ini? Mari belajar dari “seniman demokrasi” di zaman dulu. Adalah John Milton (1608-1674), dari Inggris, seorang yang sangat mencintai kebebasan dan membenci semua yang me-nuntut ketaatan. Milton memang anti-otoritarisme. Sebagian masa hidupnya dihabiskan untuk ber-juang membela hak asasi manusia (HAM) dan bergelut dalam bidang politik. Di samping itu, ia banyak menulis syair dan esai. Salah satu karyanya yang terkenal, Areopa-gitica (1644), ditulisnya sebagai protes melawan upaya Parlemen dan Raja yang ingin mengatur media cetak saat itu.
Menurut Milton, yang baik dan tidak baik di dunia ini selalu tumbuh bersa-maan dan hampir tak terpisahkan. Pengetahuan akan yang baik begitu ter-kait dan terjalin dengan pengetahuan akan yang tidak baik. Karena begitu banyaknya kemiripan antara keduanya, maka amat sulitlah untuk bisa membe-dakan hal-hal yang tergo-long “baik” dan “tidak baik” itu. Karena itu pula, upaya memilah-milah dan memi-sah-misahkan antara ke-duanya dari suatu percam-puran agar tak tercampur lagi, sebenarnya merupa-kan pekerjaan yang hampir mustahil dan butuh biaya besar – termasuk dari segi waktu, tenaga, dan pikiran.
Jikapun itu mau dilaku-kan, tulis Milton, siapakah yang berwenang menetap-kan ukuran tentang “yang baik” dan “yang tidak baik” itu? Bukankah ukuran itu sendiri relatif? Siapakah yang patut menetapkan apa yang boleh dibicarakan setiap orang, dan tidak lebih dari itu? Siapa pula yang harus menentukan apa yang baik untuk dibaca setiap orang, dan selain itu tidak? Pihak itu sendiri, sungguh-kah berkompeten untuk tugas ter-sebut sehingga setiap orang layak percaya kepadanya? Ataukah me-mang ia seorang yang beroleh anugerah infallibilitas (tak mungkin berbuat salah) dari Tuhan, sehing-ga setiap keputusannya selalu dapat diterima sebagai kebenaran bagi semua orang?
Lagi pula, bagaimana mungkin orang dapat menentukan “yang baik” bagi diri dan hidupnya sendiri tanpa pernah beroleh kebebasan untuk mengetahui hal-hal “yang tidak baik”? Sebab, yang disebut kebajikan sejati itu bukanlah tanpa debu dan kotoran. Justru dari kubangan lumpurlah suatu kebaji-kan tampil dengan rupanya yang “putih bersih”. Sebaliknya tanpa itu, ia tak akan pernah sungguh-sungguh teruji kemurniannya. Kebajikan semacam itu hanyalah sesuatu yang semu belaka dan tak patut dipuji. Justru karena ada hal-hal “yang tidak baik” itulah maka “yang baik” akan betul-betul teruji kebaikannya. Orang yang diberi kesempatan untuk dapat mema-hami dan merenungkan kejahatan dengan segala gerak dan daya tipunya, namun menjauhi dan tidak menghiraukannya setelah itu, dialah sesungguhnya yang patut dicap “orang baik sejati”. Sebab, yang memurnikan manusia, di mana pun dan kapan pun, adalah pencobaan, dan pencobaan oleh hal-hal yang bertentangan. Apalah artinya pertobatan tanpa ada dosa, kebenaran tanpa ada kesalahan, dan kesucian ada tanpa kecelaan?
Atas dasar itulah Milton mengim-bau para penguasa untuk tidak menakuti apa pun yang dianggap dapat meracuni pikiran atau me-rusak moral. Biarkan rakyat bebas memilih apa pun, agar dengan begitu mereka pun terbentuk makin dewasa seiring bertambah luasnya pengetahuan dan banyak-nya pengalaman. Jika rakyat pintar, mereka akan bisa memanfaatkan secarik kertas yang tak terpakai, sementara kitab suci pun tak akan berarti apa-apa jika mereka me-mang bodoh. Lagi pula bagaimana orang tahu suatu ide tak cocok bagi dirinya sendiri jika membaca-nya pun belum pernah?
Jadi, janganlah melarang buku-buku beredar di masyarakat, sebab itu sama saja dengan menghambat pencerahan. Lawanlah buku de-ngan buku jika tidak setuju isinya. Terbitkanlah sebuah buku tandi-ngan alih-alih melarang beredar sebuah buku yang tak disetujui. Itu lebih beradab, daripada nanti digugat karena telah melanggar UU No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 12/2005 tentang Hak-hak Sipil dan Politik.