Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Konsultasi Hukum

Kenakalan Remaja Di Mata Hukum

Posted : 22 Desember 2011

 An An Sylviana, SH, MBL*

BAPAK Pengasuh yang terhormat, suatu kali saya dan suami melihat sekelompok anak berusia sekitar 11-13 tahun yang hampir semua mereka merokok dan memegang handphone di suatu kompleks. Dari cara mereka merokok, mereka bukan lagi pemula. Saya dan suami melihat anak-anak yang semua laki-laki begitu berani menggoda dua remaja wanita, bahkan berani menjamahnya, membuat wanita tadi lari. Bagaimana kelak dewasa nanti. Bagaimana peran orangtua dan lingkungan dalam mengawasi kehidupan mereka dan bagaimana hukum mengatur mengenai hal tersebut. Saya sangat mengkhawatirkan perkembangan hidup mereka.
Mifa – Jakarta.

Saudari Mifa yang terkasih, melihat dan mengamati kehidupan remaja memang sangat menyenangkan dan sekaligus mengkhawatirkan. Sejak masa dalam kandungan, balita, kanak-kanak, remaja, dewasa dan tua, Hukum telah ada dan mengaturnya. Sebagai contoh, seorang anak yang masih ada dalam kandungan ibunya, telah dilindungi oleh Hukum. Ia telah dianggap ada dan memiliki Hak sebagaimana anak-anak yang telah lahir dan hidup dalam suatu keluarga.
Dalam UU. No. 23 tahun 2002  tentang Perlindungan Anak, dijelaskan, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Demikian juga pengertian anak menurut UU. No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Tetapi, dalam UU. No. 4 tahun 1979, tentang Kesejahteraan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum kawin.
Sementara dalam UU. No. 1 tahun 1974, tentang Perkawinan, dikatakan, bahwa kewajiban orangtua adalah memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Hal itu berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri dan kewajiban tersebut terus berlaku, meskipun perkawinan antara kedua orangtua putus. Sebaliknya, anak wajib menghormati orangtua dan mentaati kehendak mereka yang baik, dan jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya. Orangtua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuan.
Melihat fenomena yang digambarkan di atas, serta dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan Hukum yang ada, maka kita perlu juga melihat fenomena lain yang mungkin menjadi penyebab.
Dalam kehidupan anak, khususnya Remaja, “waktu kosong” yang mereka adalah jeda waktu yang harus mendapat pengawasan dari orangtua, guru maupun lingkungan. Karena, jika tidak, mereka akan lepas kontrol dan menjadikan “waktu kosong” tersebut sebagai tempat melampiaskan emosi muda dengan sembarang.
Contoh yang sederhana adalah merokok. Dari mana hal itu berasal? Mungkin dimulai dari coba-coba, ditawari teman, yang lambat laun menjadi kebiasaan atau menjadi Madat (ketagihan). Kalau cuma merokok, secara Hukum masih bisa ditolerir, bagaimana jika kebablasan ketagihan yang lebih membahayakan (Narkotika atau Psikotropika). Mengerikan bukan?
Bagi anak remaja yang sadar, baik dari dirinya sendiri atau dari orangtua, guru, lingkungan, “waktu kosong” tadi telah tersita oleh padatnya waktu belajar dan aktifitas ekskul (Ekstra Kurikuler), di sekolah atau berbagai macam kursus yang mereka ikuti. Tetapi, bagaimana dengan mereka yang masih memiliki “waktu kosong” yang tidak terisi, sementara orangtua waktunya tersita untuk memenuhi tanggungjawab ekonomi. Mereka sudah tidak lagi memiliki waktu untuk memperhatikan anak yang sedang menggenggam “waktu kosong” tersebut. Itu ibarat bom waktu yang setiap saat bisa meledak. Belum lagi soal kriminalitas anak, ketidakpedulian anak
Yang menarik, perlu kita cermati, adalah definisi “anak nakal” menurut UU. No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. “Anak nakal” adalah: (a). Anak yang melakukan tindak pidana; atau (b). Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan, maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan belaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Sedangkan yang dimaksud dengan “anak,” adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur delapan belas tahun dan belum pernah kawin. Bagi anak yang belum mencapai umur delapan tahun yang diduga melakukan tindak pidana, maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Bila menurut pendapat penyidik anak tersebut masih dapat dibina oleh orang tua, wali atau orang tua asuhnya, penyidik menyerahkan kembali anak tersebut kepada mereka.   Namun, apabila menurut penyidik anak dimaksud tidak dapat dibina lagi, penyidik menyerahkan anak tersebut kepada Departemen Sosial, setelah mendengar pertimbangan dari pembimbing kemasyarakatan (Pasal 5 UU. No. 3 tahun 1997).
Sedangkan bagi anak yang telah mencapai umur delapan tahun tetapi belum mencapai umur delapan belas tahun dan belum pernah kawin, yang melakukan tindak pidana atau melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, maka perkaranya wajib disidangkan pada pengadilan anak yang berada di lingkungan peradilan umum.
Anak adalah salah satu sumber daya manusia, potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa dengan peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus.  Mereka memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan pekembangan fisik, mental dan sosial secara utuh, serasi, selaras dan seimbang.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Tuhan Memberkati.

0
0 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :20122011201020092008
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 3.5375 sec | TOP
Online Support :
YouTube Facebook Twitter RSS
Powered by: Indocms.net