An An Sylviana, SH, MBL*
Bapak Pengasuh yang baik. Terhitung sejak 3 Januari 2011, para pemilik kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, khususnya bagi mereka yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu akan dikenakan pajak secara progresif. Apa dasar hukum pengenaan pajak progresif itu dan bagaimana cara perhitungannya? Terima kasih sebelumnya saya ucapkan atas penjelasan Bapak. Hormat saya.
Kardi
Jakarta
SDR. Kardi yang terkasih, benar, terhitung sejak awal bulan Januari 2011, Pemda DKI Jakarta memberlakukan pajak progresif untuk mereka yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu. Sebenarnya menurut UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengenaan Pajak Progresif tersebut untuk seluruh wilayah RI adalah sejalan dengan diberlakukannya UU No 28 tersebut yaitu pada 1 Januari 2010.
Pemda DKI sendiri baru memberlakukan Pajak Progresif tersebut, baru pada awal tahun 2011 yaitu dengan diberlakukannya Perda No 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Perda No 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dalam UU No. 28 tersebut ditentukan bahwa yang dimaksud dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bemotor (pasal 1 ayat 12).
Sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut UU tersebut adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menurut UU tersebut adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha. Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu: a) Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan b) Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan berdasarkan UU tersebut adalah sebagai berikut : a. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1 persen dan paling tinggi sebesar 2 persen; b. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2 persen dan paling tinggi 10 persen ( pasal 6 ayat 1) . Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama (pasal 6 ayat 2). Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), obyek pajaknya adalah penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor.
Sedangkan dasar pengenaan BBNKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi masing masing sbb : a. Penyerahan Pertama sebesar 20 persen dan b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen. Tetapi Pemerintah Daerah mempunyai keleluasaan untuk mengatur PKB dan BBNKB tersebut dalam Perda. Sebagai contoh Pemda DKI Jakarta, telah mengeluarkan 2 (Perda) yaitu : 1. Perda No.8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Perda No. 9 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berdasarkan Perda No 8 Tahun 2010 ditetapkan Tarif PKB Pribadi berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama dikenakan tarif pajak progresif sebesar : a. Kendaraan pertama 1,5 persen b. Kendaraan kedua 2 persen c. Kendaraan ketiga 2,5 persen dan d. Kendaraan keempat dan seterusnya 4 persen(Note: UU memperkenankan Pajak Progresif hingga 10 persen).Sedangkan berdasarkan Perda No 9 Tahun 2010 ditetapkan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sbb: a. Penyerahan Pertama sebesar 10 persen (Note: UU memperkenankan hingga 20 persen) dan b. Penyerahan Kedua dan seterusnya sebesar 1 persen.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. v