Laporan dunia yang dikeluarkan Human Rights Watch tahun ini memasukkan polemik rumah ibadah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor. Tentang hal ini, perwakilan Human Rights Watch, Andreas Harsono, mengatakan, masuknya kasus GKI Yasmin dalam laporan itu karena lembaganya melihat adanya permasalahan hukum dan dilanggarnya hak kebebasan beribadah di sana. Human Rights Watch, menurut Andreas, melihat kasus itu dari kacamata hukum di Indonesia, di mana ada konstitusi (yang mengatur itu) dan dijabarkan dalam undang-undang, seperti dilaporkan Tempointeraktif, (24/01).
Dalam persoalan ini, Human Rights Watch meminta pihak yang bertikai untuk mentaati hukum yang telah ditetapkan agar kisruh tersebut cepat selesai. "Terlepas hukum itu baik atau buruk," ucap Andreas.
Kisruh GKI Yasmin ini termuat di halaman 337 dalam laporan yang diberi nama 'Human Rights Watch World Report 2012, Events of 2011' pada alinea 2 dan 3 sebagai berikut:
"In January the Supreme Court ordered the reopening of a Presbyterian church known locally as GKI Yasmin, overturning the Bogor administration’s ruling which had revoked the church’s building permit. However, Bogor Mayor Diani Budiarto refused to comply. Government ministers offered the church “relocation.” In October an Islamist organization began to harass churchgoers who were holding Sunday services on a sidewalk outside the sealed church."
"Senior government officials—including Minister of Religious Affairs Suryadharma Ali, Home Affairs Minister Gamawan Fauzi, and Minister of Human Rights and Law Patrialis Akbar—continued to justify restrictions on religious freedom in the name of public order."
Slawi/ Tempointeraktif