Reformata.com - Shalom dan selamat berjumpa kembali. Kali ini Reformata telah mencapai edisi ke 145 bulan November. Bapak dan Ibu pembaca budiman, jika kita sampai di bulan November, itu berarti kita tiba pada bulan baru yang penuh harapan, jika mengikuti urutan bulan Latin, disebut juga bulan pembaharuan.
Bapak dan Ibu, kita baru saja menyaksikan pembagian kue kekuasaan lewat reshuffle kabinet. Jika merunut hasil survei yang dilakukan lembaga survei, diketahui hanya 9,7 persen masyarakat yang tidak setuju adanya reshuffle. Terlihat antusiasme masyarakat kita menunggu perubahan kabinet. Tetapi, walau telah terjadi reshuffle belum juga membawa dampak positif pada masyarakat kita. Reshuffle sepertinya tidak memberikan harapan baru, malah membawa masyarakat makin skeptis pada pemerintahan yang ada.
Banyak hal yang membuat kita heran, terperanga melihat apa yang dipertontokan pemerintah dengan pemerintahan yang “abu-abu, kurang tegas”. Mengapa kami katakan demikian, karena masalah kebebasan umat, hak asasi manusia, hak beribadah yang dijamin Undang-Undang pun pemerintah sepi membela hal ini. Diskiriminasi pada minoritas, terkait pendirian rumah ibadah masih terjadi di negeri ini.
Itu sebabnya pada edisi ini kami mencoba mengangkat kembali kasus GKI Yasmin sebagai laporan utama. GKI Yasmin makin dipinggirkan, bahkan ada indikasi dipingpong (dipermainkan). Faktanya, setiap hari Minggu, Jemaat GKI Yasmin harus beribadah di trotoar jalan, lantaran pemerintah kota Bogor menyegel bangunan mereka – itu pun sekarang dilarang, dengan berbagai macam dalih. Padahal, cukup jelas putusan Mahkamah Agung dan rekomendasi Ombudsman yang menyatakan izin bangunan gereja sah secara hukum, itu pun tak dihiraukan pemkot Bogor.
Apa yang dialami GKI Yasmin belakangan makin terjepit. Minggu lalu misalnya, sejak pagi, di dekat lokasi gereja, kira-kira 20 meter jaraknya, segelintir kelompok yang menamakan diri Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami) dan beberapa ormas lain berdemo di depan gereja. Dengan dalih memisahkan massa, jalan menuju trotoar depan gereja, tempat biasa jemaat GKI Yasmin beribadah harus ditutup. Alhasil Jemaat GKI Yasmin tidak dapat masuk ke areal gereja.
GKI Yasmin sudah memenangkan hal itu secara hukum, tetapi pemkot tetap menyegel gerbang gereja. Inilah yang kami sebut pelecehan hukum terhadap GKI Yasmin. Semoga, di bulan ini ada pembaharauan. Kalau melihat apa yang dialami GKI Yasmin sepertinya tidak ada lagi celah untuk menyelesaikan kasus ini.
Kami melihat, keberagaman adalah hal yang harus disyukuri oleh bangsa ini. Bahwa semangat pluralisme sudah berjalan di Indonesia, hanya saja ada segelintir orang yang tidak suka kedamaian, pluralitas dan kemajemukan bangsa ini. Lalu, atas nama massa mereka selalu memaksa kehendak, tempat-tempat ibadah yang sudah legal pun ditutup. Maka, menjadi tugas kita mengamankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pluralis, sebagaimana diperjuangkan oleh para pahlawan terdahulu kita.
Hal ini perlu terus kita ingatkan, sebab akhir-akhir ini kelihatannya makin gencar saja upaya orang-orang yang ingin merongrong negara kita yang berfalsafah Pancasila, demi memaksakan diberlakukannya syariat agama tertentu dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada kelompok yang merasa tidak berdosa, memaksakan kehendak untuk melarang orang lain beribadah.
Sebagaimana kita saksikan, sudah banyak produk perundang-undangan dilahirkan, maupun peraturan daerah yang diberlakukan di berbagai tempat, sekalipun banyak rakyat yang menentangnya. Dengan dalih membawa aspirasi kelompok mayoritas, pihak yang memaksakan kehendaknya itu, saat ini tengah berpesta pora di atas keprihatinan dan kesedihan kelompok masyarakat lain. Karena ambisi mereka, satu demi satu berhasil dipaksakan.
Masalah kebebasan beragama di negeri ini dijamin Undang-Undang. Tetapi, jika melihat keadaan sekarang, kita seperti kembali mengorek luka lama, mencuat kasus yang jika kita ingat sudah lama sekali terjadi. Banyak yang tidak memahami isi dari SKB tiga menteri yang diterbitkan tiga tahun silam itu. Atas dalih SKB, segelintir orang sepertinya pantas memaksakan penutupan tempat ibadah orang lain. SKB yang disahkan tanggal 9 Juni 2008 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung, Mendagri dan Menteri Agama waktu itu. SKB ini sepertinya menjadi biang keladi. Barangkali perlu ditinjau kembali.