Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Konsultasi Hukum

Perkawinan Yang Merugikan Pihak Istri

Author : An An Sylviana SH MBL, Posted : 03 September 2011
Reformata.com - Kita semua dikagetkan berita di berbagai media tentang dilaporkannya pengacara kondang, RS, yang sekarang menjadi politikus suatu partai politik, oleh seorang perempuan yang mengaku istri yang telah dinikahi sejak tahun 1991 dan telah memiliki seorang anak laki-laki. Namun RS menyangkal mengakui keabsahan perkawinan tersebut, dengan alasan perbedaan agama. Dan RS hanya mengakui adanya perkawinan yang sah dengan seorang wanita yang diakui sebagai istrinya yang sah.
Apakah memang seperti itu hukum di negara kita? Bagaimana dengan anak yang dilahirkan dari perkawinan semacam itu dan bagaimana juga dengan harta kekayaan yang diperoleh? Bagaimana kalau perkawinanan yang berlainan agama tersebut dilakukan di luar negeri dan dicatatkan di negara kita. Terima kasih.

Dwi
Jakarta

Sdr. Dwi yang terkasih, dalam perubahan kedua UUD 1945 yaitu di dalam Pasal 28 (b) (1) ditentukan bahwa : “Setiap orang berhak membentuk dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”.
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”, dan “Tiap2 perkawinan dicatat menurut peraturan perudang-undangan yang berlaku. Demikian ditentukan dalam pasal 2 ayat 1dan 2 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Artinya tidak ada perkawinan diluar hukum masing2 agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan UUD 1945. Sehingga perkawinan bagi orang yang beragama Islam, pernikahannya dilakukan di hadapan pejabat KUA. Begitu pula dengan yang beragama Kristen, perkawinan harus dilaksa-nakan di hadapan pendeta. Setelah itu bagi yang beragama Islam pencatatan akan dilakukan oleh KUA, sedangkan yang bukan Islam, pencatatannya dilakukan oleh pegawai pada Kantor Catatan Sipil.
Dengan demikian, apabila dalam hubungan keluarga tersebut timbul permasalahan yang berkaitan dengan hubungan suami-istri, hubungan orang tua dan anak, harta kekayaan dll, maka yang utama harus dipertanyakan adalah “apakah perkawinan yang telah dilakukan itu sah menurut UU Perkawinan No.1 tahun 1974 atau tidak”. Bila perkawinan tersebut ternyata tidak sah, maka jelas akan berakibat langsung baik kepada hubungan orangtua dan anak maupun harta kekayaan.
Khusus dalam kaitannya dengan anak, maka yang diakui sebagai anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah (pasal 42 UU Perkawinan), sedangkan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah, hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sedangkan bila ada harta dalam perkawinan yang tidak sah tersebut, maka menurut pendapat saya tidak dapat dikatakan sebagai harta bersama, melainkan masing-masing berhak atas apa yang dihasilkannya sendiri.
Selanjutnya, perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang WNI atau seorang WNI dengan warga negara asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan2 UU ini (pasal 56 ayat 1UU Perkawinan), dan
“Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka” (pasal 56 ayat 2 UU Perkawinan). Dengan adanya ketentuan tersebut, dalam praktek banyak pasangan yang berbeda agama, melakukan pernikahan di luar negeri yang kemudian dicatatkan di Indonesia, meskipun menurut pendapat  saya
ada kemungkinan Kantor Catatan Sipil dapat menolak bentuk pernikahan semacam itu, mengingat adanya ketentuan dalam pasal 56 Ayat 1 UU Perkawinan yang menentukan “....... dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan UU ini”, dalam hal ini tidak melanggar pasal 2 UU Perkawinan itu sendiri.
Dengan demikian, suatu perkawinan yang dilakukan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dalam hal ini UU Perkawinan beserta Peraturan Pelaksanaannya, maka perkawinan semacam itu dampaknya sangat merugikan bagi istri atau anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut. Istri tidak berhak mendapat nafkah atau warisan dari suami yang telah meninggal, dan jika terjadi perpisahan tidak mendapat nafkah atau harta gono-gini. Sementara status anak menjadi anak luar nikah dan anak ini pun tidak berhak mendapat biaya kehidupan, pendidikan maupun warisan dari ayahnya. Dia hanya berhak dari ibunya. v
52
75 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :20122011201020092008
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 1.4315 sec | TOP
Online Support :
YouTube Facebook Twitter RSS
Powered by: Indocms.net