PENGALAMAN dalam meng-aplikasikan ayat-ayat Ran-cangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama (RUU-KUB) yang diejawantahkan dalam perda selalu saja mendapat diskriminasi. Pengalaman dis-kriminasi saat menggodok butir-butir tentang pengaturan kebebasan beragama di Depok.
“Pengalaman saya waktu pembagian komposisi di Depok, setiap agama harus terwakili satu orang. Kristen-Katolik di wakili masing-masing 2 orang, Budha, Hindu di wakili 1 orang, tetapi Muslim diwakili 12 orang. Waktu membuat tata tertib pengambilan keputusan sesuai dengan lembaga-lembaga yang ada, menjadi masalah karena jumlah perwakilan Muslim lebih banyak, padahal sebelumnya sepakat satu orang mewakili satu agama,” kata Lodewjik Gultom Rektor Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) Bekasi, Jawa Barat (14/12).
“Selama ini, walapun pasal 29 menjamin kebebasan beragama dan kepercayaannya masing-masing, setelah otonomi daerah makin kuatlah daerah-daerah meminta kemerdekaan. Jangan sampai agama lain menilai agama orang nanti berdampak pada ketidakrukunan, sehingga menimbulkan pertanyaan rukun menurut siapa? Dalam sejarah dunia jika agama menjadi dasar negara pasti dapat menimbulkan perang,” ujarnya.
Lodewjik melihat pemimpin-pemimpin kita sekarang lebih pragmatis. Menurutnya, kementrian agama hanya sebagai wasit. Sayangnya usulan untuk mengganti menjadi kementrian keagamaan tak diterima dan mereka merasa mayoritas, sehingga mereka berpikir kerukunan itu dijadikan modal supaya mereka bisa mempertahankan agama Islam.
“Memang, agama besar sifatnya menyuarakan yang menjadi salah bagaimana cara orang berdakwah. Harus ada kode etik bersama dari masing-masing agama. Tak perlu dilarang selama itu memperkuat jaminan agama masing-masing. Jangan RUU kerukunan membuat larangan. Itu namanya agama dikriminalisasi,” tambahnya.
Lodewjik menilai, ada yang salah selama ini. RUU kerukunan ditata berdasarkan operasional yang merasa kerukunan sebagai hadiah dari agama mayoritas. Kesadaran itu muncul setelah apa yang dirumuskan PBB, namun kita harus tahu pasal 29 UUD 45 yang seharusnya tak perlu lagi berdebat masalah agama. “Jaminannya, Pemda harus mempunyai tata letak pembagunan, ternyata banyak yang tidak punya dan tak ada yang mengatur,” katanya.
SKB Dipermasalahkan
Setelah rencana revisi ini mencuat, Forum Umat Islam (FUI) Bekasi, tidak setuju dengan wacana agar Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri mengenai pendirian tempat ibadah dihapus. Menurut mereka, aturan pendirian tempat ibadah ini diperlukan. Mereka meminta bukti pemenuhan persyaratan yang diajukan gereja segera diverifikasi oleh pihak berwenang. Sebab, mereka menduga ada sejumlah rekayasa dalam data persetujuan 90 pengguna tempat ibadah dan 60 warga sekitar yang diajukan gereja selama ini. Salah satu pengalaman buntut dari SKB Menteri itu adalah HKBP Pondok Timur Indah.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai, revisi ini bukan untuk Surat Keputusan Bersama seperti diberitakan sebelumnya. Peraturan bersama ini juga masih diperlukan guna menata kehidupan umat beragama yang beragam di Indonesia.
”Tidak ada masalah dengannya. Prinsip peraturan itu adalah mengatur dan menata,” kata Gamawan. Namun, Gamawan mengakui, pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri sangat bergantung pada kepemimpinan di daerah. Kemampuan Walikota, Bupati, dan Gubernur dalam melakukan pendekatan saat menerapkan peraturan bersama, menentukan hasil yang diperoleh.
Peraturan bersama, menurut Gamawan, tidaklah menyulitkan. Untuk mendapatkan persetujuan 60 warga guna mendirikan tempat ibadah, yang ditandai dengan bukti KTP, bukan hal berat. ”Kalau satu rumah ada tiga orang pemegang KTP, dari 20 rumah saja syarat itu bisa terpenuhi. Jadi, rasanya tidak susah, kok,” ujarnya.
Sementara dalam sebuah dikusi di Wisma PGI di Jakarta beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa peraturan bersama itu yang justru kerap menjadi masalah. “Salah satu ketentuan yang dinilai selalu menjadi masalah adalah persyaratan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa.”
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 dan SKB Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah dapat direvisi.
“Masalah SKB muncul setelah ada larangan beribadat bagi jemaat HKBP di Bekasi, Jawa Barat, yang akhirnya berbuntut penusukan anggota jemaat Gereja HKBP. Salah satu ketentuan dalam SKB yang sering dipersoalkan adalah persyaratan 90 nama pengguna tempat ibadah dan 60 tanda tangan dukungan masyarakat sekitar,” ujarnya.
?Andreas/Hotman