PAGI Jumat (22/09/06) dini hari, tepat pukul 01:10 WITA, Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu menjalani eksekusi mati di Poso, Provinsi Sulawesi Tengah. Di hadapan regu tembak dari kesatuan Brimob Polda setempat mereka menjalani eksekusi mati secara serentak. Eksekusi berjalan tak kurang dari lima menit, di sebuah tempat rahasia di pinggiran selatan Kota Palu. Tibo Cs hanya sebagian nama dari puluhan orang lain yang divonis mati dan telah dieksekusi. Berdasarkan catatan dan data olahan Litbang KontraS tahun 2008, sedikitnya ada 109 Orang yang Terancam Dieksekusi di Indonesia. Sementara yang sudah di eksekusi, sejak tahun 1979 hingga 2008 ada 61 orang. Kasusnya pun beragam, mulai dari pembunuhan dan pembunuhan berencana, narkoba, pengeboman (terorisme), sampai mereka yang terlibat dalam kejahatan politik. Kini, para pengemplang duit Negara ini pun terancam mendapat vonis hukum yang sama, mengingat, kejahatan mereka termasuk dalam kejahatan yang luar biasa.
Korupsi sepertinya menjadi budaya orang di negeri ini, sekalipun pemerintah terus mendengung-degungkan pemberantasan korupsi, tetapi realita justru menunjukkan sebaliknya – korupsi makin mengila. Gurita korupsi makin melilit negeri ini, walaupun segala upaya penegakan hukum telah dilakukan. Tetapi tetap saja korupsi tidak berkurang, bahkan makin menggurita. Lucunya, Ketua DPR, Marzuki Alie justru berucap agar memafkan koruptor. “Maafkan semua koruptor, maaf-memaafkan seluruh Indonesia. Tuhan saja maha pemaaf, menyelamatkan manusia,” kata Marzuki (29/7/2011).
Ucapan itu menjadi polemik yang panjang. Banyak tafsir yang muncul. Ada apa gerangan sehingga Marzuki harus melontarkan ucapan itu. Dengan begitu, Marzuki berharap mereka akan memulangkan uang yang dirampas dengan sukarela dikembalikan. Hanya pertanyaanya, apakah tawaran ini penuh pertimbangan. Bagaimana mungkin memaafkan koruptor? Sebab para penilap uang negara itu tidak merasa bersalah telah melakukan tindakan korupsi. Koruptor pengisap darah rakyat apakah memang pantas dimaafkan?
Inilah negeri kita. Virus korupsi sepertinya telah menular di mana-mana. Di tengah kondisi seperti itu, aparat hukum sepertinya dalam memberantas korupsi mengalami kebuntuan. Barangkali apa yang dilakukan Sondang Hutagalung, seorang mahasiswa yang membakar diri atas kebuntuan terhadap peradilan korupsi di negeri ini ada baiknya. Di tengah kondisi yang demikian, terdengung usulan penerapan hukuman mati bagi para koruptor.
Bagaimana dari sudut hukum. Apakah hal ini bisa dilakukan. Direktorat Jendral (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan Wahiduddin Adams Senin (18/4/2011), memastikan bahwa rivisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap akan memasukkan hukuman mati bagi koruptor. “Semua pasal-pasal lain yang banyak mendapatkan kritikan masyarakat juga sedang dikaji ulang dan hal tersebut tidak akan dimasukkan jika dirasa memberatkan pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.
Amanat undang-undang
Jaksa Agung Muda Intelijen, pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melihat penerapan hukuman mati diamanatkan undang-undang. “Saya kira tercantum penerapan tentang hukuman mati. Yang menjadi kontroversi adalah kalau ada hukuman mati, ada lembaga hukuman mati. Sekarang ini, negara-negara Barat malah banyak yang menghapuskan hukuman mati, seperti Amerika misalnya. Malah terbalik, di Indonesia genderang untuk menerapkan hukuman mati justru dilakukan,” ujar Edwin Pamimpin Situmorang, kepada Reformata, di kantornya Jalan Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/12) lalu.
“Saya kira, kita harus sepakat dulu. Penegakan hukum dari sejak dulu bukan membuat kejahatan berkurang, malah bertambah. Secara keseluruhan dari data-data yang ada di kejaksaan di seluruh Indonesia bahwa kejahatan terus meningkat. Penegakkan hukum itu hanya shock therapy. Soal hukuman mati, saya kira ada yang salah pada presepsi masyarakat kita. Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi, bahwa hukuman terberat itu mencantumkan tentang hukuman mati,” tambahnya.
Hanya saja, tambah Ketua Umum Jubileum 150 Tahun HKBP ini, persoalannya apakah seluruh yang disebut korupsi itu harus dihukum mati? Kadarnya harus dilihat juga. “Saya kira kita jangan gegabah dulu. Jangan membabi buta. Apakah korupsi seratus juta harus dihukum mati? Tentu tidak. Saya kira ada batas-batas untuk menerapkan hukuman mati. Hukuman mati bisa diterapkan bagi mereka yang menilap uang bantuan, misalnya menilap uang bantuan untuk bencana alam, tentu hukuman mati pantas diberikan,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, ini.
Edwin menambahkan, bahwa hukuman mati tidak semua masyarakat Indonesia setuju. Bayangkan, kalau diterapakan hukuman mati, berarti itu mencabut nyawa seseorang. Berarti sudah mendahului Tuhan. Kalau kita teliti dari persfektif agama bahwa hukuman mati itu tidak boleh dilakukan. Karena hukuman mencabut nyawa itu adalah urusan yang memberi nyawa.
Lalu apa yang harus diterapkan untuk membuat efek jera bagi korutor? Edwin menambakan, gagasan-gagasan untuk membuat kebun koruptor itu menurut saya sah-sah saja. Pertanyaannya apakah efektif atau tidak. Hanya yang harus dilakukan adalah tindakan preventif. Hal ini pernah saya terapkan ketika menjadi kejari di Sumatera Selatan.
“Di seluruh Sumatera Selatan kita terapkan anti-korupsi. Para tokoh agama menyerukan anti korupsi. Saya juga membuat billboard slogan-slogan untuk menghimbau agar anti korupsi, di Gereja, di masjid-masjid untuk menyerukan anti korupsi, demikian juga di sekolah-sekolah, itu efektif.”
Pemberantasan korupsi di Indonesia memang butuh nafas panjang. Memang tidak gampang, perlu kesabaran. China yang berideologi komunis memberlakukan aturan hukuman mati bagi para koruptor di negeri itu. Tidak terhitung sudah berapa banyak pengusaha, pejabat negara, dan orang-orang koruptor yang telah kehilangan nyawa ditembak mati di sana. Di Indonesia sendiri penerapan hukuman mati masih tarik-ulur bagi koruptor. Kita baru kenal hukuman mati bagi bandar narkoba dan teroris. Alasan utamanya karena menyengsarakan rakyat. Apa bedanya dengan koruptor memiskinkan negara. Lalu kapan koruptor dihukum mati?
?Hotman J Lumban Gaol