Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Mata Mata

Pemerintah Gagal, Internasional Turun Tangan

Posted : 25 Agustus 2011
KETIKA pemerintah Indonesia gagal menjamin kebebasan beragama bagi sebagian rakyatnya, dunia internasional pun turun tangan. Adalah Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang mempertanyakan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga hak dasar bagi warga negaranya tentang kebebasan berkeyakinan, beragama dan beribadah sebagaimana dijamin dalam konstitusi negara serta dalam kovenan hak-hak sipil dan politik yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia. Salah satunya adalah yang menimpa GKI Taman Yasmin.
Sebelumnya, Asia Human Rights Watch juga menyerukan hal serupa. Internasionalisasi kasus GKI Yasmin ini, menurut komisioner Komnas HAM Johny Simanjuntak, merupakan hal yang wajar sebagai akibat dari buntunya penegakan HAM di Indonesia, terutama menyangkut kasus GKI Yasmin. Apalagi, hal itu tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan internasional atas semua pelanggaran HAM yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai HAM yang telah diterima dan diratifikasi RI,” katanya mengutip pasal 7 UU No. 39 Tahun 1999. Ia menengaskan, apa yang diupayakan oleh gereja dan masyarakat sipil Indonesia terutama kelompok prodemokrasi secara hukum Indonesia tidak masalah. “Oke-oke saja. Kita juga mendorong itu supaya kemudian penyelesaiannya lebih terbuka,” tukasnya.

Pemerintah gagal
Internasionalisasi penanganan kasus GKI Yasmin, masih menurut Johny Simanjunntak, membuktikan kegagalan pemerintah daerah dan pemerintah Indonesia dalam mengatasi persoalan GKI Yasmin. “Komnas HAM juga telah berkali-kali menyampaikan pendapat dan rekomendasi, tapi tidak ada penyelesaian hingga kini,” katanya sembari menambahkan bila pihaknya akan memberikan data dan informasi lengkap bila forum internasional memintanya.
Masalah yang dihadapi oleh GKI Yasmin, masih menurut Johny, sejatinya merupakan persoalan birokrasi yang telah dipolitisir. “Mereka sudah punya ijin, tapi kemudian dicabut. Sudah punya rekomendasi, tapi kemudian dibatalkan juga. Itu masalah birokrasi, tapi sudah menyangkut konstelasi politik di antara komunitas-komunitas umat beragama,” terangnya.
Memang, dalam kasus GKI Yasmin, terdapat komunitas umat beragama yang tidak menghendaki kehadiran gereja di lokasi yang sudah menjadi tanah gereja dan telah mendapatkan ijin lengkap dan prosedural. Kelompok inilah yang mendesakkan aspirasinya kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Walikota Bogor. Ketimbang  mengabulkan hak GKI Yasmin yang telah berkekuatan tetap – bahkan sampai keputusan MA - Walikota malah membatalkan semua perijinan yang telah diberikannya. Menteri Agama pernah berjanji akan segera mengatasi masalah ini, tapi hingga kini hasilnya nihil. Sengketa ini terus berlanjut, hingga sampai ke tingkat internasional.

Negara Pancasila
Dari perspektif politis, apa yang dilakukan Walikota Bogor dengan membatalkan IMB gereja yang juga berarti melawan keputusan tertinggi lembaga peradilan yaitu MA, merupakan pembangkangan terhadap negara. ”Pemerintah seharusnya tegas terhadap kelompok-kelompok yang ingin menghalangi warga lain menjalankan ibadah dan keyakinannya. Bukan malah berpihak pada mereka,” kata mantan Sekjen DPP PDKB  Dr. Erwin Pohe, MBA.
UUD 1945 dan Pancasila dengan tegas menggarisbawahi hak dasar setiap warga negara untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya, termasuk untuk mendirikan rumah ibadah. ”Kalau dia tidak diberikan kesempatan untuk membangun rumah ibadah, padahal semua persyaratan telah dipenuhi, itu kan berarti ada pelanggaran terhadap kebebasan beragama,” kata Erwin sambil menggambarkan secara ironis bahwa di negara komunis pun diijinkan pembangunan gereja.  ”Lalu bagaimana dengan negara Pancasila? Apakah pemerintah setempat masih bisa kita katakan pancasilais?” tanyanya.
Ia menduga, hal itu terus dibiarkan untuk memelihara dan menjaga kepentingan politis kekuasaan baik pemerintah setempat maupun pemerintah pusat. ”Indonesia perlu sebuah perubahan yang besar. Perlu ada satu kesatuan dari keseluruhan anak bangsa untuk mengadakan perubahan. Kalau tidak orang hanya mencari jalan untuk menutupi kekurangan-kekurangan yang ada, sehingga tidak ada memikirkan untuk kemajuan atau dalam bahasa Alkitabnya, menjadi tiang garam. Begitu terus, tidak maju-maju,” urainya.
Semangat Pancasila, katanya, harus kembali dihidupkan dan itu harus mulai dengan keputusan politik yang tegas dari pemerintah. ”Mari kita semua anak bangsa, konsisten dengan nilai-nilai Pansila. Juga sila pertama. Semua ekspresi perlawanan terhadap sila pertama itu harus dilawan secara bersama-sama,” tukasnya. ?Paul Makugoru.







69
38 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :201220112010
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 1.7939 sec | TOP
Online Support :
YouTube Facebook Twitter RSS
Powered by: Indocms.net