Berdosa Membungakan Uang?

 

Pertanyaan:

Pak Pendeta Simon, saya ingin bertanya: Apakah Usaha Formal Membungakan Uang [kepada orang lain bukan keluarga] itu dosa? Mohon Penjelasan Ulangan 23:20
Ria

Jawaban:
Saudari Ria,

Dari orang asing boleh engkau memungut bunga, tetapi dari saudaramu janganlah engkau memungut bunga, supaya TUHAN Allahmu, memberkati engkau dalam segala usahamu di negeri yang engkau masuki untuk mendudukinya [Ulangan 23:20 (TB-2)].

Perihal usaha formal berhubungan dengan jasa keuangan, sejatinya tidak berbeda seperti usaha perbankan resmi yang sudah diatur oleh undang-undang perbankan dan institusi terkait seperti OJK [Otoritas Jasa Keuangan] dan PPATK [Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan] yang menjalankan perannya masing-masing di bidang keuangan & ekonomi. Jadi tidak ada masalah ketika peminjam memberikan bunga kepada yang meminjam sesuai dengan hukum yang berlaku dan kesepakatan.

Persoalannya menjadi berbeda jika pribadi yang memiliki dana segar yang besar meminjamkan uang, namun ia bukanlah institusi perbankan resmi. Contoh kasus pinjaman on-line [pinjol] yang dampaknya merugikan banyak pihak ketika kesepakatan peminjaman dingkari.

Sementara apa yang ditulis dalam Ulangan 23:20 istilah orang asing/pendatang memiliki konteks situasi-kondisi yang khas, yaitu: “Bahwa mereka bukanlah orang susah/miskin, tetapi orang yang mau menambah modal untuk mengembangkan usaha.” Bandingkan dengan Keluaran 22:21 “Seorang pendatang jangan kautindas atau kauperas, sebab dahulu kamupun pendatang di tanah Mesir.” Situasi dan kondisi mereka tidak berdaya karena tidak memiliki asset/modal.

Jika kita mengakui bahwa hidup yang kita miliki dengan segala asset yang akhirnya kita miliki bersumber dari Allah Sang “Provider yang setia”. Maka kita wajib menolong siapapun mereka yang mau hidup berdampingan dengan kita sebagai sesama manusia.

Hukum yang ditulis dalam Alkitab mengingatkan kita untuk, pertama: Tidak tamak/serakah dalam upaya memiliki kekayaan dalam bentuk uang atau materi lainnya. Kedua, sebagai sesama manusia yang dicipta oleh Allah menurut “Gambar & Peta Allah”, kita adalah “Homo Homini Socius” yang wajib memiliki solidaritas dan toleransi agar mereka hidup dan berkarya untuk memiliki model kehidupan yang semakin baik; bukan “Homo Homini Lupus” yang saling berperang dan membinasakan seperti serigala, Imamat 25:35-38. Ketiga, apapun yang kita miliki yang kita sebut dengan kekayaan bukanlah tujuan menjadi orang percaya [Kristen]. Tetapi kekayaan dengan segala bentuknya adalah sarana untuk mewujudkan rencana kekal Allah dalam kesementaraan menuju Kerajaan-Nya yang kekal.

Jika ada praktik kehidupan di ranah sosial sebaiknya tidak serta merta disebut dengan tindakan berdosa yang terkesan menambah berat beban dosa. Kita sebagai umat Tuhan sejatinya adalah pendosa yang diampuni melalui karya penebusan-Nya yang penuh anugerah & rahmat. Kita adalah orang yang masih bisa berdosa [“able not to sin: pose non peccare” kata Agustinus, sang bapa gereja abad IV]. Jadi tindakan meminjamkan uang dengan bunga yang disepakati untuk usaha yang mendatangkan keuntungan, sejatinya bukan tindakan melawan hukum Allah sehingga yang menjalankannya sedang tidak melakukan tindakan berdosa.

Jika anda membutuhkan konsultasi teologi,
silakan mengirim pertanyaan ke sekretariat yapama WA: 0811-8888-804

Recommended For You

About the Author: Pdt. Simon Stevi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *