
Selamat Siang Pak Lando,
Saya mau bertanya:
Jika ada seseorang yang dirugikan oleh perusahaan. Lalu orang tersebut berkeinginan untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Apakah orang tersebut bisa menarik perusahaan sebagai pihak tergugat atau Direktur dan Komisaris ikut juga menjadi tergugat?
Saya berterima kasih sebelumnya, atas kesediaan Bapak menolong saya untuk melihat persoalan ini dengan kaca mata hukum yang benar.
Salam
Philip, Jakarta
JAWABAN
Shalom Bapak Philip,
Terima kasih atas pertanyaannya. Saya akan menjelaskan secara sederhana.
Jawaban singkatnya: Ya, baik perusahaan maupun Direktur/Komisaris dapat ditarik sebagai tergugat, tergantung situasinya.
Dalam hukum Indonesia, perusahaan (Perseroan Terbatas/PT) merupakan badan hukum yang terpisah dari pengurusnya. Artinya, pada prinsipnya, yang bertanggung jawab atas tindakan perusahaan adalah perusahaan itu sendiri, bukan Direktur atau Komisaris secara pribadi.
Namun, Direktur dan/atau Komisaris dapat ikut ditarik sebagai tergugat secara pribadi dalam kondisi berikut:
- Direktur/Komisaris melakukan kesalahan atau kelalaian
Jika kerugian terjadi karena mereka lalai atau sengaja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi.
Contoh: Direktur mengalihkan aset perusahaan untuk kepentingan pribadi sehingga perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya. - Direktur/Komisaris terlibat langsung dalam perbuatan yang merugikan
Jika mereka secara pribadi melakukan atau memerintahkan tindakan yang merugikan pihak lain, mereka dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. - Perusahaan hanya dijadikan “kedok”
Jika perusahaan digunakan semata-mata sebagai alat untuk kepentingan pribadi, atau tidak ada pemisahan yang jelas antara harta perusahaan dan harta pribadi, pengadilan dapat menembus perlindungan badan hukum (piercing the corporate veil). - Komisaris lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan
Jika Komisaris mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya tindakan yang merugikan tetapi tidak melakukan pengawasan yang semestinya, mereka juga berpotensi bertanggung jawab.
Jika Bapak mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan, beberapa hal yang perlu diteliti lebih lanjut antara lain:
- Adanya perbuatan yang merugikan;
- Kerugian yang dialami dapat dibuktikan;
- Hubungan sebab-akibat antara perbuatan tersebut dengan kerugian; dan
- Jika ingin menarik Direktur/Komisaris secara pribadi, adanya bukti keterlibatan atau kesalahan mereka secara personal.
Semoga penjelasan ini membantu memahami hak-hak yang ada. Jika kasusnya kompleks, sebaiknya berkonsultasi dengan pengacara untuk strategi yang lebih spesifik.
Tuhan memberkati,
Theodorus Warlando Ginting
Theodorus Warlando Ginting adalah seorang profesional yang dikenal di bidang hukum dan bisnis khususnya dalam bidang hukum korporasi, merger & akuisisi, serta restrukturisasi perusahaan. Ia juga aktif dalam berbagai organisasi profesi hukum di Indonesia.
Jika anda membutuhkan konsultasi Hukum,
silakan mengirim pertanyaan ke sekretariat yapama WA: 0811-8888-804