Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Editorial

Bermurah Hati Untuk Koruptor

Posted : 23 September 2010
baju_koruptor.jpg

Victor Silaen
(www.victorsilaen.com)

 Reformata.com - ENAK betul jadi koruptor di negara hukum yang bernama  Indonesia ini. Bisa cepat kaya-raya dan terhormat pula. Buktinya, ada koruptor yang pernah didaulat menjadi ketua panitia pembangun-an di sebuah gereja. Buktinya, ada (mantan) koruptor yang setelah bebas dari penjara malah disambut meriah oleh rakyat, wakil rakyat dan pejabat pemerintah setempat.
Tapi kalau tertangkap lalu masuk penjara, bagaimana? Ah... tak usahlah pusing tujuh keliling. Gunakan saja mekanisme banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Biasanya, melalui PK, terpidana korupsi bisa menikmati diskon masa tahanan. Di penjara, para koruptor juga mendapat perlakuan istimewa. Hanya dengan sedikit main mata dengan petugas lembaga pemas-yarakatan (LP), mereka bisa menikmati kamar tahanan dengan fasilitas komplet bak hotel berbintang. Ingat saja kasus Artalyta Suryani, yang bahkan bisa mendatangkan dokter khusus kulit dan kecantikan ke hotel prodeonya di Pondok Bambu.
Sudah menjadi rahasia umum pula, bahwa para narapidana itu sesekali bisa cuti keluar tahanan menikmati udara bebas. Jika berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa hukuman, koruptor bisa menikmati remisi di Hari Kemerdekaan dan hari besar keagamaan. Menyambut momen penting 17 Agustus 2010, misalnya, sebanyak 341 dari 778 terpidana korupsi mendapat hadiah remisi dari negara.
Indonesia memang murah hati kepada koruptor. Buktinya, Aulia Pohan, sang koruptor yang juga besan Susilo Bambang Yudhoyono itu, kini berstatus bebas meski masa hukuman sesungguhnya masih setahun beberapa bulan lagi. Buktinya, Syaukani Hasan Rais, mantan Bupati (2005-2008) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, itu akhirnya diberi grasi walau masa tahanan yang harus dijalaninya masih tiga tahun lagi. Alasannya? Sang terpidana yang gurubesar ilmu ekonomi Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) itu menderita sakit parah.
Itulah pertimbangan yang dibuat Mahkamah Agung (MA) – yang lalu disetujui presiden. Seberapa parahkah sebenarnya Syaukani? Entahlah. Yang jelas, melalui tayangan di sebuah stasiun televisi swasta, 21 Agustus lalu, Syaukani masih bisa menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan warta-wan. Menurut info dari keluarganya, kalau nanti kondisinya memungkin-kan, Syaukani akan diterbangkan ke vila pribadinya di sebuah perbukitan di Kalimantan Timur. Ia akan beristirahat di sana, di rumah asri seluas 30 hektar yang dilengkapi dengan istal kuda, area berkuda, landasan helikopter, dan kebun kelapa sawit. Ck-ck-ck... betapa kayanya dia. Dari mana gerangan harta sebesar itu diperolehnya?
Tentang pembebasan Syaukani, menurut Ketua MA Harifin A. Tumpa, itu bisa me-ngurangi kerugian negara. Sebab, pemerintah tak perlu lagi membiayai pera-watan Syaukani selama sakit sebagai narapidana. Jadi, pertimbangan pem-berian grasi itu dilakukan atas alasan kemanusiaan dan efisiensi, kerugian negara. “Kita tidak bicara lagi pertimbangan yuridis-nya, tapi ke sosiologisnya, sisi kemasyarakatannya, untuk keadilan,” ujar Hakim Agung itu.
Kita patut bertanya kepada sang hakim agung yang mestinya sangat arif itu. Mengapa kerugian negara harus dijadikan pertimbangan? Bukankah dana untuk itu memang sudah dianggarkan? Kalau niatnya mencegah kerugian negara, mengapa tidak sekalian saja lepaskan semua napi dari penjara? Tidakkah negara repot dan rugi membiayai kebutuhan hidup mereka setiap hari?  
Enak sekali Syaukani. Tahun 2007, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonisnya 2,5 tahun penjara serta mewajibkannya membayar denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 34 miliar. Padahal, ia terbukti bersalah atas empat kasus korupsi sekaligus. Pertama, kasus korupsi dana perimbangan yang dibagikan dalam bentuk uang pe-rangsang, dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp 93 miliar. Kedua, kasus korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan bandara Kutai Kertanegara dengan dugaan kerugian Rp 15,25 miliar. Ketiga, kasus korupsi dana proyek feasibility study bandara dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 4,04 miliar. Keempat, kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dengan kerugian sekitar Rp 7,75 miliar.
Pada 2008, Mahkamah Agung memperberat hukuman Syaukani menjadi enam tahun penjara dan mewajibkannya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 49,367 miliar. Mengapa jumlahnya kecil sekali? Bukankah uang yang dicuri Syaukani lebih dari Rp 100 miliar? Jadi, apa artinya gagasan memiskinkan koruptor yang pernah dilontarkan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar beberapa bulan silam? “Kita jatuhkan hukuman pemiskinan,” kata Patrialis Akbar di Pendopo Cahyana Kabupaten Cilacap sesaat sebelum kunjungan kerja ke Lapas Nusakambangan, 7 April 2010. Itu berarti, harta milik koruptor akan disita sampai koruptor itu jatuh miskin. Kebijakan ini dianggap layak diterapkan karena selama ini hukuman yang dijatuhkan tidak membuat jera pejabat atau orang yang berniat melakukan tindak pidana korupsi. Tapi sekarang, Patrialis jugalah yang ikut mengatakan Syaukani “layak” dibebaskan.
Mengapa begitu mudahnya pejabat negara itu melupakan gagasan bagus yang pernah diwacanakan bersama beberapa waktu lalu? Selain merampas dan menyita harta koruptor, saat itu juga muncul ide tentang pemberian sanksi sosial dan penegakan hukum yang harus dipertegas. Sebab, selama ini, hukuman yang diberikan kepada para koruptor belum maksimal. Buktinya, hukuman seumur hidup bagi koruptor yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah disempurnakan menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi belum pernah diberlakukan. Padahal, hukuman berat itu penting untuk memberikan efek jera.
Langkah lainnya adalah mem-persulit pemberian remisi kepada koruptor. Bahkan jika memung-kinkan, remisi bagi narapidana kasus korupsi dihapus. Upaya lain adalah mengaryakan narapidana korupsi, menjelang akhir masa penahanan. Misalnya de-ngan mempekerjakan mereka sebagai buruh perkebunan, penyapu jalan, dan semacamnya. Inilah yang dimaksud de-ngan sanksi sosial – yang rasanya akan efektif jika diberlakukan.
Kini, semua ide bagus itu seakan lenyap begitu saja. Para pemimpin itu, khusus-nya, hanya pandai bicara tapi tak pandai menin-daklanjutinya. Presiden pun kini entah berdiri di garda mana dalam perang melawan korupsi. Sebab, tercatat dalam sejarah hukum Indonesia, inilah pertama kalinya presiden memberikan grasi kepada seorang terpidana korupsi. Sungguhkah ini negara hukum? Ataukah jangan-jangan negara ini juga korup – baik sistem dan institusinya, termasuk para pemimpin dan aparatnya?
Usia kemerdekaan Indonesia baru saja genap 65 tahun. Namun faktanya hingga kini  keadilan masih jauh dari kenyataan. Yang pertama, keadilan sosial, kian lama kian banyak rakyat yang hidupnya miskin dan sengsara. Sementara pemerintah merilis angka-angka ekonomi makro yang menggembirakan, namun pada kenyataannya rakyat semakin sulit memenuhi kebutuhan hidup akibat daya beli yang terus merosot sedangkan harga-harga terus melambung. Kasus bunuh diri akibat derita-nestapa dan pahit-getir kehidupan itu kian banyak bermunculan di mana-mana.
Yang kedua, keadilan hukum, inilah yang sangat ironis dan membuat miris. Pelaku kejahatan “kecil” semisal mencuri listrik, mencuri kakao, dan yang sejenisnya, tega-teganya dihukum penjara. Sementara yang mencuri uang negara miliaran rupiah bebas berkeliaran, bahkan mendapat posisi terhormat sebagai wakil rakyat maupun pejabat negara.
Yang teraktual, perlindungan atas hak konstitusional warga untuk beragama dan beribadah sesuai agamanya, kini semakin diabaikan oleh negara. Padahal di Malaysia, negara berlandaskan Islam itu, para perusak rumah ibadah dihukum penjara oleh pengadilan. Di sini, di negara hukum ini, para preman yang kerap beraksi anarkis dan melanggar hukum itu malah jumawa menantang polisi dan melecehkan negara.
Di mana gerangan keadilan itu? Kali ini rasanya kita tidak butuh jawaban, karena kuncinya terletak pada pemimpin. Tapi kalau pemimpinnya sendiri tak dapat dipercaya dan lebih suka memikirkan dirinya sendiri maupun kepentingan kelompoknya daripada memedulikan rakyat, mana mungkin dapat kita harapkan?  
Dulu, Yudhoyono pernah berjanji akan bekerja siang-malam dan memimpin di garda depan dalam rangka memberantas korupsi. Ia juga pernah mengungkapkan kesedihannya karena Indonesia dijuluki sebagai negara dan bangsa yang korup oleh bangsa-bangsa lain. “Skala korupsi yang terjadi di Tanah Air kita ini sudah sampai pada taraf yang memprihatinkan,” katanya pada acara pencanangan 2005 sebagai tahun dimulainya Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi dan Hari Pemberantasan Korupsi Sedunia di Istana Negara, Jakarta, 9 Desember 2004. Bertepatan dengan acara tersebut Yudhoyono mengeluarkan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pem-berantasan Korupsi. Pada acara itu juga ditandatangani kerja sama antara para gubernur seluruh Indonesia dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka sosialisasi pemberantasan korupsi, pendaftar-an serta pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Tahun 2009, di awal periode kepemimpinannya yang kedua, Yudhoyono berjanji untuk memimpin jihad melawan korupsi. Tapi, apa arti semua itu jika ia bermurah hati memberi grasi untuk seorang koruptor? Kalau korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa, bukankah itu berarti koruptornya layak disebut penjahat luar biasa? Kalau begitu apa dasarnya bermurah hati untuk mereka? 

75
42 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :20122011201020092008
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 1.4747 sec | TOP
Online Support :
YouTube Facebook Twitter RSS
Powered by: Indocms.net