Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Konsultasi Hukum

Ayah Meninggal, Anak-anak Disuruh Kosongkan Rumah

Posted : 04 Juli 2011
71828_rumah_disegel__di_pondok_indah_300_225.jpg
Ilustrasi

 An An Sylviana, SH, MBL*

Reformata.com - Bapak Pengasuh yang terhormat. Beberapa tahun yang lalu ayah saya meminjam sejumlah uang dari adiknya (om saya) untuk mengurus sertifikat tanah dan bangunan rumah miliknya. Setelah ayah saya meninggal, saya dan adik-adik sepakat untuk mengembalikan uang yang dipinjam ayah saya tersebut, tetapi ternyata om saya menolak untuk menerimanya, dengan alasan uang yang dipinjam ayah saya tersebut adalah uang pembelian atas tanah dan rumah yang saat ini kami tempati, dan bahkan om saya telah meminta agar saya dan adik-adik segera mengosongkan tanah dan bangunan rumah tersebut. Saya sudah cek di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat bahwa ternyata sertifikat tanah tersebut masih atas nama ayah saya. Apa yang harus saya dan adik-adik  lakukan untuk mempertahankan tanah dan bangunan milik ayah saya tersebut.  Terimakasih.
Rusdi
Jakarta

SDR. Rusdi yang terkasih. Langkah hukum pertama yang harus Saudara dan adik-adik  lakukan adalah mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke pengadilan negeri (PN) di mana Saudara dan adik-adik bertempat tinggal, guna mendapatkan Penetapan Pengadilan yang menetapkan bahwa Saudarar dan adik-adik adalah ahli waris yang sah dari almarhum ayah, dan yang berhak atas tanah dan bangunan milik almarhum ayah  tersebut.
Langkah hukum yang kedua adalah segera mengajukan permohonan pemblokiran kepada Kantor BPN setempat, sehingga atas tanah dan bangunan tersebut tidak dapat diperjualbelikan oleh siapa pun, termasuk oleh om Saudara sendiri.
Langkah hukum ketiga adalah Saudara dan adik-adik selaku ahli waris dapat mengajukan permohonan tentang penawaran  “pembayaran dan penitipan” (consignatie en aanbod van gereede betaling) ke pengadilan negeri di mana om Saudara tersebut bertempat tinggal, untuk didaftar dalam register permohonan.
Proses selanjutnya adalah sebagai berikut:              
a. Ketua PN dengan suatu surat penetapan yang dibuat khusus untuk itu, akan memerintahkan jurusita PN dengan disertai 2 (dua) orang saksi, untuk melakukan penawaran pembayaran kepada om Saudara tersebut; 
b. Dalam hal om Saudara tersebut menerima penawaran pembayaran dimaksud, maka jurusita dengan disaksikan oleh 2 orang saksi tersebut akan membuat Berita Acara tentang pernyataan kesediaan untuk menerima penawaran pembayaran dimaksud dan memberitahukan hal tersebut kepada Saudara dan adik-adik selaku pemohon;
c. Sebaliknya bila om Saudara  menolak, maka Saudara dan adik-adik sebagai ahli waris dapat menyerahkan uang (sebesar uang yang dipinjam ayah Saudara) untuk dilakukan penyimpanan (consignatie) di kas kepaniteraan PN dengan menyebut jumlah dan rincian uangnya untuk disimpan dalam kas kepaniteraan PN sebagai uang consignatie.
d. Perlu diperhatikan oleh Saudara, agar supaya pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut sah dan berharga, harus diikuti dengan pengajuan permohonan oleh Saudara dan adik-adik selaku ahli waris (berhutang) terhadap Om Saudara (berpiutang) sebagai termohon kepada PN, dengan petitum sbb: (i) Menyatakan sah dan berharga penawaran pembayaran dan penitipan sebagai consignatie; (ii)  Menghukum pemohon membayar biaya perkara.   Akibat hukum dari tindakan-tindakan hukum tersebut di atas, maka Saudara dan adik-adik selaku ahli waris dibebaskan dari kewajiban-kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh ayah Saudara tersebut, sehingga: - sebagai ahli waris, Saudara dapat menolak tuntutan untuk menyerahkan tanah dan rumah tersebut, atau ganti rugi dengan mengemukakan adanya consignatie tersebut; - sebagai ahli waris, Saudara tidak lagi berutang bunga, sejak hari penitipan;
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. v

54
239 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :20122011201020092008
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 1.4252 sec | TOP
Online Support :
YouTube Facebook Twitter RSS
Powered by: Indocms.net