
Indonesia saat ini berada dalam keadaan darurat judi online. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis laporan menjelang akhir tahun 2024 lalu bahwa ratusan triliun rupiah berputar dalam kasus judi online. Kasus judi online bahkan telah menyasar kalangan pelajar melalui game online sebagai pintu masuk. Fenomena ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Dalam perspektif Kristen, bagaimana kita memahami dan menyikapi bahaya judi online ini?
Pandangan Alkitab terhadap Judi
Meskipun Alkitab tidak secara eksplisit menyebutkan kata ‘judi’, prinsip-prinsip yang diajarkan dengan jelas menentang praktik ini. Beberapa ayat yang relevan antara lain:
- Cinta akan Uang adalah Akar segala Kejahatan
1 Timotius 6:10 (TB): “Karena akar segala kejahatan ialah cinta uang. Sebab oleh memburu uanglah beberapa orang telah menyimpang dari iman dan menyiksa dirinya dengan berbagai-bagai duka.” Judi online sering kali memupuk keserakahan dan kecanduan, membuat seseorang rela melakukan berbagai cara demi mendapatkan uang secara instan.
- Tidak Mengandalkan Keberuntungan, tetapi Allah.
Amsal 13:11 (TB): “Harta yang cepat diperoleh akan berkurang, tetapi siapa mengumpulkan sedikit demi sedikit, menjadi kaya.” Judi online menawarkan keuntungan instan, tetapi ini bertentangan dengan prinsip kerja keras dan kepercayaan kepada pemeliharaan Tuhan.
- Menghindari Perbudakan Dosa
1 Korintus 6:12 (TB): “Segala sesuatu halal bagiku, tetapi bukan semuanya berguna. Segala sesuatu halal bagiku, tetapi aku tidak membiarkan diriku diperhamba oleh suatu apa pun.” Judi online dapat memperbudak seseorang dalam kecanduan dan menghancurkan kehidupannya secara ekonomi, moral, dan sosial.
Bahaya Judi Online
Judi online bukan hanya sekadar permainan, tetapi memiliki dampak serius dalam berbagai aspek kehidupan:
- Aspek Rohani
Judi merusak hubungan dengan Tuhan karena didasarkan pada ketamakan dan ketidakpercayaan kepada pemeliharaan Tuhan. Mendorong dosa-dosa lain seperti kebohongan, pencurian, bahkan kriminalitas akibat kecanduan judi.
- Aspek Keluarga
Banyak keluarga hancur akibat salah satu anggota terjerat judi. Sering kali terjadi konflik, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga akibat masalah finansial dari judi.
- Aspek Ekonomi
Judi menguras keuangan pribadi dan keluarga. Masyarakat mengalami dampak ekonomi negatif akibat uang yang berputar dalam judi tidak menghasilkan manfaat produktif.
- Aspek Sosial
Judi memicu tindakan kriminal seperti pencurian, penipuan, dan utang yang tidak terbayarkan. Pelajar dan generasi muda terdampak dengan menurunnya motivasi belajar dan meningkatnya perilaku menyimpang.
Mencegah dan Memberantas Judi Online
Menghadapi bahaya ini, gereja dan masyarakat perlu mengambil langkah konkret:
- Pendidikan dan Kesadaran
Gereja harus mengajarkan bahaya judi online melalui khotbah, seminar, dan kelompok diskusi. Orang tua harus mendidik anak-anak tentang dampak buruk judi sejak dini.
- Penguatan Iman dan Karakter
Mendorong jemaat untuk hidup berdasarkan prinsip Alkitab, bukan mengandalkan keberuntungan. Membantu mereka yang sudah terjerat untuk keluar melalui bimbingan rohani dan komunitas pendukung.
- Penguatan Regulasi dan Pengawasan
Pemerintah dan aparat harus menindak tegas bandar dan penyedia platform judi online. Pengawasan terhadap game online yang mengandung unsur perjudian harus diperketat.
- Pendampingan dan Rehabilitasi
Gereja dan lembaga sosial perlu menyediakan pendampingan bagi pecandu judi agar bisa pulih. Program rehabilitasi harus mencakup aspek rohani, psikologis, dan ekonomi.
Judi online adalah ancaman nyata bagi masyarakat dan generasi muda Indonesia. Sebagai umat Kristen, kita dipanggil untuk menolak praktik ini dan membangun kesadaran tentang bahayanya. Dengan memperkuat iman, mendidik masyarakat, serta mendukung regulasi yang lebih ketat, kita dapat bersama-sama melawan dampak negatif judi online. Mari kita hidup dalam kebenaran dan mempercayakan hidup kita kepada Tuhan, bukan pada keberuntungan semu yang ditawarkan oleh judi.
Kiranya SUP ini dapat membantu peningkatan kesadaran akan keadaan darurat judol (judi online) yang sudah mewabah ke seluruh negeri. Genderang perang harus terus ditabuh untuk menyemangati seluruh anak negeri guna mencegah dan memberantas judi online agar tidak semakin berurat berakar di tanah air tercinta ini.
Soli Deo Gloria!