An An Sylviana, SH, MBL*
Pada awal tahun 2010, kawan saya di Gereja menawarkan untuk bekerja sama dalam menangani suatu bisnis transportasi (sewa menyewa kendaraan). Kawan saya itu menunjukkan kontrak dengan suatu perusahaan cukup besar yang menyatakan, bahwa perusahaan tersebut akan menyewa kendaraan-kendaraan milik kawan saya tersebut dalam jumlah yang cukup banyak.
Untuk itu saya di ditawari investasi pembelian kendaraan untuk disewakan. Oleh karena saya tidak mengerti bisnis transportasi, saya hanya menyediakan dana, sedangkan pengurusan bisnis dia yang lakukan sepenuhnya. Dia menyetujui dan dibuatkanlah perjanjian antara saya dan dia. Dan uangpun seluruhnya sudah saya serahkan kepadanya. Oleh yang bersangkutan uang tersebut telah dibelikan kendaraan untuk disewakan. Namun saya curiga, karena kwitansi pembelian kendaraan tersebut dikeluarkan oleh perusahaan dia sendiri dan bukan dari dealer mobil yang bersangkutan. Dan kecurigaan saya bertambah karena setiap saya meminta bukti kepemilikan kendaraan yang dibelinya, dia selalu menolak untuk menyerahkan dengan berbagai alasan. Saat ini setelah hampir satu tahun, pembagian keuntungan sama sekali tidak jelas. Selama satu tahun ini, dia baru memberikan satu kali keuntungan yang seharusnya dia bayar setiap bulan. Oleh karena tidak ada kejelasan, maka saya minta dia untuk mengembalikan uang saya tersebut, tapi dia menolak dengan alasan perusahaan yang kontrak kendaraan belum melakukan pembayaran.
Persoalan jadi tambah rumit, karena ternyata proyek yang sama juga ditawarkan kepada beberapa kawan lain di Gereja, dan merekapun telah menyerahkan uang cukup besar dan sampai saat ini juga belum di kembalikan.
Tindakan Hukum apa yang harusnya saya lakukan agar uang saya tersebut kembali ?
Terima Kasih.
Hadi, Tangerang.
Saudara Hadi yang terkasih, Gereja adalah tempat berkum-pulnya orang-orang yang rindu bersekutu dengan Tuhan, tetapi kita juga harus hati-hati karena di dalam Gereja pun, banyak orang-orang yang memanfaatkan situasi untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan pihak lain.
Di Gereja terkadang prinsip kehati-hatian jadi berkurang, karena kita menganggap semua yang pergi ke Gereja adalah orang-orang baik, padahal sudah banyak contoh telepon atau dompet yang hilang justru pada saat kita berdoa.
Untuk itu sebaiknya kita tidak reaktif terhadap hal-hal yang notabene akan menghasilkan uang. Jika tidak bukan untung yang didapat, melainkan buntung.
Untuk mengupayakan pengembali-an uang saudara dan atau teman-teman saudara tersebut, ada beberapa cara yang dapat ditempuh yaitu :
1. Pertama : Penyelesaian secara musyawarah.
- Penyelesaian secara musyawarah ini dapat dilakukan langsung oleh dan di antara para pihak yang terlibat. Tetapi apabila komunikasi di antara keduanya sudah tidak dapat berjalan normal, dapat melibatkan pihak ketiga (apakah orang yang disegani oleh para pihak atau dengan perantaraan Pengacara atau Advokat).
- Jangan menyerahkan permasalah-an anda kepada Debt Collectors, karena dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
- Bicarakanlah Hak-hak dan Ke-wajiban masing-masing pihak dengan kepala dingin, dan jauhkan dari segala macam bentuk emosi yang hanya akan merugikan siapapun yang melakukannya.
- Penyelesaian dengan cara ini adalah penyelesaian yang terbaik dan termurah.
2. Kedua : Penyelesaian secara Hukum Perdata.
- Penyelesaian dengan cara menggugat pihak yang ingkar janji (wanprestasi) atau melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain adalah cara yang kerap ditempuh. Tetapi jelas cara ini akan membawa konsekuensi keluarnya banyak waktu dan uang untuk membiayai perkara gugatan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya Pengacara atau Advocat. Dan hasilnya pun terkadang tidak sesuai dengan yang kita inginkan, karena Pengacara atau Advocat dilarang untuk menjanjikan kepastian kemenangan atas perkara yang ditanganinya. Belum lagi Eksekusi atau Pelaksanaan dari putusan pengadilan itu sendiri dalam prakteknya memerlukan dana yang sangat besar.
- Tetapi jika tidak ada jalan lain, maka menyelesaikan masalah melalui gugatan perdata merupakan pilihan yang harus dilakukan.
3. Ketiga : Penyelesaian melalui laporan atau pengaduan kepada Pihak Kepolisian
- Apabila ditemukan adanya tindak pidana penipuan atau tindak pidana penggelapan dalam kasus saudara, maka melaporkan atau mengadukan adanya tindak pidana tersebut kepada Pihak Kepolisian adalah Hak saudara dan kawan-kawan lain yang dirugikan.
- Untuk mengetahui ada tidaknya pidana yang dilakukan oleh kawan saudara tersebut, saudara dapat meminta bantuan Pengacara atau Advocat untuk membuat Legal Opini atas kasus tersebut. Saudara juga dapat meminta Pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, sehingga nantinya dapat diketahui secara jelas ada atau tidaknya tindak pidana yang di duga telah dilakukan oleh kawan saudara. Bila ada, maka tindakan Penyelidikan dapat ditingkatkan menjadi tindakan Penyidikan oleh Kepolisian dan diteruskan dengan tindakan Penuntutan oleh Kejaksaan dan akhirnya diadili di muka Pengadilan yang berwenang.
Demikian penjelasan dari kami dengan pesan : “Lebih baik bersahabat pada saat berbisnis, daripada berbisnis pada saat bersahabat”.
Tuhan Memberkati.