Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Editorial

Mitra Penegak Hukum?

Posted : 28 Oktober 2011

Victor Silaen

(www.victorsilaen.com)

AKHIRNYA Kepala Polri Jenderal Pol Timur Pradopo menegaskan bahwa korps Bhayangkara tak pernah membiayai organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI). Pernyataan ini membantah temuan Wikileaks beberapa waktu lalu yang membocorkan kawat diplomatik yang dikirimkan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) ke Washington. Timur juga membantah bahwa Polri telah melakukan pembiaran terhadap sejumlah aksi yang dilakukan FPI. Ia mengatakan, Polri telah banyak melakukan penegakan hukum. Benarkah?
Sungguh, kita patut mera-gukannya, mengingat fakta-fakta selama ini menunjukkan bahwa FPI begitu digdaya memerankan diri sebagai kaum vigilante di tengah masyarakat. Vigilante itu sendiri berarti warga sipil (anggota masyarakat) yang kerap melakukan aksi penegakan hukum menurut versinya sendiri dan dengan caranya sendiri. Dalam beraksi, mereka biasanya berkelompok, dengan jumlah anggota yang relatif banyak. Kekuatan massa itulah yang membuat mereka menjadi berani dan garang ketika beraksi. Norma-norma masyarakat, bahkan hukum positif, dengan mudahnya dilanggar.
Atas dasar itu maka keberadaan kaum vigilante dapat disimpulkan sebagai masalah sosial sekaligus duri dalam supremasi hukum di negara hukum ini. Pertama, karena mereka bukanlah orang-orang yang berotoritas dalam menafsirkan hukum. Kedua, dan ini yang utama, karena mereka bukanlah aparat penegak hukum yang mendapat otoritas secara sah dari negara untuk melakukan aksi-aksi penegakan hukum. Atas dasar itu maka kita harus memandangnya begini: bahwa di saat-saat kaum vigilante itu beraksi, otoritas polisi sebenarnya telah dicuri. Di saat-saat itu pula sebenarnya kewibawaan polisi telah dilecehkan.
Jadi, alih-alih dijadikan mitra, kaum vigilante itu justru harus disikapi secara koersif. Tetapi, mengapa bocoran rahasia yang diungkapkan Wikileaks menyebutkan bahwa sejak lama Polri telah memanfaatkan FPI sebagai attack dog mereka untuk berbagai kepentingan? Pertanyaannya, kepentingan-kepentingan apa sajakah itu? Ini jelas harus dijawab oleh Polri. Apalagi Polri, melalui Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar, telah menyatakan bahwa hubungan Polri dengan FPI hanya sebatas mitra kerja. Ini pun harus dijelaskan: apa maksudnya ”mitra kerja”itu?
Seakan berbanding lurus dengan pernyataan Polri, FPI pun tak membantah kalau disebut tangan kanan polisi seperti yang diungkap kawat diplomatik kedutaan besar AS dalam Wikileaks. ”Kalau pun FPI dikatakan oleh Yahya Assegaf digunakan oleh polisi, itu artinya digunakan untuk kemanfaatan masyarakat,” kata Ketua Dewan Pengurus Pusat FPI Munarman.
Harus diakui bahwa kinerja Polri selama ini relatif baik dalam beberapa hal. Sebutlah, misalnya, dalam memerangi terorisme. Satu demi satu teroris kakap di negeri ini sudah berhasil diringkus. Dalam membongkar kasus-kasus pembunuhan atau jenis-jenis kriminalitas lainnya, pun dalam memberantas narkoba, boleh jugalah profesionalitas Polri dinilai cukup baik. Namun, dalam upaya turut serta memerangi korupsi yang kian menggurita di negeri ini, kinerja polisi masih jauh dari harapan.
Hal lain, yang hingga kini masih menjadi pertanyaan besar adalah, keseriusan Polri dalam menindak tegas kaum vigilante yang kerap beraksi anarkistis di tengah masyarakat. Harus diakui bahwa masalah ini sudah menjadi sorotan publik sejak lama. Maka kita bersyukur ketika pada 31 Agustus 2010, Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) bersuara lantang dan menegaskan bahwa ormas-ormas pelaku kekerasan itu harus dibekukan. Menurut BHD, selain FPI, ormas-ormas yang kerap beraksi anarkis itu adalah Forum Betawi Rempug (FBR) dan Barisan Muda Betawi. Catatan Polri, sepanjang 2007 hingga medio 2010, sedikitnya 107 aksi kekerasan dilakukan oleh ketiga ormas tersebut.
Sementara jumlah aksi anarkis yang terdeteksi oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) lebih sedikit. Organisasi non-pemerintah (ornop) ini mencatat sekitar 20 tindakan anarkistis oleh anggota ormas sejak 2007 hingga Juni 2010. Sedangkan sejak 2001 hingga 2010, Kontras mencatat sedikitnya 75 tindakan kekerasan oleh ormas-ormas tersebut, termasuk terhadap anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning, Rieke Dyah Ayu Pitaloka dan Nur Suhud, yang pada 24 Juni 2010 sedang melaksanakan acara sosialisasi kesehatan gratis terhadap warga masyarakat di Banyuwangi, Jawa Timur.
BHD mengatakan, Polri tidak takut menindak tegas ormas-ormas tersebut. Bahkan sejak awal Ramadhan tahun 2009 Polri telah melakukan tindakan preventif untuk mengawasi kegiatan ormas-ormas itu.
Sementara Ketua Moderate Muslim Society (MMS), Zuhairi Misrawi, ketika berbicara dalam seminar bertema ”Penghayatan Panggilan Imamat dengan Semangat Pluralisme” di Seminari Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, 23 Juli lalu, menyebutkan bahwa FPI merupakan aktor yang paling kerap melakukan kekerasan berlatar belakang agama dan keyakinan dengan 10 kasus sepanjang 2010, diikuti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan lima kasus dan kelompok Gabungan Reformasi Islam (Garis). ”Adapun yang paling banyak menjadi korban adalah umat Kristen, sebesar 34 persen. Lalu pengikut Ahmadiyah sebesar 26 persen, juga kelompok yang dianggap sesat, sebesar 11 persen,” ujarnya (rakyatmerdeka.com, 23/7/2011).
     Akan halnya Setara Institute mengecam tindakan kekerasan terhadap Sekretariat Jamaah Ahmadiyah di Makassar, 14 Agustus lalu. Bahkan dua staf LBH yang melihat tempat kejadian perkara, juga terkena pukul anggota FPI. ”Ulah FPI di Makassar khususnya selama bulan Ramadhan semakin anarkis, karena kepolisian yang membiarkan kelompok FPI melakukan berbagai pengrusakan terhadap warung makan dan razia tempat kos dan tempat-tempat yang diduga sebagai tempat maksiat. Atas nama pemuliaan Bulan Ramadhan, FPI rutin melakukan konvoi, razia, dan pengrusakan,” kata Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos (rakyatmerdeka.com, 14/8/2011). Menurut Bonar, tindakan FPI, apa pun alasannya tidak bisa dibiarkan karena FPI bukanlah penegak hukum. Selain melanggar prinsip penegakan hukum, tindakan FPI juga secara terbuka merupakan bentuk pelanggaran kebebasan sipil warga yang dijamin oleh konstitusi RI.
Kembali pada BHD, menurut dia pembekuan ormas-ormas anarkistis itu terhambat UU Ormas No. 8/1985. Inilah yang mestinya mendorong instansi-instansi terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, juga Kementerian Dalam Negeri, bertindak proaktif untuk mengambil alih tanggungjawab menuntaskan masalah ini dari segi hukum. Sebab jika dibiarkan, selain masalahnya akan berlarut-larut, Indonesia niscaya dicitrakan sebagai negara tanpa kedaulatan hukum dan yang tak bertanggungjawab dalam menjamin rasa aman dan tenteram warganya. Alih-alih konsisten sebagai negara hukum (rechsstaat), Indonesia malah akan dinilai sebagai negeri yang kacau-balau (lawlessness situation).
Dalam perspektif politik, salah satu fungsi negara adalah melaksanakan penertiban (law and order). Berdasarkan itulah maka negara memiliki kewenangan untuk memaksa, juga monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Itu berarti, jika dalam realitasnya negara tidak melakukan pencegahan terhadap ormas-ormas yang kerap berbuat anarkis, atau negara membiarkan saja kaum vigilante itu mengulangi aksi anarkisnya, maka sesungguhnya negara telah melakukan kejahatan. Itulah yang disebut kejahatan melalui tindakan pembiaran (crime by omission).
Maka, alih-alih sibuk berdalih tentang kelemahan hukum untuk membekukan ormas-ormas anarkistis itu, para pemimpin negara mestinya menyesali semua kejahatan melalui tindakan pembiaran yang terjadi selama ini. Sebab, secara tak langsung mereka telah gagal menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi rakyat. Sebagai bukti penyesalan, mereka selekas mungkin harus mencari terobosan hukum dan langkah-langkah strategis untuk mengatasi masalah ini.
Bisakah? Harus, sebab salah satu fungsi hukum adalah sebagai alat kontrol sosial. Itu berarti, hukum yang memang tak pernah sempurna sebagai tata peraturan itu harus mampu menyesuaikan diri terhadap realitas sosial yang dinamis. Di situlah terkandung sifat fleksibilitas hukum, yang berarti kebijaksanaan. Sedangkan hukum itu sendiri adalah kebijakan. Maka, agar kebijakan tersebut senantiasa berdampak positif bagi masyarakat, pelaksanaan hukum haruslah disertai dengan kebijaksanaan.
Pertanyaannya, adakah good will dan political will untuk itu? Ini harus dijawab, terutama oleh para pemimpin di lembaga eksekutif. Di lembaga ini presiden adalah kepalanya. Sedangkan di garda depan untuk bidang keamanan ada Kapolri. Sekaitan itulah maka Timur Pradopo bertanggung jawab untuk menjelaskan hal yang kontroversial ini: apa dasar hukumnya dan bagaimana logikanya sehingga Polri malah bermitra dengan kaum vigilante? Ini jelas menghina akal sehat kita. Sebab, operasionalisasi polisi ditunjang oleh anggaran negara yang didanai dari pajak rakyat. Karena itulah polisi seharusnya bekerja maksimal demi melindungi rakyat dari gangguan kaum vigilante, bukan malah menjadikan mereka sebagai mitra kerja.


 

Tags : hukum, polisi, polri
0
0 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :20122011201020092008
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 1.3998 sec | TOP
Online Support :
YouTube Facebook Twitter RSS
Powered by: Indocms.net