Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Editorial

Ujian Dan Kepalsuan

Posted : 29 Juni 2010
ujian, reformata.jpg

Victor Silaen
(www.victorsilaen.com)

Reformata.com - NEGARA yang ingin maju tentu membutuhkan pendidikan yang bermutu bagi rakyatnya. Karena itu, selain kualitasnya yang harus terus-menerus diperbaiki, kuantitasnya pun mesti ditingkatkan dan dime-ratakan. Artinya, pendidikan berkualitas itu harus menjangkau ke seluruh pelosok Indonesia. Jangan sampai, misalnya, seorang guru harus mengajar dua kelas secara “tandem” pada saat bersamaan.
Mengertikah para pemimpin negara ini bahwa bidang pendidikan sangat penting demi memajukan Indonesia? Pahamkah mereka tentang hal itu? Tak perlu diragukan, itulah jawabannya. Di bidang politik pun kita sudah mengalaminya sendiri, betapa pendidikan itu sangat besar pengaruhnya dalam menggulirkan proses perubahan ke masa depan. Cobalah pikirkan, kekuatan kelompok manakah yang pada 1998 berperan besar dalam menjatuhkah Soeharto, sang diktatur Indonesia yang pada pertengahan September 2007 dinobatkan oleh PBB sebagai pemimpin negara terkorup di dunia? Mahasiswa. Jelas, mereka adalah kaum muda enerjik yang telah mengenyam pendidikan modern. Karena pendidikan yang telah mencerahkan akal-budi itulah mereka bergerak di pelbagai kota di seluruh Indonesia, berjuang demi terpinggirnya Soeharto dari pentas kekuasaan. 
Selain mahasiswa ada juga kekuatan lain yang mendukung perjuangan itu. Antara lain, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), aktivis pro-demokrasi, serta kelompok eksekutif muda dan kelas menengah perkotaan. Jika dicermati, ada sebuah persamaan di antara mahasiswa dan kelompok-kelompok lainnya itu: akal-budi yang tercerahkan, telah akil-balik sehingga mampu berpikir kritis. Itulah ‘buah manis’ bidang pendidikan yang justru dipupuk oleh Pemerintah Soeharto sejak dekade 1970-an. Di satu sisi hasil pendidikan itu telah memberi banyak kontribusi dalam proses pembangunan di berbagai bidang, namun di sisi lain ia akhirnya juga menjadi bumerang bagi Soeharto yang memerintah negeri ini secara otoriter dan korup.
Pendeknya, kita mengerti bahwa pendidikan itu sangat penting. Tapi, mengapa pelbagai kebijakan politik yang dibuat terkait bidang pendidikan begitu buruknya? Ambil con-toh soal anggaran pendidikan, yang dalam UUD 45 Pasal 31 Ayat 4 dan UU No. 20 Tahun 2003 ten-tang Sistem Pendidi-kan Nasional telah ditetapkan sebesar 20% dari APBN. Namun dalam kenya-taannya, mengapa baru tahun 2009 hal itu dapat direalisasi-kan?  Dananyakah yang kurang, atau kemauan politik yang minim? Kemungkinan besar jawabannya adalah yang kedua. Sebab, kalau soal dana, entah sudah berapa triliun rupiah yang telah dibelanjakan negara ini demi menyelenggarakan pemilu, baik nasional maupun daerah. Entah berapa pula dana yang sudah dihabiskan untuk membangun busway (termasuk highway dan waterway) di ibukota Jakarta yang justru menimbulkan masalah baru, untuk biaya jalan-jalan anggota DPR/DPRD ke mancanegara, dan lainnya. Anggota DPR itu pun, katanya akan ngotot berjuang demi terpenuhinya anggaran 20% tersebut. “Kalau perlu kami akan melakukan walk-out,” kata salah seorang wakil rakyat menjelang sidang paripurna DPR untuk menentukan alokasi anggaran pendidikan. Tapi, dalam sidang 9 Oktober 2007, ternyata wakil rakyat yang terhormat itu langsung setuju ketika palu diketuk untuk mengesahkan anggaran bidang pendidikan sebesar 12% dalam Rancangan APBN 2008. Huuuu......
Kalau mereka yang diposisikan sebagai wakil rakyat itu saja tak peduli rakyat, lalu untuk apa kita berharap dan mendukung mereka? Lebih baik mendukung orang seperti Sophia Latjuba, artis dan model terkemuka, yang gigih berjuang menggugat kebijakan Ujian Nasional (UN) hingga akhirnya dibatalkan, Mei 2007 lalu, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi kita belum bisa bernafas lega, sebab yang dibatalkan itu barulah pelaksanaan UN 2006, dan bukan kebijakan UN itu sendiri. Karena itulah kita memerlukan lebih banyak lagi orang yang rela berjuang demi berubahnya kebijakan-kebijakan politik terkait bidang pendidikan di negara ini.
Syukurlah, tahun 2008 tampil seorang guru bernama Kristiono. Bersama puluhan guru dan beberapa elemen masyarakat yang peduli pendidikan, mereka (58 orang) melakukan citizen lawsuit: mengajukan tuntutan kepada Negara RI cq Presiden dan Menteri Pendidikan Nasional kala itu untuk membatalkan UN di sekolah-sekolah. Mereka menolak UN dijadikan syarat kelulusan siswa. Akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili masalah itu memenangkan pihak Kristiono dkk. Putusan ini pun kemudian diperkuat oleh putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.
Tapi, pemerintah kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 5 November 2008. Heran sekali, mengapa pemerintah ngotot melawan lembaga pengadilan? Yang diurusi masalah pendidikan, kok malah pemerintah sendiri tidak memberikan keteladanan dalam menyikapi suatu kebenaran? Apakah sebenarnya makna UN di mata pemerintah? Sebagai proyekkah – untuk mencari profit dari program tahunan itu? Lumayan, kan, ada banyak item yang bisa “digarap”; mulai dari pembuatan soal, pengadaan naskah, pence-takan naskah, pengedaran naskah, pelaksanaan dan pengawasannya, dan entah apa lagi, yang semuanya bisa “diduitkan”.  
Kita syukuri bahwa akhirnya, 14 September 2009, pihak MA menolak kasasi yang diajukan pemerintah. Tapi mengapa UN, tahun 2010 ini, masih diseleng-garakan juga? Simaklah alasannya. “Keputusan kasasi MA tidak melarang diselenggarakan UN. Namun, pemerintah harus memperbaiki sistem pendidikan.” Demikian diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Nurhadi dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, 1 Desember 2009 lalu. Departemen Pendidikan Nasional masih bisa menggelar ujian na-sional sekolah, begitu katanya. Sebab, “Permintaan penggugat tidak secara tegas UN harus dihapuskan. Itu tidak ada. Yang diperintahkan dalam putusan, memper-baiki sistem seperti yang dikeluhkan dalam gugatan,” ujarnya.
Loh... kok orang MA sendiri malah memberi tafsir hukum yang tak keruan seperti itu? Di mana letaknya kepastian hukum kalau begitu? Saat MA memutuskan pemerintah tidak boleh menggelar UN, bukankah seharusnya tak boleh ada dalih bahwa putusan MA itu tidak secara eksplisit melarang pelaksanaan UN? Tapi itulah yang terjadi: pemerintah tetap bersikukuh melaksanakan UN. Pemerintah telah memberikan contoh buruk kepada rakyat dengan mengabaikan putusan hukum. Di wajah buram pendidikan, yang tengah dipersoalkan itu, kita melihat kepalsuan, bukan kebenaran.
Dan hasilnya mengejutkan banyak pihak, terutama orangtua siswa, guru, kepala sekolah, dan para siswa yang bersangkutan. Soalnya, jumlah siswa yang tidak lulus malah meningkat dibanding tahun lalu. Tahun 2009 tingkat kelulusan UN SMA/MA 95,05 persen, sedangkan 2010 sebanyak 89,61 persen. Alih-alih meningkatkan kualitas pendidikan, implementasi kebijakan UN berakhir dengan ironi. Betapa tidak, batas kelulusan naik terus dari tahun ke tahun: dari 3,01 pada 2003 menjadi 4,01 pada 2004, menjadi 4,51 pada 2006/2007, dan tahun ajaran 2007/2008 menjadi 5,00 dengan enam mata pelajaran yang harus di-UN-kan. Pertanyaannya, apakah sarana-prasarana pendidikan di seantero Indonesia juga ikut naik dari tahun ke tahun? Sudah tak ada lagikah, misalnya, sekolah yang seperti “kandang ayam”?
Banyak pihak juga berpendapat bahwa UN bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003, khususnya Pasal 58 Ayat 1 yang berbunyi “Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan” dan Pasal 59 Ayat 1 “Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan”. Dalam Pasal 58 Ayat 1 jelas disebutkan bahwa “urusan evaluasi hasil belajar berada di tangan pendidik”. Sedangkan Pasal 59 Ayat 1 disebutkan bahwa “evaluasi dilakukan terhadap pengelola...” dan bukan terhadap anak didik.
Ada lagi yang menilai UN cuma menghambur-hamburkan biaya. Apalagi kondisi dan mutu setiap sekolah sangat beragam, sehingga tak adil jika harus diukur dengan standar yang sama. Pihak sekolah juga bisa saja terdorong untuk melakukan kecurangan-kecurangan demi mencapai target standar kelulusan.
Di sisi lain, dengan adanya kebijakan otonomi sekolah, yang berhak meluluskan siswa adalah sekolah itu sendiri melalui kebijakan manajemen berbasis sekolah. Tapi, UN telah dijadikan alat untuk “menghakimi” siswa, hanya saja dengan cara yang tanggung karena dengan memberikan batasan nilai minimal 4,00. Dengan menetapkan nilai itu, berarti standar mutu pendidikan di Indonesia memang sangat rendah. Sebab, nilai 4 dapat diartikan hanya 40 persen dari seluruh soal yang diujikan itu dikuasai, padahal secara umum pada bagian lain diakui bahwa nilai yang dapat diterima untuk dinyatakan cukup atau baik adalah di atas 50 persen. Jadi, selain menetapkan standar mutu pendidikan yang sangat rendah, UN telah “menghakimi” semua siswa tanpa melihat latar belakang, situasi, kondisi, sarana-prasarana serta proses belajar-mengajar yang dialami, terutama siswa di perdesaan.
Negara ini kiranya perlu merenung dalam-dalam: Indonesia serius menjadi negara yang demokratis atau tidak? Kalau serius, pemerintah harus menjaga jarak terhadap bidang-bidang di dalam kehidupan rakyat yang telah mampu dikelola sendiri. Bukankah demokrasi beranjak dari pengakuan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat? Negara ada untuk melayani rakyat – bukan malah mempersulit mereka. Maka, jika rakyat telah mampu mengurusi hal-hal tertentu dengan baik, negara tak sekali-kali boleh mengintervensinya. Negara cukup-lah mengurusi hal-hal yang berada di luar jangkauan rakyat seperti keamanan-pertahanan, moneter, dan lainnya. Negara harus sadar bahwa kekuasaannya terbatas, dan itu pun berasal dari rakyat. Jadi, berbuatlah sesuai dengan kehendak rakyat.v

68
33 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :20122011201020092008
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 2.477 sec | TOP
Online Support :
YouTube Facebook Twitter RSS
Powered by: Indocms.net