Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Laporan Khusus

Hukuman Mati, Orang Kecil Jadi Korban

Posted : 31 Januari 2012

JIKA negara ini negara agama yang ditentukan oleh hukum agama atau tafsir agama bisa saja dilakukan hukuman mati. Namun, Negara Indonesia bukan negara dengan hukum agama, melainkan hukum secara nasional, demikian disampaikan Yonky Karman Dosen di Sekolah Tinggi Teologia(STT) Jakarta, Selasa (13/12). Hukuman mati, kata Yongky, memang dapat menimbulkan efek jera, namun, faktanya di Indonesia hukuman mati belum dapat dilakukan, bahkan hingga 20 tahun ke depan. “Hukum di Indonesia sendiri masih belum memungkinkan hal ini. Seyogyanya orang tidak melebihi itu dengan menarik pembenaran secara teologis,” ujarnya.

Alkitab memang menyebutkan tentang penerapan hukuman mati.  Tapi itu pun dilakukan kepada orang dengan kejahatan yang sangat berat.  Jika korupsi dipandang sebagai sebuah kejahatan luar biasa, tidak heran jika orang kemudian mengusulkan hukuman mati bagi para koruptor.  Apalagi korupsi berdampak begitu besar bagi kelangsungan hidup orang banyak dan kesejahteraan rakyat yang tidak bisa dianggap persoalan sepele.  


Mata Ganti Mata

Di dalam Alkitab memang ada hukum yang mengatur tentang gigi ganti gigi dan tangan dibalas dengan tangan, yang sebenarnya berbeda dengan konteks hukuman mati itu sendiri. Menurut Ketua Komisi Hubungan Antar Agama (KWI), Antonius Benny Susetyo, orang awam memang bisa berpikir seperti itu, tetapi kini semakin lama orang semakin cerdas dan tahu nilai-nilai kemanusian, sehingga orang akan menghargai hak asasi manusia “Harus melihat konteks sejarahnya, jangan hanya ditarik-tarik. Masa lalu hanya sebagai masa lalu, kitab suci harus dilihat sebagai terang iman,” tandas Romo Benny.

Terkait penerapan hukum taurat “tangan ganti tangan“ dan “mata di ganti mata,“ dalam kasus korupsi,Yonky Karman melihat itu lebih kepada orang yang korupsi sejumlah 3Miliar harus dikembalikan sejumlah 3 Miliar pula, dan bukannya dihukum mati. Hukuman mati salah satu hukuman bagi kejahatan yang sangat berat di Alkitab. Lalu, korupsi seperti apa yang sangat berat hingga dihukum mati? tanya Yonky. “Pengadilan itu kepuyaan Allah, bukan kepunyaan penguasa. Karena Tuhan itu sumber keadilan, maka harus mencerminkan keadilan itu. Lalu yang memutus hukum juga berdasarkan keadilan, bukan berdasarkan ketidakadilan,” ujarnya.

Lalu bagaimana wacana memiskinakan koruptor, disita harta bedanya, atau opsi lain seperti hukumam minimal koruptor tidak dibawah lima tahun, dirasa sudah cukup.


Sistem Korup

Sementara itu, Romo Benny melihat hukum di Indonesia masih sangat bergantung dari kekuatan politik bukan independen. Penerapan hukuman mati bisa sangat berbahaya, karena yang terkena hanya rakyat kecil, dan bukan pembesarnya. “Kita tak pernah memerangi kepalanya hanya terus di ekornya, maka korupsi di Indonesia tidak pernah sampai pada akarnya – beda dengan korea selatan dan hongkong. Persoalannya di Indonesia adalah pada sistimnya, kalau sistimnya korup yang dihukum ya orang-orang kecil, bukan orang besar,” kata Romo.

Karena itu, Benny memandang perlu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk ke ranah kebijakan. “Karena korupsi di Indonesia adalah korupsi kebijakan politik. Permainan Eksekutif, Legistatif dan Yudikatif hanya permainan dari korupsi kebijakan politik. Nah, kebijakan ini tergantung dari partai politik.”

Tidak itu saja, Benny berharap KPK bersih dari lingkaran politik. “KPK harus steril dari kompromi politik, selama ketua masih meminta dukungan dari kepentingan politik, maka KPK tidak independen dan publik harus mengawasi kinerjanya,” himbau Romo Benny. KPK tugasnya bukan hanya menindak tapi menencegahan, maka tugas KPK yang baru ini mempunyai visi bagaimana menekan angka korupsi untuk kesejateraan.

Benny mengatakan KPK harus masuk kepada rana kebijakan karena korupsi di Indonesia korupsi kebijakan politik. Adanya permainan eksekutif, legitatif dan yudikatif hanya permainan dari korupsi kebijakan politik nah kebijakan ini tergantung dari partai politik.

“Ke depan KPK harus bisa melakukan pencegahan supaya dana-dana publik bisa di selamatkan, bukan hanya penindakan, tetapi pencegahan. Pencegahan itu harus mementingkan kesejateran, misalnya KPK harus mengawasi subsidi pupuk, transportasi publik dan bibit yang selama ini lolos dari pengelihatan KPK, maka dua hal itu harus dilaksanakan,” jelas Benny.

       ?Andreas, Hotman, Slawi

0
0 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :201220112010200920082007
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 1.5125 sec | TOP
Online Support :
YouTube Facebook Twitter RSS
Powered by: Indocms.net