Pada awal bulan April 2022 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan vonis kepada M. Kace selama sepuluh tahun penjara. Karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menyebarkan berita bohong yang menerbitkann keonaran di kalangan rakyat (hoax). Sebelumnya, video dari M. Kace, yang bernama ..
baca lebih lanjut