Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Editorial

Antibiotik

Posted : 27 September 2011
Antibiotiksby.jpg

Reformata.com - DALAM diskusi di Rumah Perubahan, 9 Agustus lalu, Guru Besar Ilmu Politik dari Northwestern University, Amerika Serikat (AS), Jeffrey Winters, mengatakan bahwa semakin hari rakyat Indonesia semakin muak melihat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Salah satu penyebabnya, masyarakat dipertontonkan oleh sikap pemerintahan di bawah SBY yang terkesan lebih mementingkan urusan kekuasaan dibanding masalah kehidupan rakyat. “Saat ini jelas terlihat kemarahan masyarakat sangat tinggi. Perasaan tidak puas, tidak percaya kepada intitusi negara, tidak percaya kepada Presiden, dan tidak percaya kepada DPR. Makin mereka menyaksikan semua yang dilakukan institusi-institusi ini, terutama pernyataan pejabat-pejabat yang tidak masuk akal, semakin membuat masyarakat muak,” ujarnya.

Hal lain yang membuat masyarakat makin muak, menurut Winters, adanya konflik internal Partai Demokrat (PD) yang dipertontonkan kepada publik. Hal itu bukan hanya terlihat sejak kasus Nazaruddin saja, melainkan juga saat pemilihan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum PD. Ia beranggapan, dari sinilah konflik perbedaan muncul dan turut melemahkan nama Presiden SBY, yang sebelumnya tidak memilih Anas. ”Sejak Anas menang pertama kali. Anas bukan figur yang dijagokan oleh patron. Itu tanda pertama bahwa partai ini tidak solid dari posisi patronnya. Jadi ini scorpion tusuk scorpion di dalam satu partai. Tidak rapi sama sekali. Masyarakat melihat itu juga,” tuturnya.
Menurut Winters, jika berbagai kebobrokan pemerintahan SBY terus-menerus diperlihatkan, maka bisa saja rakyat melakukan gerakan besar-besaran untuk menolak pemerintahan tersebut. Apalagi saat ini pemerintahan SBY tengah diuji dengan tertangkapnya Nazaruddin, mantan Bendahara Umum PD, yang telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi di sejumlah proyek pemerintah yang bernilai trilunan rupiah.
Pilihan SBY, menurut Winters, hanya kecepatan dan ketegasan bertindak. Jika tidak, Presiden SBY harus siap-siap menerima konsekuensi kemunduran partainya dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kader-kader PD yang kini menjadi pejabat negara. ”Yang diharapkan dari masyarakat adalah tindakan yang berprinsip dan tegas, serta cepat. Kalau lama-lama justru timbul pertanyaan. Kalau ada bakteri, langsung minum antibiotik. Jangan tunggu lama-lama. Nah, dalam konteks politik, antibiotiknya adalah tindakan tegas yang berdasarkan hukum,” tukasnya. Namun sayangnya, kata Winters lagi, demokrasi di Indonesia tidak satu paket dengan penegakan hukum. Dalam beberapa aspek, demokrasi berjalan sangat sehat, namun hukum tidak jalan.
Benarkah pendapat Winters tersebut? Tak perlu diragukan. Saya sendiri sudah berulang kali menulis, bahwa ironi terbesar Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) yang minus penegakan hukum. Bayangkan, di negara jawara korupsi ini korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Konsekuensi logis dari hal itu tentu mudah dibayangkan, bahwa para koruptor harus diberi hukuman seberat-beratnya. Tapi, apa lacur? Tahun silam SBY justru memberi pengampunan (grasi) bagi seorang koruptor. Alasannya, koruptor bernama Syaukani Hasan Rais, mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, itu menderita sakit parah. Atas dasar itulah grasi diberikan, walau masa tahanan yang harus dijalaninya masih tiga tahun lagi.
Seberapa parahkah sebenarnya sakit Syaukani? Entahlah. Yang jelas, melalui tayangan di sebuah stasiun televisi swasta, 21 Agustus 2010, ia masih bisa menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan wartawan. Setelah menerima grasi, ia segera diterbangkan ke vila pribadinya di sebuah perbukitan di Kalimantan Timur. Seterusnya ia beristirahat di sana, di rumah asri seluas 30 hektar yang dilengkapi dengan istal kuda, area berkuda, landasan helikopter, dan kebun kelapa sawit. Oalah... enaknya jadi koruptor di negara hukum ini!
Begitulah SBY, alih-alih mendatangkan obat antibiotik bagi penyakit korupsi yang sudah sangat akut di negara ini, ia justru mengembuskan angin surga bagi para penjahat luar biasa itu. Boleh jadi karena itu pula maka kadernya, Marzuki Alie, Juli lalu melontarkan wacana kontroversial tentang pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan maaf bagi koruptor. Tak pelak, orang banyak pun heboh menyikapinya. Selain dinilai menyakiti hati rakyat yang menjadi korban para koruptor, usulan itu juga dianggap bertentangan dengan dua pihak berikut. Pertama, Presiden SBY, yang notabene adalah Ketua Dewan Pembina PD, yang berulang-ulang mengatakan dirinya siap berdiri di garda depan dan bekerja siang malam dalam rangka memerangi korupsi. Kedua, PD sendiri, yang di dalamnya Marzuki tercatat sebagai kader sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina, yang selama ini menyatakan “Tidak pada korupsi!” dalam iklan-iklan politiknya.
Fakta-fakta selama ini memang menunjukkan Marzuki telah beberapa kali mengejutkan publik dengan pernyataan-pernyataannya yang kontroversial. Entah mungkin ia lupa bahwa dirinya adalah Ketua DPR, sehingga cenderung sembarang melontarkan pernyataan-pernyataan yang menuai kritik, ataukah memang dirinya yang kurang berkualitas sebagai seorang pejabat negara? Kualitas dalam konteks ini berkelindan dengan kompetensi, yang merupakan kombinasi dari kemampuan dan wawasan. Ini bukan soal tingkat kecerdasan, melainkan kecocokan kapasitas dan kapabilitasnya dengan profesinya sebagai politikus dan jabatan yang disandangnya sebagai pemimpin puncak di lembaga politik negara.
Terkait itu beberapa hal patut dipertanyakan. Pertama, tak pahamkan Marzuki bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa? Kalau paham, maka alih-alih mengusulkan pembubaran KPK, Marzuki selaku Ketua DPR mestinya menggagas berbargai hal untuk lebih memperkuat KPK. Apa misalnya? Pertama, ekstensifikasi institusi KPK sehingga jangkauan kerjanya juga sampai ke daerah-daerah. Kedua, mekanisme koordinasi antarlembaga yang memungkinkan DPR mengingatkan atau bahkan menegur Presiden untuk mempermudah pemberian izin pemeriksaan pejabat negara (kepala daerah) yang diduga terlibat korupsi, yang diajukan oleh pihak kejaksaan. Bayangkan, pertengahan April lalu sempat mencuat berita mengejutkan tentang ”61 surat izin pemeriksaan” yang belum dijawab Presiden SBY. Mengapa lambat sekali untuk memberikan izin saja? Bukankah ini menunjukkan SBY tidak berada di garda depan dan berkerja siang malam dalam rangka memerangi korupsi?
Kalau Marzuki betul-betul paham hal-ihwal korupsi, mestinya wacana tentang memaafkan koruptor juga tak sembarang dilontarkannya. Masakan menurut Marzuki pemberian maaf tersebut akan efektif untuk menekan tingkat korupsi di Indonesia? Bukankah logikanya justru terbalik: bahwa maaf bagi koruptor justru dapat mendorong munculnya koruptor-koruptor baru?”Maafkan semua koruptor, maaf-memaafkan seluruh Indonesia. Tuhan saja memaafkan manusia,” kata Marzuki. Adapun teknisnya, menurut dia, pemerintah melalui lembaga penegakan hukum yang ada bisa melaksanakan program ini dengan menerapkan aturan tertentu terkait upaya pemberantasan korupsi. Misalnya, penegak hukum bisa membujuk koruptor yang bersembunyi di luar negeri untuk kembali ke Indonesia. ”Semua orang yang ada di luar negeri, uang-uang kotor silakan masuk ke dalam negeri tetapi dikenakan pajak. Kita maafkan, berikan pengampunan, tapi laporkan semuanya untuk dibersihkan,” katanya.
Betapa menggelikannya gagasan dan logika Marzuki. Tidakkah ia paham bahwa negara harus menghukum koruptor karena si pelaku kejahatan luar biasa itu sudah melakukan pelanggaran hukum yang merugikan negara dan rakyat? Jadi, konteksnya adalah antara si koruptor dengan negara dan rakyat, bukan antara si koruptor dengan Tuhan. Bahwa ”Tuhan saja memaafkan manusia”, Marzuki benar. Setiap orang tentu berhak datang dan memohon maaf atas segala kesalahannya kepada Tuhan. Tetapi, Marzuki salah karena membawa-bawa Tuhan dalam urusan negara dan rakyat.
Di kemudian hari, bolehkah si koruptor diberi keringanan hukuman? Boleh saja, dengan catatan ia sudah menjalani sedikitnya sepertiga dari masa tahanannya (atau sesuai ketentuan yang telah ditetapkan negara). Itu pun harus mempertimbangkan sejumlah syarat yang harus dipenuhinya. Kalau diberi pengampunan (grasi), bagaimana? Sekali lagi, mengingat korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka demi rasa keadilan seharusnya pengampunan itu tidak diberikan kepada koruptor manapun dan dengan alasan apa pun. Itu sebabnya kita menyesalkan mengapa pemimpin yang pernah berjanji ”akan berdiri di garda depan dan bekerja siang malam untuk memerangi korupsi” ternyata memberikan grasi kepada koruptor. Tidakkah ini dapat menjadi preseden bagi koruptor-koruptor lainnya untuk meminta hal yang sama?
Kita tak boleh lupa bahwa Indonesia adalah negara hukum. Itu berarti supremasi hukum harus ditegakkan. Hukum harus menjadi panglima, mengatasi bidang-bidang lainnya, termasuk politik. Maka, terkait KPK, kita justru harus mengumpulkan ide-ide cermerlang demi semakin kuat, efektif dan berwibawanya institusi penegakan hukum ini ke depan.
Soal maaf, itu mudah. Rakyat tak perlu diajari. Toh selama ini rakyat sudah sering memaafkan para pemimpin yang pernah melakukan kesalahan di masa silam, khususnya yang terkait kasus-kasus pelanggaran berat hak asasi manusia. Tetapi, karena ini menyangkut rasa keadilan, maka para pemimpin hendaknya belajar untuk mendengar suara rakyat sebelum membuat kebijakan. Untuk itu sering-seringlah bertanya kepada rakyat: kira-kira apa yang mereka ingin negara lakukan terhadap para koruptor?
 Sementara proses menyerap aspirasi rakyat itu berjalan terus, biarkanlah proses peradilan yang fair atas diri para tersangka koruptor juga berjalan hingga menghasilkan putusan hakim yang mencerminkan rasa keadilan. Untuk itulah rakyat harus mengawalnya, termasuk saat vonis itu dieksekusi. Jangan sampai ada koruptor yang mendapat diskon spesial masa tahanan, apalagi yang menerima pengampunan. Di negara hukum ini semua orang yang melanggar hukum harus diganjar hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Jadi, jangan coba-coba mengubah format negara ini menjadi ”negara halal-bihalal”, tempat di mana semua orang saling bermaaf-maafan atas nama Tuhan.
Terkait kasus Nazaruddin, ke depan para pemimpin negara ini harus memberikan antibiotik yang banyak demi tegaknya hukum atas skandal megakorupsi yang diduga kuat melibatkan banyak politisi dan orang-orang penting di negara ini. Kebenaran harus diungkap. Siapa pun yang bersalah, termasuk SBY dan puteranya, harus dihukum. Jadi, jangan sekali-kali terpengaruh dengan ”permainan” baru yang kini dikembangkan Nazaruddin. Untuk itu KPK harus senantiasa waspada, sementara kita semua turut mengawalnya. 
Tags : antibiotik
0
0 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :20122011201020092008
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 1.4444 sec | TOP
Tags : Antibiotik
Online Support :
YouTube Facebook Twitter RSS
Powered by: Indocms.net