Konsultasi Hukum
Memiliki Badan Usaha Lebih Menguntungkan
Posted : 07 Juni 2011
An An Sylviana, SH, MBL*Reformata.com - Bapak Pengasuh yth. Saya bermaksud untuk memulai suatu usaha (berdagang). Apakah saya perlu untuk memiliki suatu badan usaha sendiri atau cukup pribadi saya sendiri. Dan apa keuntungannya bila memiliki badan usaha sendiri. Terimakasih. Darwin JakartaSAUDARA Darwin yang terkasih, Bentuk bentuk badan usaha (business organization) di Indonesia saat ini demikian beragam jumlahnya. Sebagian ada yang merupakan peninggalan masa lalu (pemerintah Belanda), yang sebagian telah diganti dalam bahasa Indonesia, tetapi ada juga sebagian masih menggunakan nama aslinya, seperti maatschap, firma atau disingkat Fa, commanditaire vennootschap atau biasa disingkat CV.Sedangkan yang sudah di Indonesiakan seperti perseroan terbatas atau PT yang berasal dari sebutan naamloze vennootschap atau disingkaty NV.Badan usaha dari sudut hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu badan usaha yang berbadan hukum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum. Badan usaha yang berbadan hukum antara lain: perseroan terbatas, koperasi, dan badan badan usaha lain yang dinyatakan sebagai badan hukum serta memenuhi kriteria badan hukum. Sedangkan badan usaha yang bukan merupakan badan hukum antara lain: maatschap, firma, CV, usaha perorangan dan sebagainya.CV atau comanditaire vennootschap adalah bentuk usaha yang dapat dipilih oleh Saudara Darwin yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas, seperti biro jasa, catering, percetakan, industri rumah tangga.Sedangkan untuk mendirikan suatu PT, disyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp 50 juta dan harus disetor ke kas perseroan minimal 25%-nya. CV cukup didirikan oleh 2 orang, di mana salah satunya akan bertindak selaku persero aktif (persero pengurus) dan memiliki gelar atau sebutan direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku persero komanditer (persero diam). Direktur akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan, sehingga dalam hal terjadi kerugian maka direktur akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga.Sedangkan untuk persero komanditer, dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya kedalam perseroan. Sedangkan bila akan memilih bentuk usaha seperti PT, maka perlu diketahui bahwa PT merupakan badan hukum (legal entity) yaitu badan hukum mandiri (persona standi in judicio) yang memiliki sifat dan ciri kualitas yang berbeda dari bentuk usaha lain, yang dikenal sebagai karakteristik suatu PT, antara lain : (1) sebagai asosiasi modal; (2) kekayaan dan utang PT adalah terpisah dari kekayaan dan utang pemegang saham; (3) Pemegang saham : a. Bertanggung jawab hanya pada apa yang disetorkan atau tanggung jawab terbatas (limited liability); b. Tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi nilai saham yang telah diambilnya; c. tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan. (4) Adanya pemisahan fungsi antara Pemegang Saham dan Pengurus atau Direksi; (5) Memiliki Komasaris yang berfungsi sebagai Pengawas; (6) kekuasaan tertinggi berada pada Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Meskipun pemegang saham disebutkan mempunyai limited liability, namun perlu diperhatikan adanya kemungkinan hapusnya limited liability tersebut atau dikenal dengan istilah piercing the corporate veil, yaitu apabila terbukti telah terjadi pembauran harta kekayaan pribadi pemegang saham dengan harta kekayaan perseorangan, sehingga persusahaan atau PT didirikan hanya semata-mata sebagai alat yang dipergunakan oleh pemegang saham untuk memenuhi tujuan pribadinya. Memiliki sebuah badan usaha, jelas lebih menguntungkan dari pada usaha perseorangan, karena kesempatan untuk mendapatkan proyek yang besar lebih terbuka, juga ada kejelasan mengenai kekayaan perseorangan dan kekayaan perusahaan.Demikian penjelasan dari kami semoga bermanfaat. v
Comments
Lainnya