Intoleransi Terus Terjadi: Apa Kabar KUHP Baru?

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Salah satu terobosannya adalah hadirnya Pasal 303 yang secara khusus mengatur larangan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan dan ibadah keagamaan. Pasal ini menegaskan bahwa gangguan terhadap ibadah bukan lagi sekadar “gesekan sosial”, melainkan tindak pidana. Ancaman hukuman tidak ringan: hingga dua tahun penjara, bahkan sampai lima tahun bila dilakukan dengan ancaman atau kekerasan, disertai denda yang dapat mencapai miliaran rupiah. Secara normatif, ini adalah angin segar bagi kebebasan beragama dan penegakan hukum di Indonesia.

Tindakan Intoleransi

Namun, hanya empat hari setelah KUHP baru berlaku, publik dikejutkan oleh peristiwa di Bandung. Kelompok masyarakat yang dikenal memiliki karakter intoleran secara terbuka berupaya menggagalkan pelaksanaan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang diadakan di sebuah ballroom di kawasan Sudirman. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa ibadah seharusnya dilakukan di gereja dan bukan di fasilitas umum, dengan merujuk pada SKB Dua Menteri tahun 2006. Argumentasi ini keliru secara hukum. SKB tersebut mengatur aspek teknis pendirian rumah ibadah, bukan pelaksanaan ibadah itu sendiri. Ibadah adalah hak asasi manusia yang dijamin langsung oleh Pasal 29 UUD 1945. Tidak ada satu pun kelompok masyarakat yang diberi mandat oleh konstitusi untuk membatasi, apalagi mengintervensi, ibadah agama lain.

Peristiwa ini memperlihatkan pola lama yang terus berulang. Tindakan intoleransi kerap dihadapi dengan sikap lemah dari aparat: dianggap sebagai penyampaian aspirasi, kesalahpahaman, lalu diselesaikan lewat musyawarah, di mana pihak korban diminta bersabar dan memaafkan. Pelaku tidak ditindak tegas. Penindakan hukum biasanya baru muncul jika terjadi pengrusakan atau penganiayaan, bukan karena pembubaran ibadah itu sendiri. Dalam konteks inilah, KUHP baru seharusnya menjadi koreksi terhadap kebiasaan lama. Sekarang negara mengakui bahwa pembubaran ibadah adalah kejahatan tindak pidana.

Fakta bahwa pada akhirnya KKR tersebut tetap berlangsung, bahkan dihadiri perwakilan Kementerian Agama, patut disyukuri. Namun ketiadaan proses hukum terhadap para pelaku gangguan menunjukkan bahwa implementasi hukum masih sangat lemah. KUHP baru berisiko menjadi “macan kertas”. Tegas dan ”ganas” di teks, tetapi ompong dan melepem di lapangan. Penegakan hukum yang berkeadilan dan tanpa pandang bulu masih jauh dari menggembirakan, meski harapan tetap ada.

Pembiaran Memperpanjang Siklus Intoleransi

Dari perspektif kristiani, gereja tidak pernah dijanjikan jalan yang tanpa salib. Kristus sendiri mengingatkan, “Di dunia kamu menderita penganiayaan, tetapi kuatkanlah hatimu, Aku telah mengalahkan dunia” (Yoh. 16:33). Rasul Petrus meneguhkan jemaat yang tertekan: “Serahkanlah segala kekuatiranmu kepada-Nya, sebab Ia yang memelihara kamu” (1 Ptr. 5:7). Pemeliharaan Allah (providentia Dei) tidak berarti umat Tuhan kebal dari penderitaan, tetapi bahwa di tengah penderitaan itu, Allah tetap berdaulat, hadir, dan mengerjakan maksud-Nya yang kudus. Gereja dipanggil bukan hanya untuk bertahan, tetapi juga untuk bersaksi dengan benar, bijak, dan bermartabat.

Namun, iman kepada pemeliharaan Allah tidak boleh dipakai untuk melegitimasi kelalaian negara. Dalam perspektif kristiani, pemerintah adalah hamba Allah untuk kebaikan umum (Rm. 13:1–4). Karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh kalah oleh tekanan massa. Dengan landasan hukum yang sudah jelas, penegakan hukum harus dilakukan secara adil, tegas, dan terukur. Pembiaran hanya akan memperbesar rasa impunitas dan memperpanjang siklus intoleransi.

Langkah Konstruktif

Secara konstruktif, ada beberapa langkah yang perlu didorong. Pertama, aparat perlu mendapatkan pelatihan serius tentang KUHP baru dan kebebasan beragama sebagai hak konstitusional. Kedua, setiap upaya gangguan ibadah harus diproses secara hukum, meski tanpa kerusakan fisik. Ketiga, negara perlu berani menyampaikan pesan publik bahwa intoleransi bukan bagian dari budaya Indonesia dan tidak akan ditoleransi oleh hukum.

Gereja, di sisi lain, dipanggil untuk tetap setia memberitakan kebenaran, mendoakan para pemimpin, membela hak secara konstitusional, dan menghadapi tekanan dengan kasih dan keberanian. Dalam ketegangan antara salib dan pengharapan, umat Tuhan percaya bahwa Allah memelihara gereja-Nya, namun Ia juga menuntut keadilan ditegakkan di bumi Indonesia.

Kiranya racikan SUP ini mengobarkan iman umat kristiani di seantero nusantara, menggugah dan menggugat nurani penguasa, seraya menambal dan melanjutkan tenun kebangsaan kita, menuju kohesi sosial yang kokoh dan otentik ke depannya. Soli Deo Gloria.

Recommended For You

About the Author: Pdt. Gelen Marpaung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *