Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, Ketua Umum Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)
Rencana Menteri Agama mengusulkan ada Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama. Sebenarnya apa pentingnya RUU tersebut?
Apa yang dinamakan konsep kerukunan umat beragama sebenarnya? Apakah kerukunan itu artinya tidak ada konflik antara yang satu dengan yang lain. Kalau demikian, tidak ada lagi ruang bersama, dan pada ujungnya, negara kita ini akan terkotak-kotak. Kristen wilayahnya lain dan yang Islam wilayahnya lain, Hindu wilayahnya lain, dan begitu seterusnya. Islam membuat perumahan sendiri, Kristen membuat perumahan sendiri. Karena mereka menghindari konflik. Konflik akan selalu ada, yang penting, adalah bagaimana kita mengelola konflik itu sendiri. Konflik itu sesuatu hal yang melahirkan dinamika. Karena itu kita belajar menghargai perbedaan. Kita tidak mungkin menghidari konflik, tetapi yang terutama adalah bagaimana mengelola konflik itu menjadi kekuatan bersama.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan kerukunan terkait RUU Kerukunan Umat Beragama....
Menjadi pertanyaan kita, apakah hanya masalah agama yang enam itu diakui sebagai agama yang sah di Indonesia. Lalu, bagaimana dengan agama lain yang tidak terakomodasi hak-hak sipilnya seperti agama Tao, Sikh, Yahudi. Lalu, bagaimana pengakuan terhadap agama-agama lokal yang ada ratusan di tengah-tengah masyarakat kita. Saya mempertanyakan landasan hukum bagi negara untuk menetapkan hanya enam agama yang diakui oleh pemerintah yang dirujuk dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Saya boleh melaksanakan ibadah agama saya, kok dalam kepercayaan lain hal ini tidak bisa dilakukan? Mendapat diskriminasi.
Posisi ICRP sebagai lembaga kemasyarakatan yang concern dalam kerukunan umat beragama?
ICRP sejak awal menolak tentang RUU itu. Bagi kami, kerukunan beragama tidak perlu dibatasi. Yang perlu diatur adalah kebebasan beragama. Kita butuh undang-undang kebebasan yang menjamin kebebasan umat beragama. Kita harus juga menyadari tidak ada kebebasan yang tanpa batas. Terkait soal kebebasan dalam agama, itu ada lima hal yang bisa diatur dalam undang-undang oleh pemerintah. Pertama, perbatasan itu disebut dengan pembatasan moral publik yang melanggar kesusilaan. Lalu soal publik house, menyangkut kesehatan, ketiga menyangkut tentang keselamatan publik. Misalnya, tidak ada larangan untuk beribadah, tetapi ketika kita melakukan ibadah di jalan raya karena itu menggangu kenyamanan umum, itu bisa dilarang. Misalnya saya sholat di tengah jalan, saya harus ditangkap polisi.
Kalau demikian apa yang sebenarnya dibutuhkan?
Jadi yang kita inginkan ada sebuah undang-undang dari pemerintah yang menjamin kebebasan beragama. Tetapi tentu saja, ketika kita sebutkan kebebasan, kita harus ingat tidak ada kebebasan yang tanpa batas, itu tadi. Pembatasan itu bisa dilakukan terkait dengan lima hal tadi, tetapi juga harus dituangkan dalam undang-undang. Jadi tidak boleh ujuk-ujuk kita langsung katakan, kebebasan harus ada undang-undangnya. Maka, pemerintah harus menempatkan masyarakat itu sebagai orang yang dijaga haknya. Sebagai warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
Sejauh mana keterlibatan ICRP dalam pembuatan RUU Kerukuan Umat Beragama?
Kita tidak pernah dilibatkan. Menteri Agama dengan kroni-koroninya saja, kita tidak dianggap. Jadi kelompok-kelompok yang pro-demokrasi tidak diajak membicarakan undang-undang yang mengatur kehidupan publik.
Bagi umat Kristen misalnya mengatur mendirikan rumah ibadah, dan peyiaran itu amat sensitif, diskriminatif?
Saya kira bukan hanya untuk umat Kristen ayat itu sensitif. Undang-undang itu bisa digunakan dalam kondisi harmonis, dalam kondisi demikian kita bisa saja meminta tanda tangan dari tetangga kita untuk mendirikan rumah ibadah. Tetapi, dalam kondisi yang tidak harmonis itu tidak mungkin dilakukan. Inilah yang saya pikir pendirian rumah ibadah itu diserahkan saja pada pengelola tata kota.
Pemerintah selama ini....?
Pemerintah hanya mencari muka di hadapan dunia internasional, tapi tidak ada implementasinya. Pemerintah menyebutkan bahwa kerukunan beragama sangat baik di Indonesia, sementara implementasinya tidak ada. Pokoknya dari dulu kita tidak pernah setuju ada undang-undang yang mengatur tentang masalah agama. Mau direvisi pun kami tidak peduli, kami menolak RUU Kebebasan Umat Beragama. Yang kami butuhkan adalah undang-undang yang menjamin kebebasan beragama semua umat agama, apa pun agamanya, apapun kepercayaannya. Kami sedang membuat undang-undang tandingan, undang-undang yang mengatur kebebasan beragama. Pokoknya kami tidak mau ada kata-kata kerukuan umat beragama.
?Hotman J. Lumban Gaol