Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Editorial

UU Kebebasan Beragama

Posted : 02 Mei 2011
UU Kebebasan Beragama.jpg

Victor Silaen
(www.victorsilaen.com)

PASCA-tewasnya tiga warga Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dalam Tragedi Berdarah Cikeusik, Pandeglang, Banten, 6 Februari lalu, apakah yang sudah dilakukan pemerintah terhadap para pelaku aksi brutal itu? Di Kupang, 9 Februari, saat memperingati Hari Pers Nasional, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melontarkan per-nyataan cukup keras seraya memberi perintah agar mencari jalan legal untuk membubarkan organisasi-orga-nisasi kemasyarakatan (ormas) yang sering menimbulkan keresahan.
Kini, setelah lebih dari sebulan, apa yang terjadi? Alih-alih ada ormas anarkistis yang dibubarkan, justru JAI – yang kerap menjadi korban aksi-aksi anarkis itu – yang semakin dibatasi ruang-geraknya. Jadi, bukannya semakin dilindungi karena telah berulang kali menjadi korban kekerasan, JAI malah dilu-cuti dan diperlakukan secara dis-kriminatif melalui peraturan resmi yang dikeluarkan oleh beberapa pemerintah daerah provinsi (hingga kini sudah lebih dari 16 provinsi) maupun kabupaten/kota. Bahkan, yang lebih menyedihkan, di Jawa Barat Pangdam Mayjen Moeldoko malah memerintahkan para anggota TNI yang ada di jajarannya untuk “menduduki” masjid-masjid JAI melalui yang disebutnya sebagai Operasi Sajadah. Melalui operasi ini, diharapkan para pengikut Ahmadiyah mau meninggalkan ajaran yang selama ini mereka yakini sebagai kebenaran. Jadi, alih-alih para pelaku aksi kekerasan itu yang dikriminalkan, malah JAI yang cenderung dikam-binghitamkan sebagai biang-keroknya. Inilah yang disebut viktimisasi korban.
 Belum lagi munculnya seruan-seruan lantang yang mengancam akan menurunkan SBY kalau pe-merintah berani melaksanakan pem-bubaran ormas-ormas anarkistis itu. Apa tanggapan pemerintah terhadap sikap tak simpatik dan tutur kata orang-orang yang tak santun itu? Jika terhadap para rohaniwan yang kritis, Sekretaris Kabinet Dipo Alam bersuara keras dan menyebut mereka sebagai “gagak hitam” yang cara pandangnya seperti “mata kalong”, herannya terhadap “para penantang” SBY itu tak satu pun pejabat di jajaran SBY yang meresponinya secara tepat dan cepat. 
Sungguh paradoks sebenarnya sikap pemerintah ini: ke luar terkesan gigih membela hak asasi manusia (HAM), tapi di dalam justru diskriminatif, utamanya terhadap umat beragama minoritas (secara statistik) yang kerap mengalami ancaman dalam menikmati haknya untuk bebas beragama dan beribadah menurut keyakinannya. Sebutlah, misalnya, kasus yang dialami oleh JAI di sejumlah tempat. Berdasarkan itu masihkah Indonesia hari ini layak disebut bangsa yang religius? Bukankah bangsa yang religius seharusnya justru berada di garda depan dalam menegakkan HAM? Dan bukankah HAM tidak membeda-bedakan orang berdasarkan agama maupun aqidahnya?
Dalam hal lain, tapi masih berkait dengan kebebasan beragama dan beribadah,
mengapa membangun rumah ibadah begitu sulit-nya bagi sebagian umat beragama? Di Ciketing, Bekasi, tahun silam, jema-at gereja HKBP berbulan-bulan lamanya menghadapi hambatan untuk beribadah. Kendati begitu, pemerintah bergeming. Ba-rulah pada 12 September 2010, ketika salah seorang pengurus gereja itu ditusuk dan pendetanya dipukul, pemerintah “agak” heboh. Tapi solusinya, SBY malah menyerahkan kepada para pembantu presiden di pemerintahan pusat dan daerah untuk duduk bersama.
Di Bogor, jemaat gereja GKI Taman Yasmin bahkan mengalami ketidakpastian yang jauh lebih lama untuk dapat membangun rumah ibadahnya sampai-sampai harus beribadah di trotoar sebanyak sebelas kali. Itu pun sulit dan kerap dihalang-halangi karena dianggap mengganggu ketertiban (seolah tak ada umat lain yang pernah beribadah di jalanan). Buka-tutup gembok gereja juga telah dialami berkali-kali, oleh pihak Satpol PP dan polisi. Bahkan pernah gembok gereja dibuka, tapi hanya berumur 1x24 jam, karena harus ditutup kembali akibat tekanan pihak tertentu. Ironis sekali. Pemerintah kalah oleh kehendak segelintir orang.
Semua langkah damai dan sah secara hukum telah dilakukan oleh pihak GKI Taman Yasmin. Mulai dari upaya sosialisasi, negosiasi, proses peradilan, pelaporan kepada Komnas HAM, Ombudsman RI, Presiden RI, Komnas HAM ASEAN hingga PBB, dan upaya mengampanyekannya di media lokal, nasional dan internasional. Namun, hingga kini, mereka masih harus berjuang untuk memperoleh hak beribadah.
Kalau benar negara ini negara hukum (rechstaat), mestinya pihak pemerintahlah yang memperlihatkan keteladanan dalam hal menghormati dan menaati hukum. Tapi, pihak Pemkot Bogor malah bersikap “cuek” terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 yang menyatakan bahwa Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki pihak GKI Taman Yasmin sah. “Pemkot Bogor akan membatalkan IMB GKI Taman Yasmin dan akan membayar kerugian pengurusan IMB dan merelokasi dan membeli tanah serta bangunan GKI Taman Yasmin. Hal ini sangat berbeda dengan pernyataan mereka sebelumnya yang menyatakan Pemkot Bogor akan membuka gembok segel gereja dan siap melaksanakan keputusan MA,” demikian diungkapkan Fatmawati Juko, pengacara GKI Taman Yasmin, di Gedung Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Salemba, Jakarta, 14 Maret lalu.
Apa yang dapat kita katakan tentang sikap Pemkot Bogor terkait kasus ini? Pertama, tak taat hukum dan tak menghormati lembaga hukum tertinggi di negara hukum ini. Kedua, agak mengherankan bahwa sepertinya justru Pemkot Bogor yang tidak menghendaki warga gereja GKI Taman Yasmin beribadah di sana. Ada apa gerangan? Mengapa pemerintah malah menginginkan warganya tak bisa beribadah dengan tenang?
Ketiga, arogan, karena Pemkot Bogor merasa dapat ”membeli” hak yang sudah dimiliki pihak GKI Taman Yasmin. Kalaupun dananya ada, sebegitu mudahkah pemerintah mengeluarkan uang yang sebelumnya tak pernah dianggarkan?
Yang jelas inilah wajah Indonesia hari ini: tak ramah dan bahkan meng-khawatirkan bagi sebagian umat beragama minoritas (secara statistik). Tak dapat dimungkiri bahwa peristiwa diintimidasi dan/atau ditutup-paksanya sebuah rumah ibadah oleh pihak-pihak yang tak menghendakinya, seakan sudah menjadi cerita lama. Ironisnya, peristiwa-peristiwa tersebut kerap ber-langsung tanpa upaya preventif yang maksimal dari negara. Tidakkah ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan negara melalui tindakan pembiaran (state crime by omission)?
Kita menyesali negara ini karena tak serius mengatasi masalah-masalah seperti ini dengan jalan menangkap, mengadili, dan menghukum seberat-beratnya para pelaku aksi anarkis yang telah menodai Pancasila, UUD 45 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Kita meragukan kalau-kalau Indonesia masih seperti dulu: yang “bhineka” tapi tetap “tunggal ika”. Kita pun ragu bahwa penegakan HAM di Indonesia betul-betul mengalami kemajuan, sebagaimana yang pernah dipuji ASEAN dan PBB. Sebab, fakta-fakta menunjukkan bahwa selama ini negara tak serius menyikapi kelompok-kelompok vigi-lante (kelompok warga sipil yang gemar melakukan kekerasan dengan mengambil alih fungsi penegakan hukum) itu.
Tentang pembangunan rumah ibadah, negara memang sudah membuat peraturan tentang syarat-syaratnya. Namun jika dicermati, pasal dan ayatnya lebih banyak yang tak berkait langsung dengan hal-hal di seputar bangunan itu sendiri, melainkan dengan hal-hal lain seperti berapa banyak umat yang akan beribadah di rumah ibadah yang akan dibangun itu, dan berapa banyak warga sekitar yang setuju dengan rencana pembangunan rumah ibadah tersebut. Mengapa negara tak juga membuat peraturan yang terperinci tentang hukuman bagi para pelaku gangguan terhadap sebuah rumah ibadah?
Terkait kebebasan beragama, negara seharusnya tidak meng-intervensi substansi dan corak keyakinan manapun, kecuali ada hal-hal di dalamnya yang me-langgar hukum. Jika Indonesia konsisten sebagai negara hukum, seharusnya hanya hukum-hukum buatan negaralah yang dijadikan pedoman semua warga negara dalam bertindak di ruang-ruang publik. Hukum-hukum itu sendiri, jika benar negara ini demokratis dan berdasar Pancasila, harus dijaga agar tak disusupi oleh kepentingan agama manapun.
Ke depan kita perlu membuat konsensus nasional tentang “apa itu kebebasan beragama” dan bahkan merumuskannya dalam sebuah perundang-undangan semisal UU Kebebasan Beragama. UU ini harus menyebut secara tegas tentang beberapa hal berikut. Pertama, ke-bebasan setiap warga untuk memilih keyakinan manapun sebagai agama-nya, tak hirau agama tersebut termasuk atau tak termasuk dalam kategori “agama-agama besar dunia”. Kedua, kebebasan setiap warga untuk beribadah dengan cara atau corak peribadatan sesuai yang diajarkan oleh komunitas agamanya.
Inilah yang penting, bukan UU Kerukunan Umat Beragama. Sebab kerukunan tak perlu diatur secara kaku. Ia masuk dalam ranah perilaku, sudah diatur dalam KUHP. Lain halnya dengan kebebasan beragama, yang memerlukan jaminan hukum dalam pelaksanaannya. Sebab kebebasan adalah nilai, yang harus dilindungi oleh hukum, agar penghayatannya di masyarakat semakin mendalam.v
 

69
64 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :20122011201020092008
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 1.4694 sec | TOP
Online Support :
YouTube Facebook Twitter RSS
Powered by: Indocms.net