Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Editorial

Keajaiban Dunia Itu

Posted : 22 Desember 2011

Penyanyi Iwan Fals mengaku takjub dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pasalnya, di tengah kesibukan mengurusi negara, SBY masih bisa membuat albumnya yang keempat. Penyanyi yang selalu menyuarakan kritik sosial dalam lagunya ini sembari bercanda mengatakan bahwa album ”Harmoni” karya SBY itu sebagai ”Keajaiban Dunia yang ke-8”.

Rasanya memang tak berlebihan jika kita mengagumi SBY dalam hal produktivitasnya membuat beberapa album berisi lagu-lagu ciptaannya, termasuk menerbitkan sebuah buku yang menggambarkan proses pembuatan beberapa albumnya tersebut. Kalau sempat, cobalah membuka internet dan masuk ke mesin pencari google. Cukup ketik ”album SBY” lalu klik kategori ”gambar”, dalam sekejap akan terlihat foto-foto SBY sedang memetik gitar (baik yang akustik maupun elektrik) dan bernyanyi santai. Luar biasa pemimpin kita ini, mirip Presiden AS Bill Clinton di masa jayanya (yang kerap memesona publik melalui permainan saksofonnya).

Tapi, di sisi lain kita patut bertanya: sebaik itukah SBY mengatasi pelbagai masalah bangsa ini? Seberapa banyakkah waktu dan energinya telah tercurah untuk memedulikan persoalan-persoalan yang dihadapi rakyatnya? Kalau SBY begitu hirau akan surat pribadi seorang tersangka korupsi Nazaruddin (yang pernah merepotkan polisi karena buron ke mancanegara), sehingga dalam tempo singkat langsung membalasnya, bagaimana dengan surat-surat lainnya? Bagaimana dengan surat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) perihal pembangkangan putusan Mahkamah Agung (MA) RI dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan Walikota Bogor Diani Budiarto? Dalam Surat Nomor 056/SK/Pembina/YLBHI/X/2011 tertanggal 17 Oktober 2011 yang ditujukan langsung kepada SBY, YLBHI meminta perhatian Presiden SBY agar bisa membantu menyelesaikan masalah GKI Taman Yasmin Bogor demi menegakkan wibawa pemerintah, HAM, serta keutuhan sebagai bangsa. “Sampai saat ini belum ada respons sama sekali dari Presiden. Kami bahkan juga meragukan apakah surat tersebut sampai atau tidak ke tangan Presiden,” kata Ketua Pembina YLBHI, Todung Mulya Lubis, 14 November lalu.

Menurut Todung, yang dikenal sebagai praktisi hukum dan aktivis HAM, pihaknya mencermati bahwa selama masa kepemimpinan SBY, Indonesia mengalami kemajuan yang menggembirakan dalam hal penegakan HAM. Indonesia telah menjadi teladan dunia dalam hal transisi menuju penghargaan HAM dan demokrasi, terlebih dalam hal pembuktian bahwa Islam kompatibel dengan HAM dan demokrasi. Namun demikian, di tengah perkembangan yang membesarkan hati tersebut, ironisnya saat ini justru terjadi kontradiksi. Pelbagai peristiwa yang terjadi semakin mengkhawatirkan dan mengindikasikan adanya situasi yang buruk. YLBHI mempertanyakan, bagaimana pemerintah bisa bicara mengenai keteladanan dan kepatuhan terhadap hukum, bila yang terjadi di depan mata justru sebaliknya. Bila  sementara ada kalangan masyarakat yang menuntut dicabutnya IMB sebuah gereja, kalangan masyarakat itulah justru yang harus diedukasi, bukan sebaliknya.  

“Padahal, sebagaimana yang pernah Bapak (SBY) katakan, negara tidak boleh kalah. Bila MA sudah memutus inkracht, haruslah ditegakkan at any cost. Bukankah itu esensi negara hukum dan negara tidak boleh kalah. Kalau tidak, apa gunanya kekuasaan memaksa yang dimiliki negara dan alat-alat pemaksa negara?” tanya Todung.

Saya sependapat dengan Todung, khususnya tentang kemajuan penghargaan atas HAM di Tanah Air. Namun saya tak setuju dalam hal yang lain, karena sesungguhnya kemajuan itu lebih pada hal-hal yang nampak di permukaan belaka. Benar, institusi-institusi HAM memang telah berdiri satu demi satu, sebagai penanda negara demokratis ketiga terbesar di dunia ini semakin mengapresiasi HAM. Namun, itu lebih sekedar pencitraan, terutama kepada dunia luar. Dan, terbukti berhasil: Indonesia sejak 2006 hingga kini telah ketiga kalinya terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB. Prestasi yang membanggakan bukan?

Di sebuah negara demokratis, HAM haruslah seiring sejalan dengan penegakan hukum. Jika ada salah satu yang pincang, maka kita patut mencurigai kalau-kalau ada yang tak beres di negara itu; entah demokrasinya yang semu, hukum yang tidak menjadi panglima, atau memang hakikat HAM yang belum dipahami dengan baik oleh segenap komponen bangsa itu – termasuk para pemimpinnya. Untuk Indonesia, yang mana yang belum beres? Dengan menyesal saya harus mengatakan: ketiganya. Demokrasi kita masih semu, dan kita masih berada di tahapan transisi berkepanjangan, karena sebagian rakyatnya masih euforia alih-alih dewasa menyikapi dan menghayati demokrasi. HAM pun masih belum diterima oleh seluruh rakyat, terlebih di kantung-kantung penduduk yang gemar mengedepankan isu agama untuk menolaknya.

Bagaimana dengan penegakan hukum? Ini yang paling kacau, karena institusi dan aparat penegak hukum di negara hukum (rechstaat) ini banyak yang gemar memperjualbelikannya demi mendapatkan kekayaan. Tak heran kalau di sini hukum bagaikan jaring laba-laba: yang lemah terjerat, yang kuat terlewat. Tapi, negara ini bisa mengatasinya kalau saja para pemimpinnya mampu memperlihatkan keteladanan dalam hal menghormati dan menaati hukum. Lebih dari itu, para pemimpinnya juga berani menertibkan semua aparat hukum yang menyimpang dari hukum.

Terkait kasus GKI Yasmin, kita menyaksikan sendiri bahwa supremasi hukum ternyata tak lebih dari pepesan kosong belaka. Di Kota Bogor, tempat GKI Yasmin berada, pemerintahnya justru membangkang terhadap putusan hukum, sementara aparat penegak hukumnya mendukung kepala daerah yang tak taat hukum itu. Duduk perkaranya begini. Tertanggal 13 Juni 2006, GKI Yasmin secara resmi memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk gedung gereja di Jalan Abdullah bin Nuh Nomor 31, Bogor. Berikutnya, 19 Agustus 2006, pihak GKI Yasmin menggelar acara Peletakan Batu Pertama untuk memulai pembangunan gedung gereja. Saat itu Walikota Bogor Diani Budiarto menyampaikan Sambutan Tertulis Resmi yang dibacakan oleh perwakilan Pemkot Bogor.

Pada 11 Oktober 2006, Sekda Kota Bogor menyampaikan opsi agar pihak GKI Yasmin memindahkan lokasi gereja, karena ada protes dari kelompok tertentu kepada Walikota yang meminta agar pembangunan tersebut dihentikan. Akhirnya, 25 Februari 2008, Walikota mengeluarkan pembatalan rekomendasinya atas IMB GKI Yasmin dengan alasan “sikap keberatan dan protes dari masyarakat terhadap Pemkot Bogor terkait pembangunan gedung gereja”.

Sebagai tanggapan, pada 28 Februari 2008, pihak GKI Yasmin menyampaikan surat keberatan kepada Walikota Bogor atas pembekuan IMB tersebut. Selanjutnya, 10 Maret 2008, pihak GKI Yasmin mengadukan persoalan ini ke Komnas HAM. Mengacu pada Pasal 6 ayat (1) Perber Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri dan No. 9 dan No. 8 Tahun 2006 (tentang Pendirian Rumah Ibadat), bahwa tidak diatur wewenang Bupati/Walikota untuk mencabut dan/atau membekukan IMB rumah ibadat (kecuali lewat pengadilan), maka sejak itu pihak GKI Yasmin pun menempuh langkah hukum.

Singkatnya, tahun 2009 keluarlah putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009 yang menyatakan bahwa IMB pihak GKI Yasmin sah. Namun kemudian, Pemkot Bogor mencabut IMB GKI Yasmin tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 645.45-137 per 11 Maret 2011. Bukankah MA adalah lembaga pengadilan tingkat akhir, yang berarti putusannya sudah final dan seharusnya langsung dieksekusi? Tetapi, mengapa selama kira-kira dua tahun sesudahnya Pemkot Bogor bisa mengabaikan putusan tersebut? Lebih dari itu bahkan Pemkot Bogor telah melakukan “pembangkangan” terhadap MA dengan mengeluarkan SK pencabutan IMB GKI Yasmin per 11 Maret 2011.   

Sementara itu pihak GKI Yasmin juga mengadukan persoalan ini ke Ombudsman RI. Pada 18 Juli 2011, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi untuk Pemkot Bogor, yang intinya memberi waktu 60 hari untuk mencabut SK Walikota Bogor No. 645.45-137 tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8-372 Tahun 2006 tentang IMB atas nama GKI Yasmin. Ombudsman menilai SK Walikota Bogor tentang pencabutan IMB GKI Yasmin itu merupakan perbuatan mal-administrasi. SK yang dikeluarkan oleh Walikota Bogor Diani Budiarto itu dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan pengabaian kewajiban hukum serta menentang putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 127 PK/TUN/2009.

Rekomendasi Ombudsman dikeluarkan usai mendengar keterangan seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus pencabutan IMB GKI Yasmin oleh Walikota Bogor. Hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman menunjukkan Walikota Bogor tidak memiliki komitmen untuk melaksanakan putusan PK MA tertanggal 9 Desember 2010, meski mereka telah beberapa kali bertemu dengan pihak GKI Yasmin untuk membahas persoalan ini. Ketua Ombudsman Indonesia Danang Girindrawardana menyatakan, adalah pertanda yang tak baik bagi penegakan hukum di Indonesia jika putusan MA sebagai putusan hukum tertinggi di Indonesia tidak diindahkan oleh seorang walikota.

Pada 18 September lalu, batas waktu yang diberikan oleh Ombudsman berakhir, namun Walikota Bogor tetap membandel. Akibatnya, jemaat GKI Yasmin tetap tak bisa beribadah di lahan dan gedung yang mereka miliki secara sah itu. Mereka terpaksa beribadah di trotoar di dekat gereja. Itu pun selalu diintimidasi oleh Pemkot Bogor, Satpol PP dan pihak-pihak lain dengan alasan mengganggu ketertiban umum.

Perjuangan pihak GKI Yasmin demi tegaknya hukum dan mendapatkan keadilan itu terdengar sampai ke luar negeri. Selama ini mereka memang telah melakukan langkah-langkah strategis yang sah, mulai dari upaya sosialisasi, negosiasi, audiensi ke DPR, melaporkan ke Komnas HAM ASEAN hingga PBB, dan lainnya. Pada 11 Oktober lalu,

Moderator Dewan Gereja-gereja se-Dunia (World Council of Churches Central Committee) Walter Altmann datang menyambangi lokasi GKI Yasmin di Jalan Abdullah bin Nuh itu. Altmann beserta rombongan, serta pengurus GKI Yasmin, berdoa bersama di lokasi yang dijaga ketat aparat kepolisian dan Satpol PP setempat.

Pertanyaannya sekarang: mengapa seorang kepala daerah yang jelas-jelas tak taat hukum dan telah melecehkan dua lembaga negara yang terhormat (MA dan Ombudsman) seakan dibiarkan saja oleh pemimpin-pemimpin di atasnya? Tidakkah ada rasa malu di dalam diri pemerintah, khususnya Presiden SBY dan para pembantunya di kabinet, karena Indonesia telah menjadi sorotan dunia gara-gara kasus GKI Yasmin? Tidakkah ada niat baik untuk menyelesaikan masalah ini demi Pancasila, UUD 45, dan demi menjaga kewibawaan hukum?

Kita menunggu kalau-kalau SBY, di tengah keasyikannya bernyanyi dan memetik gitar, mau mendengar aspirasi rakyatnya yang sudah lelah berjuang demi keadilan. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah memerintahkan Kapolri untuk secepatnya bertindak memulihkan hak-hak umat GKI Yasmin. Lebih dari itu SBY harus menginstruksikan agar Diani Budiarto segera dipecat. Kalau tidak, benarlah bahwa di Indonesia ada satu lagi keajaiban dunia selain komodo: SBY.

 

0
0 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :20122011201020092008
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 1.4164 sec | TOP
Online Support :
YouTube Facebook Twitter RSS
Powered by: Indocms.net