Nikah Menurut Agama Lain, Sah Atau Tidak?

Pak Pendeta yang kami hormati, ada sebuah kasus di mana seseorang jemaat gereja menikah secara agama lain, karena pasangannya bukan Kristen. Tapi setelah pernikahan itu mereka dua-duanya masuk ke agama Kristen. Pertanyaan saya, apakah terhadap mereka ini perlu diadakan pemberkatan/peneguhan pernikahan secara Kristen? Apakah pernikahan ini sah di hadapan Allah? Atau apakah ini dosa?

Jhoni Manurung

Jonmng@yahoo.com

JHONI yang dikasihi Tuhan, untuk menjawab pertanyaan ini kita akan mulai dari konsep pernikahan dalam iman Kristen. Dalam Kejadian 2: 18, tampak jelas ordinansi nikah  tercatat di sana, yang kemudian dijabarkan dalam ayat berikutnya, khususnya ayat mana keduanya menjadi satu daging, tidak ada yang lain. Hal ini ditekankan ulang oleh Tuhan Yesus dalam Matius 19: 4-6, bahwa pernikahan adalah penyatuan dua orang: laki-laki dan perempuan (heteroseks, bukan homoseks), dan tidak boleh diceraikan oleh manusia kecuali karena kematian. Hal ini sekaligus mengingatkan dan mengoreksi, pelecehan dan penyelewengan nilai pernikahan oleh orang Yahudi saat itu. Karena saat itu poligami sah, bahkan dengan alasan sepele saja seorang suami bisa menceraikan istrinya. Sebuah arogansi laki-laki, dan diskriminasi terhadap perempuan yang dilawan oleh Tuhan Yesus.   24-25. Dengan segera kita melihat bahwa pernikahan adalah rancangan Allah yang dijalankan oleh manusia sesuai dengan ketetapan Allah. Semangat monogami tampak jelas, di

Perilaku pernikahan yang menyeleweng ini ternyata ada karena kedegilan hati umat, sebuah produk keberdosaan setelah kejatuhan ke dalam dosa (Kejadian 3). Di dalam Perjanjian Lama (PL) keluarga poligami terbukti telah menciptakan perseteruan bahkan pencederaan antarsaudara tiri, terutama antaristri. Allah tidak pernah merancang pernikahan poligami, melainkan monogami. Hal ini juga bisa terlihat dalam 10 Hukum (Keluaran 20) tentang relasi Allah dengan manusia, di mana Allah berfirman:“Tidak boleh ada illah lain di hadapan-KU”. Allah sangat murka terhadap umat yang menyembah berhala, karena itu adalah sebuah penodaan terhadap kesucian Allah. Begitu juga seorang suami atau istri, tidak boleh ada suami atau istri yang lain, karena itu adalah sebuah penodaan terhadap pernikahan yang sakral. Itu sebab, pernikahan dalam iman Kristen harus dilakukan di dalam nama Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus, di mana keduanya dipersatukan dalam persepsi iman yang sama kepada Allah yang hidup.

Karena itu dalam pernikahan Kristen ada yang disebut pranikah, yaitu pembimbingan, agar kedua calon mempelai menyadari sepenuhnya keputusan yang akan mereka buat, hak, kewajiban dan semua konsekuensinya. Pernikah Kristen bukan sekadar rangkaian seremonial ritual, melainkan yang terpenting justru kesadaran spritualnya terhadap apa yang menjadi tujuan pernikahan Kristen. Sampai di sini Jhoni, saya harap cukup jelas alasan pernikahan dan tujuan pernikahan Kristen, yaitu untuk memuliakan Allah lewat pernikahan dengan menaati setiap aturan yang telah diberikan-Nya. Menjadi satu, saling melengkapi, saling mengasihi, menyatu dan tidak terceraikan hingga kematian. Dalam pernikahan Kristen sangat kental unsur kesetiaan.

Nah, sekarang kita kembali ke pertanyaan kamu, tentang pernikahan dua orang yang berbeda agama, namun dilayani dalam satu agama. Ini menjadi sah dalam koridor hukum di Indonesia. Yang tidak bisa, atau tidak sah, adalah pernikahan berbeda agama yang dilayani bukan oleh satu agama. Sekarang di Indonesia pernikahan secara agama dulu, baru catatan sipil, dan ini tepat sekali dalam perspektif orang beragama. Kasus jemaat yang kamu sebutkan menikah di KUA, maka itu berarti dia sudah menerima iman yang berbeda dengan iman yang semula sebagai seorang Kristen. Yang pertama, apakah dia berdosa? Jawabannya jelas dan pasti: ya! Karena dia telah menyangkali iman kepada Yesus Kristus Tuhan, dan itu tercatat pada banyak bagian Alkitab (band. Matius 10: 33, 2 Timotius 2: 12, dll).

Dalam pernikahan secara non-Kristen itu pasti dia mengucapkan pengakuan iman sesuai agama yang “baru”, yang berarti menyangkal keyakinan iman yang lama sebagai seorang Kristen. Lalu, berlanjut dengan pernikahan itu sendiri yang sah secara agama yang melaksanakan, dan sudah pasti tidak sah dalam agama Kristen, karena memang tidak dilaksakan dalam tata cara iman Kristen. Maka, secara sederhana dapat dikatakan secara iman Kristen dia tidak pernah menikah, namun hidup dalam pernikahan. Namun sekali lagi dia menikah dengan sah secara agama non-Kristen yang dianutnya sebagai agama baru.

Tapi sekarang keduanya masuk menjadi agama Kristen. Saya tidak jelas apa yang menjadi alasan mereka, tapi itu kita abaikan dulu. Yang jelas dia masuk Kristen, maka diperlukan penggembalaan khusus bagi keduanya, supaya perpindahan ini bukan sekadar sebuah pilihan mereka, tetapi sungguh-sungguh panggilan Tuhan yang disadari. Jangan sampai ini hanya tindakan yang tidak bertanggung jawab, dan mereka menambah kesalahan lagi. Bagaimana dengan pernikahan mereka? Secara catatan sipil tentu sulit membayangkan bahwa mereka dicatatkan untuk kedua kalinya, orang yang sama namun agama yang berbeda, belum lagi tanggal pernikahannya. Namun secara iman Kristen, menurut hemat saya itu penting sebagai pernyataan sikap pernikahan mereka. Tapi harus disadari bahwa ini bukan sekadar ritual Kristen, melainkan tekad mereka sebagai seorang Kristen yang memasuki pernikahan yang tidak terpisahkan kecuali oleh maut.

Nilai pernikahan Kristen ini sangat berbeda dengan agama sebelumnya. Kemudian, bagi pasangan yang sebelumnya bukan Kristen, dia menerima sepenuhnya prinsip pernikahan Kristen. Sementara soal berdosa, bukan pada pernikahannya, melainkan pada penyangkalan imannya yang kemudian mengakibatkan efek berlanjut. Jangan lupa, mereka sah menikah secara non-Kristen, namun tidak pernah menikah secara Kristen. Sekarang mereka mengaku iman yang sama, iman yang kristiani, itu sebabnya mereka juga harus memperbaharui pernikahan mereka secara kristiani. Ini memperjelas status pernikahan mereka dan penting bagi mereka dalam berjemaat, dan juga bagi anak-anak mereka di kemudian hari.

Demikianlah Sdr. Jhoni yang dikasihi Tuhan, semoga jawaban ini  menjadi berkat bagi Anda, dan gereja Tuhan di mana pun.q 

Recommended For You

About the Author: Reformata

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *