Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Laporan Utama

Di Pelukan Kejujuran Semua Pihak

Posted : 31 Januari 2012

APAKAH RUU kerukunan perlu ada? “Kita harus lihat bahwa masalah kerukunan bukanlah sesuatu yang harus diatur. Kerukunan itu menyangkut hubungan antar manusia, relasi antar umat manusia. Kerukunan dalam keluarga, lingkungan, masyarakat harus dibangun menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat. Kalau diatur berarti itu adalah kerukunan formalitas. Jadi harus ada hubungan interaksi di bangsa ini. Membiasakan diri untuk menghargai kepelbagaian suku, budaya, agama. Harus dibina, diberi ruang yang luas untuk orang berinteraksi,” ujar Pendeta Nus Reimas, Ketua Umum Persekutuan Gereja Lembaga Injili Indonesia (PGLII) kepada Reformata beberapa waktu lalu.

Mantan Direktur Lembaga Pelayanan Mahasiswa Indonesia ini melihat, harus dibangun kedewasaan dalam hidup bermasyarakat. Harus diedukasi, menghargai perbedaan nilai-nilai serta menghargai kebebasan yang bertanggung-jawab. “Kalau semua diplot, dibatasi gerak, maka akan rusak, memberi peluang untuk tidak rukun. Atas nama undang-undang orang akan menindas atau mengejek yang lain. Padahal kerukunan itu harus oleh karena orang punya kebebasan berekspersi.”

Lalu soal pasal pendirian rumah ibadah, “Agama merupakan hak asasi yang paling fundamental dalam kehidupan bermasyarakat. Termasuk di dalamnya warga masyarakat di Indonesia. Hak-hak agama itu harus difasilitasi/dilindungi oleh negara. Jadi termasuk di dalamnya implikasi keperluan untuk menjalankan ibadah itu sendiri. Kalau ada kesempatan orang untuk beribadah, kenapa tidak?”

“Saya setuju, kenapa tidak memberikan orang beribadah. Saya yakin tidak ada tempat ibadah mengganggu. Sebaliknya, lingkungan yang selalu mengganggu tempat ibadah. Jangan dibolak-balik. Selama ini tidak ada ibadah mengganggu lingkungan, jadi seringkali lingkungan yang mengganggu karena terjebak didalam aturan-aturan seperti itu,” tambahnya.

Selain itu, Nus menghimbau agar masyarakat diberikan pendidikan yang lebih baik, hingga makin dewasa. “Supaya semakin dewasa dalam berbangsa dan bernegara, berekspersi terhadap nilai-nilai keberagaman dan menghargai perbedaan-perbedaan yang ada. Semua berbeda diberbagai agama ada perbedaan yang harus dihargai,” kata Nus.

Makin banyak peraturan, makin banyak pelanggaran. Dan orang menggunakan pelangaran-pelanggaran itu untuk kepentingan sendiri. Orang melakukan pelanggaran begitu besar itu untuk kepentingan-kepentingan, itu tambah runyam. Tambah runyam masalah politik, sosial, korupsi, ketidakadilan, ketidakbenaran terus menghantui bumi ini.


RUU untuk apa?

RUU tersebut sudah salah kaprah. Romo Benny juga menyebut hal ini sejak awal. “Karena kerukunan bukan hal yang dilegalkan. Kerukunan itu sudah ada jauh sebelum adanya undang-undang dan negara ini. Kerukunan adalah harkat citra manusia, jika dilihat ke dalam sejarah bangsa dan kebudayaan, bahwa kerukunan itu tidak perlu diatur, memang sudah ada seperti itu,” ujar Romo. Dia menambahkan, dalam kerjasama berbagai lembaga, kita akan menyiapkan rancangan undang-undang arternatif, yaitu jaminan kebebasan beragama. Draf itu hanya gabungan dari SKB yang selama ini sudah sangat kontrovesial di masyarakat.”

Tetapi bagi gereja, jika tidak diatur dengan baik akan menjadi persinggungan yang kurang mulus antara gereja dengan dirjen-dirjen yang ada disini. Sebab seolah-olah dirjen mengepalai semua. Tetapi ini juga sumber yang berbeda. Bagi Islam memang negara mengatur agama, tetapi bagi gereja tidak begitu, di sinilah masalahnya itu.

Karena itu, Romo Benny menghimbau, kita sangat membutuhkan banyak negarawan yang mampu betul melihat cita-cita para pendiri bangsa. “Negara Indonesia bukan didominasikan oleh golongan tetentu. Jika dilihat sekarang ada dominasi tertentu bukan karena saya orang Kristen takut, tetapi kita sangat prihatin dengan negara ini. Sebab kalao terjadi dominasi, ini bukan tidak mungkin Indonesia tidak ada lagi. Banyak rentetan permasalahan yang belum selesai, seperti di Bogor dan Papua. Ini bukan permasalahan Kristen saja, tetapi masalah bangsa,” ujarnya.

“Presiden saja tak mampu bertindak, kemana lagi hukum harus ditegakan. Hukum di Indonesia masih lemah. Jangan pernah menganggap enteng permasalahan, sebab ini test case dari permasalahan itu. Saya adalah seorang nasionalis, saya sangat mencintai negeri ini, tetapi, kalau ada orang yang main-main dengan negeri ini apa boleh buat kalau terjadi sesuatu dengan negeri ini. Bukan masalah Kristen, tetapi ini masalah bangsa.”

Lalu, terkait undang-undang, Benny mengatakan, tidak perlu diatur, sebab itu akhirnya akan menimbulkan ketidakrukunan. Filosofi kerukunan sudah salah, untuk rukun kok harus diatur. Misalnya orang meninggal, hari-hari besar keagaman, dana asing, mendirikan rumah ibadah harus mendapatkan izin dari tokoh agama orang lain. Itu kan menjadikan semangat ketidakrukunan. Jadi undang-undang seperti itu hanya menciptakan ketidak-rukunan, katanya.

Komisi VIII yang membidangi masalah agama, pembuat  undang-undang, dinilai Romo Benny tak paham dengan filosofi rukun itu apa. Akademis bicara tentang kekerasan umat beragama karena pelaku kekerasan itu kebal hukum kalau persoalannya itu penegakan hukum, yang mengatur bukan wilayah per-wilayah. Asumsi naskah akademis itu sudah salah.

“Nanti semua mimbar agama yang muncul di televisi akan terkena undang-undang kerukunan. Yang bodoh itu pembuat undang-undangnya karena tidak paham dengan filosofinya. Apa fungsi kegunan undang-undang itu? Apa urgensinya tidak jelas. Seharusnya, undang-undang yang perlu adalah jaminan kebebasan beragama diatur pada pasal 28-29. Bukan mengatur hal-hal yang tak perlu diatur,” ujarnya menutup pembicaraan.

        ?Lidya/Andre

 

0
0 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :201220112010200920082007
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 1.4167 sec | TOP
Online Support :
YouTube Facebook Twitter RSS
Powered by: Indocms.net