Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Konsultasi Hukum

Melindungi Hak Anak Pelanggar Hukum

Posted : 31 Januari 2012

 An An Sylviana, SH, MBL*

Bapak Pengasuh yang terhormat,  menarik membaca rubrik Konsultasi Hukum dengan judul: “Kenakalan Remaja Di Mata Hukum” dalam Reformata Edisi 146 lalu. Yang ingin saya tanyakan, apakah sudah ditemukan Metode yang tepat untuk mencegah anak terjerumus kepada Masalah Hukum, atau setidak-tidaknya terhadap anak-anak yang pernah mengalaminya.  Tidak menjadikan anak itu terperosok lagi ke dalam masalah Hukum yang lebih serius. Terima kasih.
Hormat Kami,

Andy – Jakarta.


Saudara Andy yang terkasih, Indonesia adalah salah satu Negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Right of Children) pada tahun 1990 melalui Kepres No. 36 tahun 1990.  Oleh karena itu Indonesia memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak bagi semua anak, termasuk hak anak yang sedang bermasalah dengan Hukum.
Dengan meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia mengakui hak setiap anak yang disangka, dituduh atau diakui sebagai telah melanggar Undang-undang Hukum Pidana. Agar anak diperlakukan dengan cara yang sesuai dengan peningkatan martabat dan nilai anak, yang memperkuat penghargaan anak pada Hak-hak Azasi Manusia dan kebebasan dasar orang lain.  Dengan memperhatikan usia anak dan hasrat untuk meningkatkan penyatuan kembali, atau reintegrasi anak dan peran yang konstruktif dari anak dalam masyarakat.

Setelah dilakukannya ratifikasi atas konvensi tersebut, maka lahirlah beberapa Undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan terhadap hak-hak anak yang bermasalah dengan hukum, diantaranya adalah UU No.3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, serta UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah, apakah perangkat hukum yang ada sudah dapat melindungi hak atau kepentingan anak yang bermasalah dengan hukum tersebut? Hal ini patut dipertanyakan, mengingat tidak kurang dari 4000 kasus dengan tersangka anak-anak dibawah 16 tahun diajukan ke Pengadilan setiap tahunnya. Untuk itu, mari kita coba telaah perangkat-perangkat hukum yang ada, sebagai berikut :

Dalam UU No. 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak, diantaranya mengatur tentang pemeriksaan terhadap anak harus dalam suasana kekeluargaan; Setiap anak berhak didampingi penasehat Hukum;  Tempat tahanan anak harus terpisah dari tahanan orang dewasa; Penahanan dilakukan setelah sungguh-sungguh mempertimbangkan kepentingan anak atau kepentingan masyarakat. Hukum yang diberikan tidak harus dipenjara atau ditahan, melainkan bisa berupa hukuman tindakan dengan mengembalikan anak ke orang tua atau walinya, serta pasal-pasal lain yang cukup memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan Hukum.

Dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diatur mengenai Perlindungan Khusus bagi anak yang berkonflik dengan Hukum dan anak korban tindak pidana yang merupakan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah dan masyarakat yang dilaksanakan melalui :  perlakuan atas anak secara manusiawi dengan martabat dan hak-hak anak; penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini; penyediaan sarana dan prasarana khusus; penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak; pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum; pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga, dan perlindungan dari pemberian identitas melalui media massa, dan untuk menghindari labelisasi. Perlindungan Khusus juga diberikan bagi anak yang menjadi korban tindak pidana, dengan cara: upaya Rehabilitasi, baik dalam Lembaga maupun diluar Lembaga; pemberian Jaminan Keselamatan bagi saksi korban, dan saksi ahli, baik fisik, mental maupun sosial; serta pemberian aksesibilitas untuk mendapat informasi mengenai perkembangan perkara.

Berdasarkan penelaahan sederhana yang kita lakukan tersebut, sebenarnya pembuat Undang-undang sudah melakukan hal yang tepat, di mana telah dilahirkan ketentuan-ketentuan tentang pengalihan penanganan kasus-kasus anak yang diduga telah melakukan tindak pidana, dari proses formal, dengan atau tanpa syarat (Diversi). Serta adanya ketentuan mengenai proses yang harus dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana, untuk secara bersama-sama memecahkan masalah dan juga menangani akibat-akibat yang ditimbulkan di masa yang akan datang (Restoratif).  Sehingga, apabila ini dapat berjalan dengan baik, maka diharapkan akan:  mendorong anak bertanggungjawab atas perbuatannya; memberikan kesempatan bagi anak untuk mengganti kesalahan yang dilakukan dengan berbuat kebaikan bagi si korban; memberikan kesempatan bagi si korban untuk ikut serta dalam proses; memberikan kesempatan bagi anak untuk dapat mempertahankan hubungan dengan keluarga;  memberikan kesempatan bagi rekonsiliasi dan penyembuhan dalam masyarakat yang dirugikan oleh tindak pidana.

Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa perangkat-perangkat hukum yang ada sebenarnya sudah cukup untuk melindungi hak-hak anak yang sedang bermasalah dengan hukum. Dan yang menjadi pertarungan bagi kita semua adalah, bagaimana melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum yang ada tersebut dengan sebaik-baiknya. Untuk itu perlu adanya komitmen yang kuat, khusus dari seluruh aparat penegak hukum yang terkait, dan masyaratakat pada umumnya. Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat.

0
0 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :20122011201020092008
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 1.4093 sec | TOP
Online Support :
YouTube Facebook Twitter RSS
Powered by: Indocms.net