Ombudsman laporkan Wali Kota Bogor Diani Budiarto ke Presiden dan DPR
Reformata.com - Tidak mengindahkan rekomendasi Ombudsman yang bersifat wajib dalam tempo 60 hari, ditambah alasan yang tidak bisa diterima, Ombudsman melaporkan Wali Kota Bogor Diani Budiarto ke Presiden dan DPR. Laporan Ombudsman itu terkait sengketa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) antara Pemerintah Kota Bogor dengan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, yang berlarut-larut.
Dengan dalih ada kasus tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan pernyataan tidak keberatan dari warga, Walikota Bogor enggan menjalankan surat rekomendasi dari Ombudsman agar melakukan pencabutan terhadap surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.45-137 tahun 2011 tanggal 11 Maret 2011 tentang IMB atas nama GKI Yasmin.
Menurut Budi Santoso, anggota Ombudsman RI Substansi Penanganan Laporan, di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/10), alasan itu tidak dapat diterima, oleh karena itu Ombudsman akan melaporkan hal ini kepada Presiden RI dan DPR RI, seperti dilaporkan Okezone (14/10).
"Alasan yang diberikan oleh Pemkot Bogor tidak dapat kami terima, karenanya kami berhak untuk mempublikasikan dan melaporkan hal tersebut kepada Presiden dan DPR RI," ujar Budi.
Penelitian Ombudsman menemukan fakta baru bahwa putusan pengadilan pidana pemalsuan tersebut tidak terkait proses administrasi IMB GKI Taman Yasmin. Sebab surat tidak keberatan warga yang diajukan jemaat GKI untuk memperoleh IMB adalah surat tanggal 10 Maret 2002 dan bukan surat pernyataan tidak keberatan warga tanggal 15 Januari 2006 yang dipidanakan.
"Fakta tersebut diperkuat bahwa rekomendasi pembangunan gereja yang dikeluarkan oleh wali kota Bogor Nomor 601/389 tanggal 15 Februari 2006 berdasarkan atas permohonan rekomendasi pembangunan gereja yang diajukan tanggal 25 Oktober 2005 di atas tanah seluas 1.720 m2 di Jl. KH. Abdullah bin Nuh No. 31 Taman Yasmin Kel. Curug Mekar, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor," jelas Budi..
Dengan temuan itu Ombudsman beranggapan bahwa, dikeluarkannya rekomendasi wali kota Bogor, menunjukkan telah terpenuhinya sayarat-syarat pendirian gereja. "Dengan demikian penjelasan atau alasan wali kota Bogor tidak dapat diterima oleh Ombudsman untuk tidak melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud," ungkapnya.
"Laporan ini kami sampaikan kepada Presiden dan DPR RI untuk memperoleh perhatian bahwa tindakan walikota Bogor dan Gubernur Jawa Barat tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan reformasi birokrasi yang saat ini sedang dilaksanakan oleh pemerintah. Oleh karenanya hal ini perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut dari ketua DPR RI sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan.” Slawi /Okezone