GKI Taman Yasmin Bogor menolak rencana relokasi yang dipersiapkan Wali Kota Bogor. Bahkan sebaliknya pengurus GKI Taman berpendapat bahwa Wali Kota harus menaati putusan Mahkamah Agung (MA). Sebagaimana diketahui, MA te-lah mengeluarkan fatwa atau keputusan No 12 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2009 tentang status GKI Taman Yasmin yang sah secara hukum. Fatmawati Djugo SH, juru bicara GKI Taman Yasmin, kepada wartawan menandaskan, jika GKI direlokasi berarti Wali Kota tidak mengindahkan putusan MA. “Jika ada seseorang atau instansi tidak menaati keputusan MA, patut dilaporkan ke pihak yang berwajib sebagai melawan hukum,” katanya. Fatmawati yang juga salah seorang anggota tim kuasa hukum GKI Taman Yasmin itu mengatakan, isu relokasi itu sudah didengar sejak lama dipersiapkan Pemkot Bogor. Bahkan saat ini Wali Kota telah mengadakan pendekatan kepada pengurus GKI. Tapi sejauh ini GKI bersikukuh untuk tetap pada keputusan MA.
Dijelaskan, sebagai negara hukum, Indonesia wajib menjamin ditaatinya keputusan yang telah dikeluarkan pengadilan. Pembangkangan atas keputusan MA dapat menjadi dasar bagi aparat untuk menuntut dan mengajukan siapa pun yang menolak melaksanakan keputusan. Upaya ini penting tidak hanya bagi GKI Taman Yamsin, tetapi juga bagi agama-agama lain dan tegaknya NKRI yang berdasarkan hukum.
Perhatian dunia
Nasib jemaat GKI Ta-man Yasmin yang dalam beberapa tahun terakhir terpaksa beribadah di pinggir jalan mulai men-dapat perhatian dunia internasional. Belum lama ini Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mempertanyakan komitmen pemerintah In-donesia dalam menjaga hak dasar bagi warga negaranya tentang kebebasan ber-keyakinan, beragama dan beribadah sebagaimana dijamin dalam konstitusi negara serta dalam kovenan hak-hak sipil dan politik yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia.
Hal itu tertuang dalam surat Komisioner Tinggi HAM PBB, Navanathem Pillay, yang ber-kedudukan di Jenewa Swiss kepada pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Marthy M. Natalegawa, pada 26 April 2011 lalu. Bahkan dalam suratnya, Navanathem menyebutkan beberapa contoh kasus intimidasi dan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok aga-ma minoritas yang belakangan ini marak terjadi. Dalam surat tersebut, secara spesifik PBB menyebutkan kasus diskriminasi pada GKI Yasmin yang ditutup dan umatnya dilarang beribadah di gereja tersebut.
Sementara, Asia Human Rights Watch menilai pelarangan ibadah jemaat GKI Taman Yasmin me-rupakan salah satu bentuk pelang-garan hak asasi manusia (HAM) serius. Selain melanggar HAM tentang kebebasan beragama yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD)1945, pelarangan ibadah jemaat juga melanggar ketentuan hukum internasional (The International Covenant on Civil and Political Rights /ICCPR).
Wakil Direktur Divisi Asia Human Rights, Phil Robertson menjelaskan, masalah GKI Taman Yasmin sudah tidak bisa diselesaikan pada tingkat daerah. Sejak keluar keputusan MA, tidak ada niat baik (political will) dari Wali Kota Bogor, untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami prihatin atas apa yang terjadi di Gereja Yasmin. Seharusnya, semua berjalan dalam ketetapan hukum yang telah dikeluarkan. Setiap warga negara berhak mendapat perlindungan dalam menjalankan peribadatan,” kata Phil Robertson, baru-baru ini.
Menurut Phil, pihaknya akan membicarakan masalah GKI Taman Yasmin dan upaya penegakan hukumnya kepada pemerintah Indonesia, dalam hal ini Ke-menterian Dalam Negeri. Dalam kesempatan yang sama, untuk mengingatkan Wali Kota Bogor, Asia Human Rights Watch juga akan mengirimkan surat tertulis.
Phil menekankan, ketidaktegasan penegakan hukum di Indonesia, apalagi menyangkut pelanggaran hak asasi manusia di bidang kebebasan beragama bisa dila-porkan dalam sidang HAM Dewan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss.
Pemerintah Indonesia nantinya harus bisa menjelaskan apa yang terjadi sesungguhnya dalam kasus GKI Taman Yasmin. Peribadatan jemaat GKI Yasmin di ujung Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, dibekukan setelah keluar Surat Keputusan (SK) Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penilaian yang sama dilontarkan oleh Wakil Ketua MPR RI Melani Leimena Suharli. Dia menegaskan Wali Kota Bogor Diani Budiarto harus mematuhi keputusan MA untuk membuka segel GKI Yasmin. Sebab, ketika MA sudah mengeluarkan putusan maka seharusnya itu dipatuhi. Karena MA sudah jelas adalah lembaga yang kompeten. Hal ini dikatakan Melani kepada SP di Jakarta, baru-baru ini terkait penolakan Wali Kota Bogor untuk membuka segel GKI Yasmin walaupun MA telah mengeluarkan putusan yang menolak permintaan Pemkot Bogor untuk melakukan peninjauan kembali atas perkara penyegelan dan pembekuan izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin.
Melani berharap, Mendagri tidak diam saja, tapi juga berperan untuk mengajak dialog. Dialog untuk mengurai benang kusut permasalahan agar bisa terurai, serta mengetahui apa yang benar-benar menjadi akar permasalahan. “Kalau tidak mau melakukan dialog dan hanya melarang atau tidak menurut maka tidak akan diketahui ada apa sih sebenarnya,” tuturnya. Hans/dbs