Reformata.com – NEGARA harus bertanggung jawab memproteksi dan memenuhi hak kebebasan beragama/berkeyakinan. Demikian sikap dan tuntutan Setara Institute dan CMARs terkait pembubaran paksa acara FGD bertema “Menghapus Diskriminasi, Membangun Perlindungan Holistik Jaminan Beragama/Berkeyakinan di Jawa Timur” oleh polisi dan FPI pada pada Kamis 13 Januari 2011, pukul 13.00-17.00 WIB di Hotel Inna Simpang Surabaya.
Polisi berdalih bahwa pembubaran acara FGD karena alasan kedatangan presiden ke Surabaya. Polisi juga berdalih bahwa diskusi bisa mengganggu kondusivitas Surabaya karena membahas isu-isu yang sensitif semisal Ahmadiyah dan Gay-Lesbian. Ini juga alasan yang tidak masuk akal, karena di alam keterbukaan informasi ini isu-isu krusial tersebut justru harus dibicarakan secara terbukan agar tidak menjadi bom waktu.
Atas kejadian itu, SETARA dalam press releasenya mendesak agar Presiden SBY mengklarifikasi bahwa tindakan polisi yang sewenang-wenang bukan merupakan instruksi yang bersumber dari dirinya.
Presiden SBY juga harus bertindak tegas terhadap aparat-aparat polisi yang secara sengaja ‘mencatut’ namanya ketika melakukan pembubaran paksa acara diskusi.
Bila kedua hal tersebut tidak dilakukan oleh Presiden SBY, maka masyarakat bisa menilai sendiri komitmen SBY terhadap penegakan hukum dan HAM di negeri ini.
Sebagai penyelenggara negara, Presiden SBY harus menunjukan komitmennya dalam menjamin dan memenuhi hak dasar, terutama hak kebebasan beragama/berkeyakinan, serta hak berserikat dan menyampaikan pendapat.
Presiden juga harus memberi instruksi yang tegas terhadap institusi Polisi yang terus menerus kalah, tunduh, dan patuh terhadap tekanan dan persekusi kelompok kekerasan semisal FPI.
Demikian pernyataan bersama antara Setara Institute Jakarta; CMARs Surabaya; Jamak Jatim; JIAD Jatim; Pusham Unair; LBH Surabaya; Kontras Surabaya. Hans