Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Laporan Utama

RUU KUB Proyek Kementerian Agama?

Posted : 31 Januari 2012

UUD 1945 Pasal 29 secara jelas dan tegas telah men-jamin kemerdekaan tiap warganegara untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Karena itu, amanat konstitusional ini seharusnya terejawantah secara tegas pada level kebijakan di bawahnya. Pemerintah harus memberikan penegasan bahwa secara legalistik formal, kebebasan beragama adalah hak sipil warganegara yang dijamin undang-undang.

Perangkat hukum lain yang menjamin kebebasan beragama adalah UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 4 UU ini menyebutkan, bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Pada pasal 22 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menjamin kemerde-kaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Lahirnya rancangan undang-undang (RUU) tentang kerukunan umat beragama (KUB), adalah berdasarkan usulan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Dalam konferensi pers mengatakan, ada pihak yang ingin membuat Indonesia tidak aman dengan membuat konflik antarumat atau dis-harmoni. Turut mendampingi Menag, Irjen Kemenag M. Suparta, Dirjen Pendidikan Islam Mohammad Ali, serta Dirjen Bimas Khatolik Antonius, Kabalitbang dan Diklat Abdul Djamil. Selain itu, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Abdul Karim, Sekretaris Ditjen Bimas Kristen Oditha Rintana Hutabarat.

Atas dasar itu selayaknya negara memberikan perlindungan, dan jaminan kebebasan sipil warganya secara semestinya berbasiskan kesetaraan. Namun, menurut Masdar Hilmy, di atas kertas itu ternyata tak seindah praktik di lapangan.

Sementara itu, saat Reformata hendak meminta pendapat dari soal RUU KUB Pembimas Kristen DKI Jakarta, Adieli Zend, tidak mau komentar. Jawabanya malah menyebut sibuk, tidak ada waktu untuk wawancara. “Saya lagi padat sebaiknya ke dirjen saja, trims,” begitu isi smsnya. Kepala Bagian Penerangan Agama Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari mengatakan, UU yang mengatur kebebasan umat beragama dibuat untuk mencegah terjadinya kebablasan dalam beragama. “Peran negara itu menjamin kebebasan umat beragama. Oleh sebab itu, perlu diatur agar tidak kebablasan,” kata Jauhari, di Jakarta beberapa waktu lalu.

Namun, menurut dia, kebebasan beragama itu bukan berarti bebas melakukan penodaan terhadap agama. Jauhari mengatakan, orang bebas memilih agama apa pun sesuai keyakinannya, asalkan keyakinan tersebut tidak menodai agama yang ia yakini. Lebih lanjut, Jauhari mengatakan, bahwa selain UU, forum-forum keagamaan, seperti Forum Komunikasi Kebebasan Umat Beragama berperan untuk menjaga kedamaian kebebasan beragama.

Hanya saja, menurut dia, masalah antarumat beragama seperti penyegelan tempat beribadah harus diselesaikan dengan penuh toleransi antar umat beragama. “Jika terjadi perusakan atau penyegelan tempat ibadahnya harus dilaporkan ke pemda setempat. Forum harus melihat penyebabnya,” kata Jauhari.

Berbeda dengan Jauhari, Ketua SETARA Institute, Hendardi mengatakan, UU yang mengatur kebebasan beragama tersebut justru berarti membatasi kebebasan beragama. “Kebebasan beragama dan berkeyakinan itu tidak perlu diatur karena aturan tersebut mencerminkan negara tidak memberi jaminan kebebasan beragama. Aturan yang ada saat ini bersifat mendua karena di sisi lain memberikan jaminan kebebasan beragama, namun di sisi lain melakukan pembatasan,” ujar Hendardi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Konferensi Waligereja Indonesia, Benny Soesatyo mengatakan, yang dibutuhkan masyarakat Indonesia adalah Undang-Undang Kebebasan Beragama. “Di mana negara beri jaminan ke-pada warganya untuk bebas ekspresikan keyakinannya dan tidak kesulitan beribadah,” ujarnya.

    

Evaluasi RUU KUB

Sementara itu, Deddy Madong. Sekjen Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (ELHAM). Melihat tidak perlu ada RUU Kerukunan Umat Beragama. “Bukan Kerukunan Umat Beraga-ma, karena dari pasal-pasal yang kita pelajari benar-benar multitafsir dan sangat tidak berguna,” ujar Ketua Persetuan Gereja dan Lembaga Injili Indonesia (PGLII), ini.

“Di dalam pasal-pasalnya itu ada klausul-klausul yang mengatakan, ada pembatasan-pembatasan. Tidak boleh berdakwah, berbicara tentang agamanya kepada orang lain. Padahal agama Kristen dan Islam adalah agama misi dan dakwah. Dari sananya begitu. Kalau ada pembatasan-pembatasan ini maka membatasi orang menjalankan agamanya dengan benar,” katanya.

Lebih lanjut, Madong melihat, RUU ini merupakan proyek Kementrian Agama. “Saya rasa bisa kita dilihat. Kementrian Agama itu kembali menghidupkan RUU ini, padahal sudah berkali sudah ditolak oleh masyarakat sejak lama. Tahun 2000-an kementrian agama memasang bendera putih karena menyerah,” ujarnya.

“Kita berharap RUU dikonsep ulang dengan baik. Yang mengakomodir semua keyakinan. Semua komponen/elemen dari bangsa ini. Jangan membuat RUU dengan maksud terselubung, ide, agenda. Karena itu, Madong meminta perhatian pemerintah dalam mempersiapkan Undang-Undang baru harus memberhatian semua elemen yang lain ada di masyarkat.”

Selain itu, dia menambahkan, kontribusi tokoh-tokoh agama harus lebih besar. Semua harus didengar, masyarakat harus didengar jangan hanya sepihak. Antara pemerintah dengan DPR sendiri, atau tokoh-tokoh yang menurut penilaian mereka menilikinya dari semua sisi, baik sisi akademis, semua harus haru menerima masukan dari masyarakat.

“Sebenarnya kita perlu semua punya kajian akademis. Masukan-masukan yang memang berbobot tokoh masyarakat dan agama. Sejak lama sudah dikaji untuk RUU ini. Apa yang merupakan masukan kita kepada pemerintah sudah sepatutnya. Jangan ada masksud terselubung, malah terlihat diseimbunyikan dari masyarakat,” ujarnya.

           ? Lidya Watimena

0
0 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :201220112010200920082007
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 1.4122 sec | TOP
Online Support :
YouTube Facebook Twitter RSS
Powered by: Indocms.net