Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Bincang-Bincang

Edi Ramli Sitanggang, SH. Beri Sanksi Bagi Ormas Anarkis

Posted : 30 Maret 2011
Edi Ramli Sitanggang, SH. Beri Sanksi bagi Ormas Anarkis.jpg
Reformata.com - SETIAP terjadi kisruh antarumat beragama, aparat kepolisian sebagai lembaga yang mestinya  memberikan rasa aman bagi setiap warga negara dirasa lamban dalam memberikan perlindungan saat konflik  terjadi. Situasi yang kian kisruh diperparah dengan adanya anggapan bahwa penyelesaian hukum sebuah kasus yang berhubungan dengan keagamaan dirasa tidak adil dan berimbang. Masing-masing kelompok turun ke jalan seolah melegitimasi dirinya untuk menertibkan sesuatu yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Dalam hal ini lagi-lagi polisi dianggap ketinggalan.
Lebih fatalnya lagi sebagian kelompok masa yang turun ke jalan entah itu dengan alasan penertiban ataupun sekadar unjuk rasa terkadang terprovokasi atau malah menjadi pelaku provokasi yang tidak jarang menimbulkan konflik. Sayangnya ketika konflik terjadi, aparat gagal melakukan tugasnya menengahi pihak-pihak yang bertikai atau menangkap biang keributan. Banyak yang bertanya, siapa yang salah. Penegak hukumnya kah, atau sistem yang dibuat memang membuat kinerja polisi harus melewati banyak prosedur yang memperlambat penanganan. Beberapa kasus juga menempatkan para penegak hukum pada posisi yang tidak peka terhadap peta konflik yang rentan terjadi.

Di tengah penilaian yang sedikit memberatkan kepolisian ini, beberapa kelompok masa semakin berani menunjukkan benderanya untuk turun ke jalan. Entah karena merasa tidak ada tindakan dari aparat, atau justru memang menganggap dirinya sebagai mitra kepolisian. Pastinya situasi konflik yang terjadi akhir-akhir ini justru memberikan gambaran yang berbalik antara lembaga hukum yang legal dan yang tidak legal. Seolah-olah yang legal tidak proaktif sedangkan yang tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan penertiban justru dengan giat melakukan penertiban dengan cara mereka. Terkadang memang cara seperti ini dapat berjalan dengan benar, namun tidak bisa dipungkiri bahwa hal demikian bisa saja memperparah sebuah polemik.

Akan tetapi kesalahan dan tudingan tidak bisa beitu saja dengan serta-merta dituduhkan kepada kepolisian. Bagaimana pun kepolisian bekerja dengan asas profesionalisme mereka mengikuti sistem hukum yang harus mereka terapkan. Polisi jelas bekerja berdasarkan undang-undang yang berlaku, serta berdasarkan pengawasan dari para legislatif. Situasi yang bertambah sulit juga terjadi ketika  ada ketidaksingkronan tugas dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah. Lantas apa yang salah, sistem hukumnyakah, para pengawasnya, atau para penegak hukum di lapangan?
Edi Ramli Sitanggang, SH,  Komisi III DPRR RI memberikan komentar, sebagai berikut.
 
Terkait pelanggaran HAM yang selama ini disuarakan, Komisi III DPR RI sebagai lembaga yang saling berkontribusi dengan Komnas HAM, apakah standar operasional kedua lembaga ini sudah berjalan sesuai dengan fungsinya?
Komnas HAM seharusnya lebih proaktif lagi dalam menyikapi kasus pelanggaran HAM. Laporan masyarakat kepada Komnas HAM terkait pelanggaran HAM adalah salah satu yang kita harapkan. Oleh karena itu seharusnya Komnas HAM bisa lebih proaktif dalam menyikapi sebuah peristiwa pelanggaran HAM. Jangan begitu ada kasus-kasus yang besar seperti di Cikeusik, baru ada tindakan proaktif. Selain itu, Komnas HAM juga harus memiliki batasan jelas dalam standar operasional mereka. Harus jelas batasan mana yang dimasukkan dalam kategori melanggar, dan mana yang tidak.

Maksud dari batasan itu apa, dan bagaimana penerapannya?
Batasan ini diperlukan untuk melakukan identifikasi pelanggaran yang nantinya akan disampaikan oleh mereka. Misalkan ada tindakan represif petugas dalam menghadapi sepak terjang kelompok-kelompok anarkis, apakah itu masuk dalam kategori pelanggaran HAM? Hal semacam ini kan harus jelas. Harus ada parameter. Agar jangan sampai polisi mengalami kebingungan dalam menghadapi tekanan-tekanan yang mengatasnamakan masyarakat, LSM, Buruh dan semacamnya. Sepanjang memang sebuah peristiwa masuk dalam domain kepolisian, menggangu ketertiban umum, itu bukan termasuk pelanggaran, nah ini kan perlu pendefinisian.

Apakah ruang kerja Komnas HAM diatur dalam undang-undang?
Tentu itu diatur dalam undang-undang. Dalam implementasinya ada standar operasional mereka. Itu artinya tidak semua laporan bisa diterima begitu saja, lalu mereka dengan sendirinya masuk dalam persoalan yang ada dan melakukan justifikasi serta membentuk tim independen seolah-olah telah terjadi pelanggaran HAM, semestinya tidak sesederhana itu.

Beberapa kali Komnas HAM menyampaikan beberapa kasus pelanggaran HAM ke Komisi III DPR RI, namun ada beberapa kasus yang sepertinya tidak terselesaikan, seperti contoh kasus HKBP Ciketing yang berujung pada penyerangan pendeta.
Komisi III itu kan melakukan fungsinya dalam hal pengawasan, merekomendasi dan melakukan penekanan. Laporan tersebut kita terima, kita lakukan konfirmasi kepada institusi yang berkompeten, misalnya kepolisian, ya kita tegur kepolisian. Polisi pun terus berusaha untuk menyelesaikan permasalahan semacam itu dengan perlahan, mengingat permasalahan ini kan masuk dalam ranah situasi yang sensitif. Pada ranah sensitif, penyelesaian pun harus dilakukan dengan cara persuasif, dan tidak bisa diselesaikan dengan cara cepat begitu saja. Kalaupun memang ada bukti bahwapolisi lamban, ya silahkan saja laporkan kemari.

Apa yang dilakukan Komisi III membatasi sepak terjang ormas yang dianggap berlebihan?
Kita mengingatkan, sesuai dengan dominan yang kita miliki sebagai lembaga legislatif yakni pengawasan, budgeter, serta undang-undang atau legislasi. Sekarang mitra kerja kita itu siapa, kalau itu masuk dalam ranah kepolisian, kepolisian kita tegur, kita ingatkan.

Apakah Komisi III  mendukung jika ormas anarkis  dibubarkan?
Sepanjang itu ada bukti hukumnya. Itu pun kita harus tetap berdasarkan fakta hukum. Selain itu membubarkan sebuah ormas itu pun ada undang-undangnya, ada tahapannya mulai dari pembekuan sampai pembubaran.

Terkait tindakan ormas yang sering  bertindak dengan cara mereka sendiri?
Untuk menyelesaikan sebuah permasalahan hukum, harus diselesaikan dengan proses hukum. Saya tidak setuju kalau ada ormas-ormas tertentu yang melegitimasi diri, seolah-olah sudah di atas daripada lembaga hukum, menjustifikasi, serta melakukan tindakan melanggar hukum, untuk ini harus ada sanksi.

Apaa yang membuat ormas semacam ini sulit ditindak?
Ini bukan persoalan sulit. Ini persoalan kemauan. Apa sulitnya, kan ada bukti, ada proses. Sebenarnya kebebasan sebuah organisasi massa kan diatur dalam perundang-undangan kita. Akan tetapi saat sebuah ormas melakukan pelanggaran hukum, tentu ada konsekuensi hukum yang harus diterima.

Artinya POLRI belum ada kemauan dalam menyelesaikan kasus yang berhubungan dengan anarkisme semacam ini?
Bukan tidak ada kemauan, sudah ada tapi masih setengah hati. Di sinilah kita memberikan dukungan pada mereka. Karena seringkali kinerja kepolisian di lapangan berbenturan dengan permasalahan HAM. Oleh karena itu jangan sampai Komnas HAM hanya melihat sebuah peristiwa dari kulit luarnya saja. Jadi harus ada perimbangan antara masing-masing lembaga yang ada serta kinerjanya. ?Jenda Munthe
45
66 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :20122011201020092008
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 1.421 sec | TOP
Online Support :
YouTube Facebook Twitter RSS
Powered by: Indocms.net