An An Sylviana, SH, MBL*
BAPAK Pengasuh yang terkasih, belum lama ini kami menerima Surat dari pihak Kelurahan, isinya perihal Pemberitahuan Penyelenggaraan Sensus Pajak Nasional ( SPN ), untuk pendaftaran obyek pajak, dalam rangka mengumpulan data perpajakan. Gereja kami kebetulan berada di pemukiman penduduk. Yang menjadi pertanyaan kami adalah, apakah Gereja Wajib membayar Pajak? Bagaimana pula halnya dengan Pendeta dan para pega wai Gereja, apa mutlak harus punya NPWP? Dan apa akibatnya bila tidak memiliki NPWP?
Terima kasih.
Sonny – Jakarta.
Saudara Sonny yang terkasih, adalah menjadi pertanyaan yang sangat mendasar, mengapa kita harus membayar pajak? Untuk menjawab hal tersebut, maka kita terlebih dahulu harus tahu apa itu Pajak, Wajib Pajak, dan apa fungsi dari pembayaran Pajak itu sendiri.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan negara, bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sementara itu, yang dimaksud dengan Badan adalah, sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha, maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, baik itu firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Fungsi Pajak yang pertama adalah, sebagai sumber Keuangan Negara (budgetair) yang meliputi, pembiayaan pengeluaran Pemerintah, baik pengeluaran rutin maupun untuk pembangunan. Fungsi Pajak yang kedua adalah sebagai pengatur (regulerend atau non budgetair), yaitu untuk mendorong Ekspor atau impor, insvestasi, proteksi produksi dalam negeri.
Berbagai fasilitas yang kita, sebagai warga negara nikmati, seperti penyediaan fasilitas umum, rumah sakit, jalan raya, sekolah, itu semua adalah berasal dari pajak yang kita bayar.
Gereja banyak didirikan dalam bentuk perkumpulan, yayasan dan bahkan ada pula dalam bentuk perseroan terbatas. Dengan demikian, Gereja adalah termasuk Wajib (membayar) Pajak.
Orang yang berpenghasilan di atas Rp. 13 juta pertahun, wajib membayar pajak, termasuk juga Pendeta, Pastor, Majelis dan Koster Gereja dengan jumlah penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Kenapa? Karena Gerejalah yang membayar penghasilan kepada Pendeta, Pastor, Majelis dan Koster Gereja, sehingga Gereja diwajibkan memotong atau memungut PPh dari pembayaran tersebut.
Pemotongan yang dilakukan oleh Gereja adalah pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji atau upah atau honor dan sejenisnya kepada orang pribadi (Pendeta, Pastor, Majelis dan Pegawai Gereja, dan lainnya), juga pemotongan PPh pasal 23, jika Gereja menggunakan jasa pihak ketiga.
Bagaimana jika kita tidak membayar Pajak, apakah ada sanksi Hukumnya. Jawabnya tentu saja ada.
Pemberitahuan Penyelenggara Sensus Pajak Nasional (SPN), tujuannya adalah dalam rangka pengumpulan data perpajakan, sehingga apabila berdasarkan sensus tersebut, Gereja Saudara kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai Wajib Pajak (bila belum memiliki NPWP)
Dalam UU yang mengatur tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, prinsip-prinsip ancaman pidananya “sangat mengerikan”.
Coba saja simak Ketentuan Undang-undang No. 16 Tahun 2000 pasal 39 berikut ini:
Demikian penjelasan dari Kami, semoga bermanfaat.
(1). Setiap orang yang dengan sengaja: tidak mendaftarkan diri, atau menyalah gunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2; atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; dan menyampaikan surat Pemberitahuan dan atau Keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau, menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29; dan memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau tidak menyelenggarakan pembukuan, atau pencatatan tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipunggut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
(2). Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilipat 2 (dua) apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
(3). Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau NPPK sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf (a), atau menyampaikan SP dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf (c) dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Demikian penjelasan dari Kami, semoga bermanfaat.