Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Laporan Utama

Mengevaluasi RUU Kerukunan Umat Beragama

Posted : 31 Januari 2012

RENCANA revisi Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama (RUU-KUB) menuai tanggapan beragam. Rencana revisi itu disinyalir proyek politik, dan RUU tidak memuat materi yang sesuai peruntukannya, bagi penyelenggaraan kebebasan umat beragama. Ketua Setara Institute Hendardi melihat bahwa garis besar RUU tersebut tidak memuat materi yang sesuai untuk  penyelenggaraan kebebasan umat beragama.

“RUU kerukunan umat beragama gagal menjabarkan jaminan kebebasan beragama dan keyakinan. Seluruh materi muatan RUU ini membatasi dan mengikis hak-hak konstitusional warga negara,” ujar Hendardi, Senin (14/11).

Dia mengungkapkan, sejak awal ada semacam kekeliruan paradigma yang menuntun para tim perancang RUU tersebut dalam menangkap persoalan masalah sosial, maupun pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Hendardi melihat jelas hal itu pada pasal-pasal kontroversial dalam RUU tersebut diantaranya, terkait definisi pendidikan agama dan penyiaran agama dalam Pasal 1, pengaturan perayaan dan peringatan hari besar keagamaan dalam Pasal 9, penyebarluasan agama (Pasal 11,12,13,17), pemakaman jenazah (Pasal 19) dan pendirian tempat ibadah (Pasal 23 hingga 28).

Lebih lanjut, Hendardi menilai RUU tersebut juga tidak menawarkan solusi-solusi yang baik mengenai kebebasan umat beragama. “RUU tersebut dibentuk hanya bersumber pada beberapa isu dan titik-titik yang biasanya menjadi sumber konflik umat beragama.”

“Selama ini sumber penyebarluasan agama, rumah ibadah, penguburan jenazah, dan hari raya besar keagaamaan. Tetapi, mereka mengatur itu semua secara sederhana agar tidak terjadi konflik lagi. Ini yang salah, seharusnya mereka mengatur bagaimana individu-individu itu dapat mentoleransi hak orang beragama lainnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, Hendardi mendesak agar DPR menarik kembali RUU KUB tersebut dan kembali menyusun ulang RUU yang baru. Sembari mengusulkan, dalam revisi RUU baru nanti, harus disusun dengan paradigma hak-hak konstitusional warga dengan akurasi yang tepat dalam memahami masalah sosial yang ingin diatasi oleh pemerintah.

Tanggapan senada datang dari Achmad Fauzi,  Aktivis Multikulturalisme dalam artikel yang bertajuk Sesat Pikir RUU Kerukunan Umat Beragama, Kompas (16/12/ 2011). Fauzi menilai, dalam Pasal 1 RUU KUB, ”penyiaran agama” adalah segala bentuk kegiatan yang menurut sifat dan tujuannya menyebarluaskan ajaran suatu agama, baik melalui media cetak, elektronik, maupun komunikasi lisan. ”Pasal 17 Ayat 2 menyebutkan, bahwa penyiaran agama ditujukan kepada orang atau kelompok orang yang belum memeluk suatu agama,” ujar Alumnus UII, Yogyakarta, ini.

Pasal itu, kata Fauzi  menimbulkan sejumlah masalah, karena pertama, penyiaran agama dalam perspektif teologi Islam, Kristen, ataupun Budha merupakan kesaksian hidup yang harus dijalankan dan pesan profetik yang diamanatkan secara ilahiah. Melarangnya berarti menganjurkan pembangkangan terhadap agama.

“Inkonstitusional jika negara dengan otoritas politiknya berusaha membelenggu kebebasan menjalankan perintah agama.” Lalu siapa yang dimaksud seseorang atau kelompok yang dibolehkan obyek penyiaran agama? Mereka yang menganut agama di luar agama negara kah?

Lagi-lagi Fauzi melihat ada fobia berlebihan apabila penyiaran agama diklaim sebagai penyulut segala persoalan hubungan antar-agama, sehingga penerapannya perlu dibatasi. “Munculnya gesekan teologis dalam penyiaran agama memang bermula dari pola difusi kultural demi memperoleh sebanyak-banyaknya pengikut.”

Alih-alih menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, pemerintah daerah justru ramai-ramai menyikapi dengan menerbitkan surat keputusan gubernur yang intinya melarang aktivitas keagamaan seperti Jemaah Ahmadiyah. Politik diskriminasi itu kian menegaskan: negara mengingkari kewajiban menghormati, melindungi, memajukan, dan menegakkan hak asasi warga negara yang diamanatkan Pasal 71 dan 72 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Selama ini juga, intervensi negara yang berkedok sebagai fasilitator dalam menjembatani dialog antar umat beragama sarat tendensi politik. Negara dengan otoritasnya berambisi menciptakan suatu komunitas yang digunakan untuk menunjang keamanan dan kelanggengan kekuasaan. Potret kelam ini memungkinkan agama terus-menerus berada di bawah bayang-bayang kekuasaan.


Perlu dikaji

 Jika ada payung hukum, diharapkan berbagai kasus kekerasan antarumat beragama bisa diatasi dengan lebih cepat. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan, pemerintah sedang memikirkan untuk membuat RUU KUB. Hal itu akan menjadi payung hukum bagi pemerintah dalam mencegah dan menindak kemungkinan munculnya konflik antarumat beragama di Indonesia. Dengan begitu, penanganan kekerasan atas nama agama bisa lebih cepat dan tidak bersifat reaktif setelah peristiwa terjadi. “Karena itu, perlu kajian mendalam. Materinya masih dikaji, termasuk kajian akademis. Intinya akan mencakup dua hal, yaitu pencegahan dan penindakan konflik antarumat beragama. Ini masih tahap awal,” tambahnya.

Sementara itu, Kementerian Agama, Suryadharma Ali mengatakan, sebenarnya kualitas kerukunan antarumat beragama di Indonesia sudah cukup baik. Setidaknya itu terlihat dari tokoh-tokoh agama yang tidak menginginkan konflik. Mereka juga saling menghormati satu sama lain.

Prinsip utama yang melandasi penyusunan UU tersebut nantinya antar yang lain semangat dan komitmen hidup saling hormat dan menghormati, larangan menghina ajaran dan pemeluk agama lain. Saat ini draf RUU yang kini sedang dirumuskan dan menjadi inisiatif DPR, kata Menteri Agama, Suryadharma Ali, menitikberatkan pada pengaturan hubungan antarumat beragama.

Dari segi teknis, lanjutnya, UU akan menertibkan pendirian rumah ibadah. Pembangunan rumah ibadah, mesti disesuaikan dengan rasio dan tingkat kebutuhannya. Hal ini mengingat, pendirian rumah ibadah yang hanya didasari oleh kemampuan finansial bisa menimpulkan rasa tak nyaman bagi penganut agama lain. Apalagi bila ditengarai rumah ibadah tersebut tidak memiliki banyak penganut atau bahkan tidak terdapat sama sekali.

Disinggung soal draft RUU KUB versi pemerintah, dia menjelaskan hingga kini belum melakukan penyusunan. Pasalnya, pemerintah belum menerima konsep dan draft RUU inisiatif DPR. “Tapi komunikasi intens dengan DPR telah diupayakan,” katanya.

    ? Hotman J Lumban Gaol

0
0 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :201220112010200920082007
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 2.0924 sec | TOP
Online Support :
YouTube Facebook Twitter RSS
Powered by: Indocms.net