Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Konsultasi Hukum

Menjadi Wali Bagi Cucu

Posted : 25 Agustus 2011

 An An Sylviana, SH, MBL*

Bapak Pengasuh yang kami hormati. Saat ini saya dan istri saya menghadapi hal yang sangat pelik dalam kehidupan ini. Bagaimana tidak, anak saya laki-laki yang masih belia (21 tahun) terpaksa menikah karena karena teman wanitanya yang juga masih belia (19 tahun) telah hamil terlebih dahulu. Anak mereka (yang adalah cucu kami) saat ini berusia 8 bulan dan tinggal bersama kami. Anak kami dan istrinya saat ini sudah tidak serumah. Dan kami  dengar mereka masing-masing sudah punya teman intim. Kami mendapat  kabar yang sangat mengejutkan bahwa ternyata  teman intim anak kami  tersebut sekarang sedang hamil 6 bulan, dan menuntut anak kami  menikahinya, sementara anak kami dan istrinya masih dalam status suami istri. Dan yang lebih mengagetkan lagi, karena ternyata menantu kami pun juga sedang hamil 5 bulan. Kami  sudah memanggil anak dan menantu kami, dan mereka mengakui semuanya dan mereka sepakat untuk bercerai. Melihat kondisi mereka yang kami anggap tidak dewasa, dapatkah kami mengajukan perwalian atas cucu kami tersebut? Terima kasih atas jawabannya.                     

Joyo dan istri
     Jakarta

SAYA sangat prihatin sekali dengan permasalahan hidup yang sedang Bapak/Ibu hadapi. Kita yang hidup di kota besar terkadang dininabobokan dengan kesibukan yang tidak ada habisnya. Pada saat kita bangun dan tersadar bahwa anak-anak kita yang dulunya kecil telah  bertumbuh dewasa tanpa kita sempat membekali mereka dengan pengetahuan tentang kehidupan yang benar. Mereka tumbuh dan berkembang dengan lingkungan di mana mereka berada dan jelas itu akan mempengaruhi pola dan pandangan hidup mereka, termasuk di dalamnya kehidupan seksual yang seharusnya menjadi sesuatu yang indah yang hanya dapat dinikmati dalam suatu hubungan perkawinan yang sah. 
Kehidupan seksual yang dinikmati di luar perkawinan yang sah adalah merupakan dosa. Dan upah dosa adalah maut. Oleh karena itu dengan sangat mudah kita melihat keluarga-keluarga muda yang kehidupan perkawinannya hancur walaupun baru dijalani seumur jagung. Hanya mereka yang benar-benar bertobat di hadapan Tuhan yang dapat mempertahankan perkawinan mereka, namun tidak berarti bahwa mereka terlepas dari hukuman atas perbuatan yang telah mereka lakukan tersebut. Untuk itu marilah kita sebagai orang tua bahu-membahu untuk mendidik dan membimbing serta membekali anak-anak kita dengan pengetahuan hidup yang benar. Mengawasi dan menegur mereka adalah merupakan hak dan kewajiban kita sebagai orangtua.                            
Perkawinan yang telah terjadi, tentunya menimbulkan hubungan hukum dengan anak yang dilahirkan. Kekuasaan orang tua terhadap anak-anak mereka yang masih di bawah umur merupakan kekuasaan yang bersifat kolektif (oleh kedua orangtua), hanya ada selama perkawinan berlangsung, dan berlangsung selama kewjiban yang harus dipenuhi oleh kedua orang tua terhadap anak-anaknya masih dilaksanakan secara wajar.                                
Dengan demikian kekuasaan orang tua itu mulai berlaku semenjak anak lahir atau semenjak pengesahan anak, dan berakhir apabila anak menjadi dewasa, kecuali apabila perkawinan orang tua itu bubar atau kekuasaannya dicabut atau dibebaskan. Dengan adanya pencabutan dan atau pembebasan tersebut, maka kekuasaan orang tua berubah menjadi perwalian. Tujuan dari perwalian sendiri adalah tercapainya kepastian hukum bahwa anak yang belum dewasa harus diletakkan di bawah kekuasaan orang lain yang sudah dewasa menjadi wali si anak, agar kepentingan diri pribadi dan harta kekayaan si anak dapat terurus serta terlindungi. Hal ini mengingat bahwa si anak sendiri dianggap tidak mampu bersikap tindak sebagau subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban dalam lalu-lintas hukum. 
Dengan adanya wali maka diharapkan adanya kesebandingan hukum antara kepastian hukum dengan keluwesan hukum terhadap si anak, karena si anak tidak mampu bersikap tindak dalam hukum, namun dengan adanya wali maka ia dapat bersikap atau bertindak dalam hukum.   
Perwalian secara garis besar dapat digolongkan menjadi 3 yaitu: 1) Perwalian menurut UU, yaitu mulai berlaku sejak saat timbulnya peristiwa yang mengakibatkan perwalian, misalnya kematian salah satu orangtua. 2) Perwalian karena surat wasiat yaitu mulai berlaku sejak orang tua si anak meninggal dan setelah wali menyatakan menerima pengangkatannya. 3) Perwalian menurut penetapan pengadilan, yaitu mulai berlaku sejak wali tersebut menerima penetapan hakim.            
Dalam ketentuan pasal 51 ayat (2). UU no 1 tahun 1974, ditentukan bahwa orang yang dapat ditunjuk sebagai wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik.             
Dengan demikian Bapak/Ibu dapat mengajukan permohonan sebagai wali, namun mengingat sifat perwalian yang tidak dapat dibagi-bagi, maka hanya pihak Bapak sendiri yang dapat mengajukannya.              
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.v

Tags : hukum, wali
55
146 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :20122011201020092008
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 1.4087 sec | TOP
Tags : Wali hukum
Online Support :
YouTube Facebook Twitter RSS
Powered by: Indocms.net